Tragedi 3 Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Dorong Penertiban Berbasis Solusi dan Legalitas

amramr
Sep 6, 2026 - 12:17
 0  47
Tragedi 3 Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Dorong Penertiban Berbasis Solusi dan Legalitas

Tragedi 3 Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Dorong Penertiban Berbasis Solusi dan Legalitas

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tewasnya tiga warga dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lantung. Musibah ini dinilai harus menjadi alarm keras sekaligus momentum pembenahan total terhadap tata kelola pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., kepada wartawan Minggu 6 September 2026 menegaskan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dan aspek kemanusiaan dalam menangani masalah penambangan liar.

Abdul Rafiq menyatakan bahwa penertiban kawasan tambang ilegal memang mendesak untuk mencegah timbulnya korban jiwa baru dan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Namun, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi semata tanpa memikirkan nasib warga yang menggantungkan mata pencaharian di sana.

"Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan mempertaruhkan nyawanya. Penertiban tetap harus dilakukan karena risiko hukum, keselamatan, dan lingkungan yang sangat tinggi. Tapi ingat, penertiban jangan hanya berhenti pada penghentian aktivitas. Pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan jalan keluar," tegas Abdul Rafiq.

PDI Perjuangan Sumbawa mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah konkrit dalam mendampingi para penambang lokal. Menurut Rafiq, masyarakat kerap terjebak dalam aktivitas ilegal karena minimnya akses informasi serta rumitnya prosedur perizinan.

Ada beberapa poin utama yang didorong PDI Perjuangan Sumbawa untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas:

Pertama ; Edukasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Pembinaan intensif mengenai bahaya struktur lubang tambang, potensi longsor, penggunaan alat pelindung diri, hingga mitigasi darurat.

Kedua ; Pengawalan Perizinan Tambang Rakyat: Pemerintah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan memfasilitasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan hukum.

Ketiga ; Perlindungan Lingkungan: Memberikan pemahaman tata kelola pascatambang agar kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem daerah.

Keempat; Pendekatan Persuasif: Membuka ruang dialog langsung antara pemerintah dan warga kawasan tambang guna menyusun regulasi yang berpihak pada keselamatan masyarakat.

Ia menekankan agar pemerintah tidak membiarkan masyarakat berjuang sendirian setelah menghentikan mata pencaharian mereka. Negara wajib bertindak sebagai pelindung sekaligus fasilitator yang mengarahkan warga menuju aktivitas ekonomi yang sah, aman, dan berkelanjutan.

Tragedi Lantung diharapkan menjadi titik balik agar kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa harus menumbalkan keselamatan jiwa. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow