Webminar Waqaf untuk Ketahanan Pangan Daerah; Peran Waqaf Perkuat Kemandirian Pangan di Sumbawa
Webminar Waqaf untuk Ketahanan Pangan Daerah; Peran Waqaf Perkuat Kemandirian Pangan di Sumbawa
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id - Salah satu instrumen keuangan sosial dalam Islam utk penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat selain zakat adalah waqaf. Jika zakat memiliki ciri spesifik lebih pada sistem keuangan sosial untuk membantu pemenuhan kebutuhan mendesak ashnaf/ penerima manfaat. Waqaf memiliki ciri berbeda yakni pelepasan aset dari pemberi Waqaf (Waqif) untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Paparan ini menjadi muqaddimah yang disampaikan Profesor Raditya Sukmana, SE. MA. sebagai narasumber pada webminar yang diselenggarakan Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa bersama Badan Waqaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumbawa pada Rabu siang, 28 Juli 2026 dengan tema Waqaf untuk Ketahanan Pangan Daerah.
Hadir secara online pada agenda tersebut Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemda Sumbawa, Dekan dan perwakilan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UTS Sumbawa, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Samawa yang juga sekaligus mewakili Majelis Ekonomi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumbawa, Pengurus BWI Sumbawa, Manajemen BMT Insan Samawa selaku Nazir Waqaf Uang dan perwakilan dari Forum Pondok Pesantren se Kabupaten Sumbawa.
Sebelum sesi pemaparan, Rai Saputra selaku penyelenggara acara mewakili manajemen BMT Insan Samawa dan BWI Kabupaten Sumbawa, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Profesor Raditya Sukmana menjadi narasumber dalam diskusi ilmiah terkait Waqaf untuk Ketahanan Pangan Daerah. Dalam kesempatan tersebut Rai juga memaparkan hajat penyelenggaraan agenda tersebut.
"Inisiasi diskusi ini dilatarbelakangi cukup banyak aset Waqaf di Kabupaten Sumbawa yang tidak terkelola dengan maksimal, di sisi lain kami dari BMT Insan Samawa sebagai Nazir Waqaf Uang juga membutuhkan kemitraan dengan Nazir lain pengelola aset lahan Waqaf agar Waqaf uang di kami produktif. Untuk itu kami membutuhkan input knowledge dari Profesor Raditya selaku pakar Waqaf di Indonesia untuk mengarahkan skema tepat terkait pola kemitraan tersebut." Buka Rai.
Merespon pengantar diskusi, Prof Raditya pada awal paparan mencoba mengkaji tentang peran waqaf untuk pemenuhan hajat masyarakat suatu bangsa. Studi kasus yang coba diulas yakni peran waqaf di era kekhalifahan Turki Utsmani, yang mana Waqaf sangat berperan dalam meng-cover kebutuhan masyakaratnya dari sejak lahir hingga meninggal dunia.
Kemudian paparan berikutnya, Prof Raditya lebih menitikberatkan pada bagaimana sebaiknya pengelola Waqaf atau dalam hal ini Nazir Waqaf seperti BMT Insan Samawa dapat lebih menggalang dana atau aset Waqaf dan mengelola maksimal serta manfaatnya didistribusikan kembali ke masyarakat.
"Keberadaan Nazir Waqaf di daerah berbasis pangan seperti BMT Insan Samawa, yang diberikan legal mengelola aset Waqaf termasuk Waqaf uang, harus dapat menggaet mitra strategis dalam pengelolaan aset Waqaf sehingga dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya dengan menggaet Nazir lain seperti pesantren untuk memanfaatkan lahan produktif Waqaf sebagai lahan budidaya ternak seperti sapi, kambing atau unggas.
Peran kampus dalam hal in menjadi penting sebagai mitra analis kelayakan usaha dan pasar serta pendampingan pola ternak bagi masyarakat pesantren, sehingga diharapkan gerakan kolaboratif ini dapat melahirkan ketahanan pangan bagi pesantren pada khususnya dan daerah pada umumnya." Papar Prof Raditya yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga ini.
