Polemik Pilkades Desa Sepukur, Ketua LATS Lantung: Tanda Tangan Pejabat Tak Sembuhkan Cacat Hukum Prosedur Ijazah

amramr
Oct 8, 2026 - 22:48
 0  31
Polemik Pilkades Desa Sepukur, Ketua LATS Lantung: Tanda Tangan Pejabat Tak Sembuhkan Cacat Hukum Prosedur Ijazah

Polemik Pilkades Desa Sepukur, Ketua LATS Lantung: Tanda Tangan Pejabat Tak Sembuhkan Cacat Hukum Prosedur Ijazah

Sumbawa. Amarmedia.co.id — Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, terus menjadi sorotan publik. Berbagai persoalan yang dipersoalkan oleh masyarakat, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon kepala desa, mendapat tanggapan serius dari tokoh adat setempat.

Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Lantung, Tonil Seran, memberikan pandangan kritisnya menanggapi polemik yang tengah berkembang di tengah masyarakat Sepukur, Kamis (8/10/2026).

Kepada wartawan, Tonil menegaskan bahwa persoalan krusial dalam polemik dokumen administrasi pencalonan—khususnya yang berkaitan dengan surat pengganti ijazah—bukanlah terletak pada ada atau tidaknya tanda tangan pejabat yang berwenang, melainkan pada siapa yang membuat dokumen tersebut serta kesesuaian prosedurnya.

"Meskipun surat itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, masalah utamanya bukan pada tanda tangannya, tapi di siapa yang membuat dan bagaimana prosedurnya," ujar Tonil.

Ia merujuk pada regulasi dasar yang mengatur persoalan tersebut, yakni Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Tonil, tugas pokok dan fungsi Panitia Pilkades secara jelas hanya sebatas menerima, meneliti, dan memverifikasi berkas persyaratan calon, bukan membuatkan atau menerbitkan surat pengganti ijazah.

"Jika panitia yang membuatkan naskahnya lalu hanya meminta tanda tangan pejabat, itu jelas cacat prosedur dan masuk kategori surat yang tidak sah atau maladministrasi. Tanda tangan pejabat yang berwenang tidak dapat menyembuhkan cacat hukum jika proses pembuatannya melanggar kewenangan," tegasnya.

Konsekuensi Hukum bagi Calon Kepala Desa

Tonil memaparkan, cacat prosedur pada dokumen persyaratan pencalonan dapat memicu implikasi hukum yang serius, baik dari aspek administratif maupun pidana

Menurutmya sebagai konsekuensi Administratif adalah  Calon bersangkutan dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Panitia Pilkades tingkat kabupaten memiliki kewenangan untuk menggugurkan berkas calon karena persyaratan ijazah minimal SMP atau sederajat dinilai tidak terpenuhi secara sah.

Kemudian Konsekuensi Pidana, Meskipun tidak membuat sendiri naskahnya, calon yang tetap menggunakan surat tersebut dalam proses pencalonan dapat dianggap turut serta. Sejumlah jerat hukum yang mengancam meliputi Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Demikian pula Pasal 266 KUHP lama dan Pasal 394 KUHP baru terkait memuat keterangan palsu ke dalam akta otentik atau surat keterangan resmi, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Juga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengatur bahwa penggunaan ijazah atau surat keterangan palsu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Sanksi bagi Panitia dan Pejabat Terkait

Selain konsekuensi bagi calon, LATS Lantung juga mengingatkan potensi sanksi hukum dan administratif bagi pihak penyelenggara maupun pejabat yang terlibat dalam penerbitan dokumen bermasalah tersebut:

Bagi Panitia Pilkades, dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang serta turut serta dalam tindak pidana pemalsuan berdasarkan Pasal 55 KUHP. Selain itu, panitia yang melanggar kode etik Pilkades terancam dikenai sanksi pemberhentian.

Bagi Pejabat yang Menandatangani, Jika seorang pejabat menandatangani dokumen tanpa verifikasi faktual atau melanggar prosedur resmi instansi pendidikan terkait (Dinas Pendidikan), maka pejabat tersebut dinilai melanggar asas profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ancaman sanksi disiplin berat hingga pidana penyertaan.

Melalui pandangan ini, LATS Lantung berharap seluruh tahapan Pilkades Desa Sepukur dapat dikembalikan ke jalur aturan yang transparan, objektif, dan bersih dari praktik maladministrasi demi menjaga kondusivitas serta marwah tatanan sosial di tengah masyarakat (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow