Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Penerapan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Peternakan dan Keswan
Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Penerapan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Peternakan dan Keswan
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait Penerapan retribusi pemanfaatan aset daerah pada Dinas peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Bapenda, BKAD dan Asosiasi Pengusaha dan Peternakan Hewan (AP2H) Kabupaten Sumbawa dan Pepehani Kabupaten Sumbawa, Kamis 30 Januari 2025 di ruang Kerja Komisi II DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma SIP, Hadir Sekretaris Komisi II Zohran SH, dan Anggota diantaranya Andi Mappeleppui,Ridwan SP.M.Si., Ida Rahayu SAP, Kaharuddin Z, Ahmad Nawawi, Muhammad Zain SIP,
Dari Pemda Hadir Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Junaidi SPt, Perwakilan Bapenda dan BKAD. Pengurus Asosiasi Pengusaha Peternak Hewan (AP2H) Kabupaten Sumbawa dan Ketua Pengusaha Peternak Hewan Indonesia (Pepehani) Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan itu Ketua AP2H Indra Abdul Majid SE mengatakan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum pernah di sosialisasikan. "Perda ini belum disosialisasikan kepada kami, apa urgensinya dinaikkan retribusi jasa usaha ? bahwa tarif yang dahulu sebesar Rp 50.000. sekarang ada tambahan Rp 20.000 sehingga menjadi 70.000. Kalau dikali angka pengiriman berarti ada dua juta rupiah sehingga biaya kami membengkak. Belum lagi biaya lain yang timbul. Seperti nya ini pemerintah pusat, kabupaten dan Pelindo kompak" sebutnya.
Dirinya juga mengungkapkan ada rencana pemberlakuan kebijakan vaksin mandiri yang menjadi beban pengusaha ternak. "Berdasarkan surat kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa bahwa mulai Maret 2025 akan berlaku vaksin mandiri. Berarti biaya di bebankan kepada kami" ungkapnya. Dirinya juga mengeluhkan aturan pengiriman yang berubah - ubah.
"Sementara ini kami kondisi ini kami berat ditambah masalah aturan selalu berubah, seperti sekarang pengiriman kami terhalang ke Sulawesi karena ada status daerah tujuan yang terduga masih tertular" jelasnya.
Ditambahkan Sekretaris AP2H Rusdi Darmawansyah bahwa penambahan biaya Rp.20.000 di holding ground menambah beban pengusaha. "Beban ini menjadi tanggung jawab pengusaha peternak Karena harga jual di Jawa tidak mungkin diangkat. Dirinya menyebutkan Kabupaten Sumbawa bukan satu - satunya sumber sapi, ada Bima, Dompu, Bali, NTT Kupang."Maksud kami irama yang sudah berjalan dipertahankan jangan diubah,karena kalau diubah maka pengusaha yang dari Jawa akan berhitung bisa jadi mereka membeli ke daerah tetangga, sementara kita punya target PAD. Harapan kami., toh bisa Perda ini dikembalikan ke tarif awal karena target PAD bukan pada satu - satunya pada peningkatan pajak melainkan dengan mempermudah proses perijinan, sehingga resiko perawatan dapat diminimalisir" ucapnya.
Atas hal tersebut Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa Junaidi SPt menjelaskan bahwa terkait dengan Perda 10 Tahun 2023 adalah atas dasar penyesuaian Perda nomor 2 tahun 2011 dengan UU no 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa tidak ada lagi istilah jasa. Sehingga OPD terkait menghitung kembali biaya yang timbul akibat peralatan yang habis pakai sehingga muncullah angka kenaikan Rp.20.000 sebagai akumulasi. Hal ini juga telah dikaji dan dihitung dengan cermat dan telah disosialisasikan sejak tahun 2023. Dan terakhir tanggal 10 Januari 2024 Dinas mengundang seluruh Asosiasi Pengusaha ternak dan bersepakat atas hal tersebut.
Kemudian lanjutnya, terkait vaksinasi. Saat ini didorong agar vaksinasi mandiri. "Ada 16 puskeswan dengan stok terbatas karena populasi besar. Mandiri bukan lewat pengusaha" sebutnya.