Tidak hanya membahas dalam konteks peran waqaf dalam skala kedaerahan, Prof Raditya juga mencoba menilik keunggulan Waqaf untuk skala nasional, yang mana dicontohkan ketika pemusatan lahan Waqaf dapat difokuskan pada satu wilayah luas, maka dapat dibuat satu lahan usaha pengelolaan sapi dari mulai budidaya hingga rumah potong hewan (RPH) dan industrialisasi daging sapi menjadi produk olahan. Adapun skema permodalan dapat dikoneksikan dengan instrumen keuangan negara.
"Skema industrialisasi lahan Waqaf dengan pengembangan usaha budidaya sapi dari hulu ke hilir ini akan sangat membantu dalam membantu negara dalam hajat swasembada pangan. Hal in tentunya akan berdampak pada pengurangan jatah impor daging sapi dan efisiensi keuangan negara." jelas Prof Raditya.
Di sesi terakhir, dibuka sesi diskusi yang diikuti cukup antusias oleh peserta. Isu diskusi yang cukup hangat disinggung baik oleh perwakilan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dan juga Kabag Ekonomi Pemda Sumbawa adalah terkait isu relevansi antara Waqaf dan peremajaan lingkungan di Sumbawa, hal ini terkait maraknya pembabatan hutan secara liar di Sumbawa untuk dialihfungsikan menjadi lahan jagung.
Ibu Diah Anggraeni selaku dekan FEB UTS mencoba menggali terkait kemungkinan pemanfaatan Waqaf untuk hajat penghijauan daerah khususnya wilayah perbukitan seperti Kecamatan Batu Lante melalui skema budidaya kemiri.
"Mohon arahan Pak Prof apakah bisa dana Waqaf digunakan untuk memodali petani kemiri, karena tren panen kemiri di kisaran 5 tahun. Sehingga di masa menunggu tersebut dibutuhkan pembiayaan jasa pengelola (petani) untuk me-maintenance tanaman kemiri, sehingga petani memiliki saving selama masa menunggu dan tidak kembali beralih ke komoditas jagung." tanya Diah.
Dalam sesi yang sama, Ivan selaku Kabag Ekonomi Pemda Sumbawa, juga mempertanyakan konteks Waqaf lahan hutan oleh Pemda sehingga dapat termaksimalkan untuk hajat hijau lestari lahan hijau di Kabupaten Sumbawa.
Menanggapi kedua pertanyaan tersebut, Profesor Raditya memberikan gambaran bahwa sangat memungkinkan lahan hijau diwaqafkan untuk manfaatnya dapat dirasakan sebagai sumber produksi udara bersih dan penguat kontur lahan untuk mencegah erosi dan banjir. Jika dikaitkan dengan pola penanaman kemiri untuk pemanfaatan lahan agar produktif dan menjaga fungsi lahan sebagai penahan erosi dan banjir, Prof Raditya memberikan tips untuk dapat memanfaatkan Waqaf uang yang dikelola Nazir Waqaf Uang seperti BMT Insan Samawa.
"Pemanfaatan Waqaf uang sangat memungkinkan untuk project pertanian atau kehutanan yang menghasilkan seperti kemiri, karena syarat Waqaf uang juga harus produktif. Keberadaan Waqaf uang dapat membiayai mulai dari proses penyiapan lahan, bibit, pembiayaan maintenance hingga panen. Adapun waktu pengembalian pokok dan keuntungan Waqaf dapat disesuaikan dengan siklus usaha, karena skema pengembalian pokok Waqaf tidak diatur secara detil dalam undang-undang. Jadi dikembalikan ke pola usaha berlaku di mana aset Waqaf uang diinvestasikan." tutup Prof Raditya.
Agenda diskusi ilmiah ini menjadi ajang diskusi awal yang diselenggarakan BWI Sumbawa bekerjasama dengan Nazir Waqaf BMT Insan Samawa. Untuk lebih membumikan lagi peran waqaf bagi Tau dan Tana Samawa akan kembali diselenggarakan diskusi selanjutnya baik secara online maupun offline. (AM)
What's Your Reaction?