Kecewa Tidak Mampu Menjaga Hutan, Kantor KPH Ampang Dirusak
Kecewa Tidak Mampu Menjaga Hutan, Kantor KPH Ampang Dirusak
Foto: Kantor KPH Ampang dalam kondisi acak acakan usai dirusak warga yang kecewa petugas tidak bisa menjaga hutan.
Sumbawa, Amarmedia co.id - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ampang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB, mengalami kerusakan. Hal ini diduga terjadi setelah warga setempat mengeluarkan kekecewaan mereka terhadap kinerja pegawai KPH yang dianggap gagal menjaga kawasan hutan.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 17.00 Wita, dan merupakan hasil frustrasi terhadap petugas KPH yang tampaknya tidak mampu melindungi hutan Ale, yang terletak di Hulu Bendungan Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Atta Amrullah, Tokoh Masyarakat Desa Gapit, saat dihubungi via telpon, Sabtu (21/10/2023) merasa sangat kecewa, dan mengungkapkan perasaan mereka terhadap situasi ini.
Mereka menggambarkan ketidakmampuan petugas KPH dalam mencegah oknum-oknum yang merusak dan menebang hutan di kawasan Hutan Ale.
"Benar pak, kondisi ini benar-benar mengecewakan kami. Kami telah melihat bagaimana hutan yang kita cintai dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan petugas KPH sepertinya tidak bisa melindungi aset berharga ini," kata Atta Amrullah.
Menurutnya, Hutan Ale, berada di bagian Selatan Bandungan Gapit. Hutan Ale, memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat penting untuk wilayah tersebut, terutama dalam mengatur aliran air ke Bendungan Gapit. Kerusakan pada hutan ini dapat berdampak buruk pada lingkungan, termasuk masalah air dan longsor.
"Saat ini bendungan kering, kami gagal panen," katanya.
Dikatakan, jauh sebelumnya, sudah ada perjanjian, bahwa lokasi itu harus steril. Tidak boleh ada yang sentuh, tidak boleh ada penebangan. Namun saat ini ada oknum oknum yang masuk dan menebang hutan dan memgambil kayu kayu besar.
"Lokasinya kemudian ditanam jagung oleh beberapa oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi," katanya.
Warga meminta, agar semua pihak komitmen pada kesepakatan. Hutan Ale tidak boleh dirambah, tidak boleh digarap untuk tanam jagung. Semua harus keluar dari wilayah itu. Karena kalau hutan itu digarap atau dirambah, maka akan berpengaruh debit air ke Bendungan Gapit.
"Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan yang rentan terhadap aktivitas ilegal. Hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya konservasi hutan dan peran petugas KPH dalam melindunginya," pungkasnya.
Kapolsek Empang, Iptu Nakmin, saat dikonfirmasi, mengatakan, anggota Polsek Empang dan Koramil ikut serta bersama warga melihat lokasi yang dirambah.
"Saat berada di lokasi, warga menemukan ada 4 sepeda motor tanpa pemilik di lokasi. Kemudian warga curiga itu motor milik pelaku oembalakan. Lalu warga menaikkan ke truk dan ditipkan ke polsek," katanya.
Terkait oengrusakan kantor KPH, Kanit Reskrim Polsek Empang sudah melohat ke lokasi. Namun kondisi pagar kantor KPH terkuci. Tidak ada satupun petugas KPH di dalam kantor.
"Mengenai pengrusakan, kami belum menerima lapiran resmi dari KPH. Kami masih menunggu pihak KPH Ampang melapor secara resmi," tutup kapolsek. (Am/Irw)
What's Your Reaction?