Ditambahkan Kabid Kesehatan Hewan drh.Rini Handayani M. Si juga selaku Pejabat Otoritas Veteriner bahwa pengiriman ternak diatur dalam aplikasi lalu lintas ternak, mana yang boleh masuk dan tidak dipengaruhi penyakit hewan di suatu daerah.
"Aplikasi ini dikendalikan oleh Pejabat Veteriner nasional, Dirjen peternakan.Untuk Kabupaten Sumbawa dilakukan oleh pejabat Veteriner, tahun 2022 saat PMK, belum ada aplikasi itu sekarang dengan aplikasi menjadi terpantau. Berkaitan dengan pengiriman ke Sulawesi, memang sistem ini tiba -tiba menutup pengiriman, karena masuk dalam status terduga. Ternak bisa dilalu lintaskan manakala daerah tujuan memberikan ijin" ucapnya.
Demikian pula Penjelasan Perwakilan Bapenda Sumbawa Witri Ulandari bahwa Perda no 10 Tahun 2023 adalah mandat dari UU nomor 1 tahun 2022. Penetapan tarif setelah ada angka final dari OPD teknis dan berlaku per. 21 Desember 2023.
Kabid Aset BKAD Kaharuddin juga menambahkan keberadaan aset daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi PAD. " Ini ada hubungannya dengan kami dalam optimalisasi aset daerah.Kami juga mencari jalan lain dalam rangka mendongkrak PAD, sehingga Data pendapatan juga perlu dilakukan rekonsiliasi" jelasnya.
Atas hal tersebut Ketua Komisi II DPRD I Nyoman Wisma mengurai bahwa permasalahan yang ada adalah adanya keberatan atas pengutan ternak yang dilakukan di Dinas Peternakan berdasarkan Perda.
Sementara itu ketua PEPEHANI Kabupaten Sumbawa Sanusi Uju menyampaikan bahwa telah ada sosialisasi oleh Dinas Peternakan sejak tahun 2023 dan terakhir tanggal 10 Januari 2025 ada pertemuan seluruh pengusaha dan asosiasi peternak dan bersepakat dengan tarif yang diberlakukan dalam perda.
"Pada Tahun 2023 lalu kami diundang, dan saat itu minta tarif jangan naik dan sekarang tahun 2025 Kami tidak keberatan dengan hal tersebut, Kami dari Anggota Pepehani, sudah menerima, dan sepakat. Kalau ada hal lain yang ditemukan hari ini kami siap menerima pula" ujar Sanusi yang memiliki anggota aktif 49 orang.
Anggota komisi II Ida Rahayu SAP menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi segala upaya dari pengusaha ternak yang memberikan sumbangsih dalam peningkatan PAD. "Bila pak Kadis Peternakan berhasil meningkatkan PAD setiap tahun saya kasih nilai 100 dan kepada Pengusaha ternak saya kasih nilai 1000 " ujarnya memberikan apresiasi.
Demikian pula Sekretaris Komisi II Zohran SH menyampaikan bahwa sebagai penyumbang PAD tentunya datang dengan wajah keceriaan karena berkontribusi dalam pembangunan Daerah demikian pula anggota lainnya mendukung sektor peternakan sebagai potensi PAD.
"Kami memberikan apresiasi kepada pak Kadis yang telah memimpin OPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa sehingga PAD meningkat di sektor peternakan. Terhadap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan win - win solusion. Karena pasar ternak ini sangat dinamis" ujar Ridwan
Diakhir pertemuan setelah dilakukan komunikasi dan diskusi oleh para pihak dari Anggota komisi II DPRD dan Pemerintah daerah diperoleh 3 poin rekomendasi yakni :
Pertama : Terkait dengan permasalahan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah komisi 2 DPRD kabupaten Sumbawa meminta tetap jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua : Terkait dengan pungutan di luar Perda diminta kepada OPD terkait untuk menertibkannya.
Ketiga : Meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa untuk mengawasi Tata niaga lalu lintas ternak di Kabupaten Sumbawa secara maksimal. (AM)
What's Your Reaction?






