Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA
Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA
MATARAM.Amarmedia.co.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.
Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum tersebut. Hal itu setelah JPU berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.
“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini. Karena itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut.
Sebab, pihaknya akan mencermati seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.
Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.
“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable," kata Muhammad Harun.
Harun menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB
Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.
“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ucap Muhammad Harun.
Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengaki pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan.
Di mana, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.
"Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.
Hendarsyah menegaskan, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Mengingat, seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.
“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelas Hendarsyah menegaskan.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Hal itu, jelas tdak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.
“Memang, Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,” jelas Hendarsyah.
Selain itu, JPU mengaku mencermati pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih mendalam. Khususnya terkait perbedaan unsur pasal yang didakwakan.
Apalagi, katanya, khusus perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.
Menurut JPU, Pasal 605 dan Pasal 606 memiliki unsur yang berbeda sehingga pertimbangannya seharusnya juga berbeda. Yakni, untuk terdakwa Hamdan Kasim dan terdakwa Indra Jaya Usman serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
"Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap,” ucap Hendarsyah.
Terpisah, Anggota DPRD NTB Periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah memvonis bebas tiga terdakwa yang juga anggota DPRD setempat, sangat aneh dan ganjal.Sebab, antara tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sinkron.
"Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya," katanya.
Politisi PAN ini menyebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram fokus mendakwa pada aspek kewenangan DPRD, hal ini serupa dengan pelaporan yang dilakukannya terhadap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada kasus Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025 yang kinj ditangani pihak Kejati NTB.
"Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama," tandas Najamudin Mustafa.(AM)
What's Your Reaction?