Ahmad Fachri Ingatkan Bupati Sumbawa: Posisikan Posisi Tawar Kuat Demi Kesejahteraan Warga Tana Samawa!
Ahmad Fachri Ingatkan Bupati Sumbawa: Posisikan Posisi Tawar Kuat Demi Kesejahteraan Warga Tana Samawa!
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id— Rencana investasi dan penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan pertambangan Blok Elang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terus mendapat sorotan dari jajaran elite politik Kabupaten Sumbawa. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumbawa, Ahmad Fachri, SH., Selasa 22 September 2026 secara tegas meminta Bupati Sumbawa untuk mengambil posisi tawar (bargaining position) yang kuat demi mengamankan hak-hak masyarakat Tana Samawa.
Ahmad Fachri mengakui bahwa Bupati Sumbawa saat ini memiliki latar belakang dan pemahaman yang sangat mendalam terkait dinamika industri pertambangan. Namun demikian, keberanian dan ketegasan kepala daerah dalam memprioritaskan kepentingan warga lokal menurutnya menjadi kunci utama.
"Bupati Sumbawa paham betul dunia pertambangan. Namun demikian, Bupati Sumbawa harus, wajib, serta berani memposisikan diri dan masyarakat Sumbawa dengan bargaining position yang kuat di hadapan pihak perusahaan," ujar Ahmad Fachri, Selasa (22/9/2026).
Mengingat rekam jejak historis bersama saat masa operasional PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terdahulu, Ahmad Fachri menyodorkan lima poin krusial yang harus diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap operasional PT AMNT:
Pertama ; Kuota Tenaga Kerja Lokal 70 Persen. Menerapkan skema alokasi tenaga kerja dengan komposisi 70 persen pekerja lokal dan 30 persen non-lokal. Pemkab harus menekankan kuota keberpihakan terlebih dahulu. Soal keahlian maupun kompetensi merupakan kewajiban serta tanggung jawab penuh perusahaan untuk melatih dan membina (training) para pekerja lokal tersebut.
Kedua ; Peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah daerah harus memperjuangkan alokasi Dana Bagi Hasil atas produksi dan keuntungan (profit) perusahaan sebesar 60 persen bagi Kabupaten Sumbawa.
Ketiga ; Pengadaan Barang dan Jasa Lokal. Seluruh rantai pasok pengadaan barang dan kebutuhan operasional perusahaan di luar proses produksi utama wajib bersumber dan melibatkan pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa.
Keempat ; Optimalisasi Program Pemberdayaan.Program pemberdayaan masyarakat (community development) harus dirasakan secara maksimal oleh warga lokal, baik dalam bentuk peningkatankapasitas (capacity building), hubungan masyarakat (community relations), hingga pelibatan lembaga swadaya masyarakat lokal.
Kelima ; Akomodasi Kepentingan Daerah Lainnya. Memastikan poin-poin krusial lain yang berpihak pada pembangunan daerah dapat terakomodasi secara fleksibel dan berkelanjutan.
Ahmad Fachri menegaskan bahwa pada prinsipnya DPD PAN Kabupaten Sumbawa memberikan dukungan penuh terhadap masuknya investasi di daerah. Namun, investasi tersebut harus berorientasi pada peningkatan taraf hidup warga, bukan sekadar mengeksploitasi sumber daya alam semata.
"Investasi kita dukung penuh, tetapi investasi tersebut harus berbasis pada kesejahteraan masyarakat Sumbawa. Prinsip ini yang tidak boleh ditawar," pungkasnya. (Gam)
What's Your Reaction?