Anggota Komisi II Muhammad Zain Soroti Praktik Distribusi CV Sumber Mas: Minta Iklim Bisnis Adil dan Tidak Matikan Usaha Lokal

amramr
Sep 4, 2026 - 18:52
 0  17
Anggota Komisi II Muhammad Zain Soroti Praktik Distribusi CV Sumber Mas: Minta Iklim Bisnis Adil dan Tidak Matikan Usaha Lokal

Anggota Komisi II Muhammad Zain Soroti Praktik Distribusi CV Sumber Mas: Minta Iklim Bisnis Adil dan Tidak Matikan Usaha Lokal

Sumbawa.Amarmedia.co.id — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, S.I.P., menumpahkan perhatian serius terhadap tata kelola distribusi dan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh distributor bahan bangunan di Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumbawa bersama Dinas Koperindag, DPMPTSP, Gabungan LSM, serta Manajemen CV Sumber Mas, Jumat (4/9/2026).

Dalam pandangannya, Muhammad Zain mengungkapkan pengalamannya sendiri saat melakukan pembeli material secara langsung. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan prosedur pelayanan di tingkat distributor (KBLI 46638) agar tidak tumpang tindih dengan fungsi toko eceran/ritel (KBLI 47528).

Muhammad Zain akrab di sapa Rosy menegaskan bahwa keberadaan distributor skala besar seharusnya memberikan perlakuan yang adil dan sama (fair treatment) bagi seluruh pelaku usaha dan toko eceran yang tersebar di wilayah kecamatan.

"Semangat kita adalah bagaimana ekonomi di Kabupaten Sumbawa berkembang secara sehat. Jangan sampai usaha skala besar mendapatkan keuntungan maksimal, tetapi di sisi lain justru mematikan pengusaha-pengusaha lokal atau toko bangunan kecil di kecamatan," tegas Politisi Golkar tersebut.

Ia juga menyoroti beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian bersama, mengingat banyaknya proyek konstruksi dan masuknya investor di Kabupaten Sumbawa, distributor utama hendaknya berkolaborasi dan merangkul pengusaha lokal serta UMKM setempat melalui skema kemitraan yang transparan.

Pembelian barang dalam jumlah besar hendaknya ditertibkan secara administratif, termasuk penerbitan faktur pajak yang sah untuk mencegah potensi pembayaran pajak ganda (double tax) serta menjamin efisiensi harga di tingkat pengecer.

Distributor disarankan membangun skema langganan dan kemitraan yang memudahkan toko-toko kecil di kecamatan, misalnya melalui kemudahan sistem komunikasi dan transaksi transfer, tanpa harus memotong rantai pasar eceran lokal.

Sorotan LSM: Minta Hentikan Praktik "Tiga Keuntungan" dan Jamin Bebas Intimidasi

Dinamika RDP kian mendalam saat perwakilan aliansi LSM Syaifullah menyampaikan pernyataan penutupnya, menilai indikasi monopoli terjadi karena adanya pemanfaatan ganda fungsi distributor dan pengecer untuk meraup keuntungan berlapis-lapir (triple margin).

"Mereka belanja ke produsen dapat untung, jualan ke pengecer dapat untung, lalu jualan lagi langsung ke konsumen akhir dapat untung. Ini indikasi monopoli yang jelas dan merugikan pedagang kecil. Kami meminta praktik tidak adil ini segera dihentikan," tegas syaiful.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM GEMPAR NTB, Jahuddin Denis mengibaratkan fleksibilitas operasional entitas distributor-pengecer tersebut seperti 'bunglon' yang berganti baju sesuai kepentingan harga modal dan harga jual. Aliansi LSM juga meminta DPRD dan Pemerintah Daerah memberikan jaminan perlindungan agar para pedagang kecil di kecamatan tidak mendapatkan intimidasi atau diskriminasi pasca-menyampaikan aspirasinya dalam RDP ini.

Menutup jalannya rapat, Muhammad Zain bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Sumbawa meminta instansi teknis seperti Dinas Koperindag dan DPMPTSP untuk tidak ragu membuka data perizinan serta melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Kami berharap lembaga DPRD bersama instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh secara all-out. Kita ingin memastikan batas-batas operasional (SOP) distributor ditaati, kesesuaian harga dijaga, dan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan tanpa ada celah permainan yang merugikan masyarakat," pungkas Muhammad Zain.

Seluruh masukan dan dinamika RDP ini telah dirumuskan secara resmi ke dalam 5 poin Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa untuk dieksekusi oleh pihak manajemen CV Sumber Mas serta dinas teknis terkait. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow