Diduga Lakukan Praktik Monopoli, CV Sumber Mas Dipanggil Komisi II DPRD Sumbawa

amramr
Sep 4, 2026 - 17:06
Sep 4, 2026 - 17:20
 0  75
Diduga Lakukan Praktik Monopoli, CV Sumber Mas Dipanggil Komisi II DPRD Sumbawa
Diduga Lakukan Praktik Monopoli, CV Sumber Mas Dipanggil Komisi II DPRD Sumbawa
Diduga Lakukan Praktik Monopoli, CV Sumber Mas Dipanggil Komisi II DPRD Sumbawa
Diduga Lakukan Praktik Monopoli, CV Sumber Mas Dipanggil Komisi II DPRD Sumbawa

Diduga Lakukan Praktik Monopoli, CV Sumber Mas Dipanggil Komisi II DPRD Sumbawa

Sumbawa.Amarmedia.co.id— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan Aliansi Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta ketidaksesuaian izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh CV Sumber Mas, Jumat (4/9/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma SIP, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumbawa. Turut hadir anggota Komisi II Juliansyah, SE dan Muhammad Zain, SIP., Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Adi Nusantara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), gabungan LSM (GEMPAR NTB, LPPD, ITK, dan LPRI), manajemen CV Sumber Mas, serta perwakilan pedagang eceran bahan bangunan dari tingkat kecamatan.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Wisma, menyampaikan bahwa RDP ini digelar merespons surat dari gabungan LSM yang melayangkan lima poin tuntutan. Fokus utama klarifikasi tertuju pada pengoperasian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46638 (Perdagangan Besar/Distributor) oleh CV Sumber Mas yang diduga melakukan penjualan langsung (direct selling) kepada konsumen akhir (end-user).

Ketua LSM GEMPAR NTB, Jahuddin Denis, yang mewakili aliansi Gabungan LSM menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam mengawal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, praktik distributor yang merambah hingga pasar eceran dinilai sebagai bentuk "praktik kanibal" yang perlahan mematikan toko bahan bangunan skala kecil di kecamatan.

Dampak di lapangan dirasakan langsung oleh para pedagang eceran kecamatan. Salah seorang perwakilan pedagang mengungkapkan bahwa kebijakan gratis ongkos kirim (free ongkir) hingga radius 30 km yang diterapkan CV Sumber Mas/toko eceran terafiliasimya telah memutus rantai pendapatan pedagang lokal. Selain itu, disparitas dan margin harga yang sangat tipis antara harga modal yang didapat pedagang kecil dari distributor dengan harga jual eceran toko milik CV Sumber Mas ke konsumen umum, membuat perputaran modal pedagang eceran menjadi sangat lambat hingga terancam gulung tikar.

Klarifikasi CV Sumber Mas dan Penjelasan Dinas Terkait

Menanggapi tuduhan tersebut, Perwakilan Manajemen CV Sumber Mas, Bapak Dali, menjelaskan bahwa pihaknya beroperasi menggunakan dua entitas perizinan usaha yang terpisah di sistem Online Single Submission (OSS) BKPM yakni CV Sumber Mas (KBLI 46638) yang bergerak di Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (Distributor/Grosir) yang berlokasi di Jl. Lintas Sumbawa-Bima Km 5, Kelurahan Samapuin.

Kemudian CV Sumber Mas MO (KBLI 47528) yang bergerak di Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan yang berlokasi di Jl. Diponegoro No. 18, Kelurahan Bugis.

Pihak manajemen mengklaim telah menerapkan skema harga yang berbeda antara penjualan grosir untuk toko mitra dengan harga di toko eceran milik mereka.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Dira membenarkan bahwa secara administratif pada data OSS, kedua NIB/KBLI tersebut terdaftar resmi di lokasi yang terpisah. Mengenai pengambilan barang eceran di gudang besar Samapuin, hal itu dijelaskan secara teknis dimungkinkan apabila toko eceran memiliki keterbatasan area penyimpanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menerangkan kerangka PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Secara hukum, satu entitas induk diperbolehkan memiliki unit grosir dan eceran selama tidak memicu persaingan tidak sehat. Indikasi monopoli umumnya diukur apabila penguasaan pasar melebihi 50% atau secara nyata mematikan pelaku usaha lain. Pihaknya menyarankan peningkatan pengawasan dan pelaporan transparan aktivitas distribusi bahan bangunan.

Berdasarkan dinamika diskusi, penyampaian aspirasi, serta kesepakatan seluruh pihak yang hadir dalam RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan 5 (lima) poin Rekomendasi sebagai berikut:

Pertama ; meminta CV Sumber Mas diwajibkan secara tegas memisahkan operasional, sistem administrasi transaksi, dan kuitansi antara entitas Distributor/Grosir (KBLI 46638) dan Toko Pengecer (KBLI 47528). Entitas distributor dilarang keras melakukan transaksi penjualan langsung (direct selling) kepada konsumen akhir (end-user).

Kedua :  Meminta manajemen CV Sumber Mas untuk meninjau dan menyesuaikan kembali kebijakan pengiriman barang gratis (free ongkir) radius 30 km ke wilayah kecamatan. CV Sumber Mas diminta menerapkan skema fair pricing dengan memberikan margin selisih harga yang adil dan rasional antara harga jual grosir ke toko eceran mitra dan harga jual toko eceran milik CV Sumber Mas ke konsumen umum, agar toko-toko kecil di kecamatan dapat bersaing secara sehat.

Ketiga : Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merujuk Dinas Koperasi, UKM, Perindag bersama DPMPTSP untuk menyusun dan merumuskan regulasi/Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Tata Niaga dan Zonasi Distribusi Bahan Bangunan guna memproteksi keberlangsungan UMKM dan pengecer lokal di tingkat kecamatan.

Keempat; membentuk Tim Pengawasan Gabungan yang terdiri dari Komisi II DPRD, Dinas Koperindag, dan DPMPTSP untuk melakukan uji petik (monitoring dan evaluasi) secara berkala di lapangan terkait pola distribusi, gudang penyimpanan, serta aktivitas transaksi CV Sumber Mas dan pelaku usaha distributor lainnya.

Kelima ; mendorong seluruh pelaku usaha distributor bahan bangunan di Kabupaten Sumbawa untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha dan pola distribusi secara transparan dan berkala melalui sistem resmi DPMPTSP dan Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow