Rembuk Pemuda Tragedi Tambang Lantung, Sukiman Tegaskan Pentingnya Solusi Terukur dan Multi perspektif
Rembuk Pemuda Dari Tragedi Tambang Lantung, Sukiman Tegaskan Pentingnya Solusi Terukur dan Multi perspektif
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id — Tragedi memilukan di kawasan tambang Kecamatan Lantung yang merenggut tiga korban jiwa serta mengakibatkan empat warga luka-luka memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Insiden maut tersebut menjadi pemantik digelarnya Dialog Kepemudaan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Lingkara pada Rabu malam (16/9/2026).
Mengusung tema "Mengapa Segram Emas Lebih Berharga dari Nyawa?", diskusi yang berlangsung hangat di Teras Cafe tersebut menghadirkan Sekretaris Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumbawa, Sukiman K., S.Pd.I., sebagai narasumber utama di hadapan jajaran organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan se-Kabupaten Sumbawa.
Ditemui usai kegiatan, Kamis (17/9/2026), Sukiman mengapresiasi tinggi inisiatif generasi muda Sumbawa yang peka terhadap isu-isu krusial daerah. "Tema yang diangkat sangat menyentuh realitas. Di tengah suasana bersahaja ditemani secangkir kopi panas, diskusi berjalan sangat hidup dan sarat akan nuansa dialektika," ujar Sukiman.
Dalam paparan materinya, Sukiman membedah persoalan tambang Lantung dari berbagai sudut pandang mendalam untuk merumuskan langkah konkret bagi masa depan daerah:
Dari perspektif yuridis, Sukiman menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin (illegal mining) secara sah tidak memiliki legalitas formal dan berkonsekuensi pidana. Sesuai Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di sisi lain, Sukiman mengajak masyarakat tidak melihat lokasi tambang Lantung hanya sebagai objek fisik belaka. Tempat tersebut menyimpan nilai, penghidupan, serta harapan ribuan warga yang mengais rezeki demi memenuhi tuntutan ekonomi keluarga. Tak sedikit masyarakat yang berhasil memperbaiki taraf hidupnya meski harus mempertaruhkan keselamatan jiwa.
Menyeimbangkan dua perspektif tersebut, Sukiman menekankan pentingnya melahirkan sikap dan kebijakan terukur agar keselamatan manusia dan lingkungan terjamin tanpa mematikan mata pencaharian warga melalui beberapa upaya diantaranya mendesak Legalitas IPR/WPR. Keberadaan tambang di Lantung merupakan sebuah keniscayaan yang harus dibenahi tata kelolanya melalui kepastian hukum.
Mengingat kewenangan sektor pertambangan dan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong Pemerintah Provinsi NTB mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, Pemprov bersama DPRD NTB tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait IPR/WPR agar kegiatan masyarakat memiliki payung hukum yang sah.
Selain fokus pada tambang rakyat, Pemkab dan DPRD Sumbawa telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Aturan ini disiapkan guna menyambut operasi tambang skala besar seperti PT AMNT di wilayah Elang Dodo Rinti (yang diproyeksikan memasuki tahap konstruksi pada 2027) serta PT SJR. Aturan tersebut mewajibkan penyerapan 60–70% tenaga kerja lokal melalui sistem rekrutmen satu pintu di Disnaker untuk memudahkan pengawasan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk memformulasikan Bursa Tenaga Kerja serta merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah ini krusial untuk meng-upgrade keterampilan calon tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kualifikasi industri pertambangan modern. Pembiayaan program ini diusulkan memanfaatkan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Dana Bagi Hasil (DBH). (Gam)
What's Your Reaction?