Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Sampaikan Laporan dan Catatan Strategis atas Perubahan KUA-PPAS 2026

amramr
Sep 10, 2026 - 14:57
Sep 10, 2026 - 14:57
 0  4
Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Sampaikan Laporan dan Catatan Strategis atas Perubahan KUA-PPAS 2026

Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Sampaikan Laporan dan Catatan Strategis atas Perubahan KUA-PPAS 2026

Sumbawa.Amarmedia.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 Kamis 10 September 2026.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., serta didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD, yakni H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H. Turut hadir secara langsung Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala OPD, Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Banggar DPRD menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi, perubahan regulasi pusat, dan kebutuhan daerah yang mendesak.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 disepakati sebagai berikut:

Pendapatan Daerah dengan Target pendapatan daerah naik sebesar Rp 45,83 miliar (2,36%) dari proyeksi semula Rp 1,89 triliun menjadi Rp 1,94 triliun.

PAD Naik tipis Rp 108,37 juta menjadi Rp 251,59 miliar. Terjadi pergeseran akun pada Lain-lain PAD yang Sah yang melonjak dari Rp 7,41 miliar menjadi Rp 39,80 miliar (naik Rp 32,40 miliar). Hal ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas LKPD TA 2025 yang mengalihkan pendapatan BLUD Puskesmas dan RSUD dari Retribusi Daerah ke Lain-lain PAD yang Sah. Sementara Retribusi Daerah disesuaikan menjadi Rp 102,63 miliar.

Pendapatan Transfer Naik Rp 36,78 miliar menjadi Rp 1,67 triliun, didorong peningkatan transfer pusat sebesar Rp 26,37 miliar dan transfer antar daerah naik Rp 10,41 miliar.

Lain-Lain Pendapatan yang Sah Naik Rp 8,94 miliar menjadi Rp 20,95 miliar, bersumber dari bagi hasil keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2025.

Untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,14 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 224,52 miliar (10,48%) dari anggaran awal Rp 1,92 triliun.

Pembiayaan Daerah Penerimaan pembiayaan dari SiLPA direncanakan naik menjadi Rp 201,69 miliar dari target semula Rp 25 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula untuk penyertaan modal Program Upland pada PT BPR NTB sebesar Rp 2,01 miliar dialihkan menjadi belanja operasional dan belanja modal program sesuai juknis.

Rekomendasi dan Catatan Banggar

Dalam laporannya, Andi Rusni menekankan sejumlah masukan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa:

Pertama : Dukungan Program Nasional, Pemkab diminta memperkuat sinergi dengan Program Strategis Nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat (SR).

Kedua ; Kemandirian Fiskal & Digitalisasi PAD. Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah berbasis sistem digital (elektronifikasi), penataan ulang wajib pajak, pengawasan ketat BUMD/BLUD, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Ketiga : Infrastruktur & Lapangan Kerja, memperhatikan konektivitas jalan antar-desa untuk memperlancar arus perekonomian, memperkuat program pelatihan kerja/kewirausahaan, serta mendorong kolaborasi dengan pihak ketiga guna membuka lapangan kerja baru.

Keempat: Pengawasan & Serapan Anggaran. 

Mendorong peran Inspektorat (APIP) dari pengawasan represif ke preventif, serta memaksimalkan serapan anggaran agar pelaksanaan program tidak menumpuk di akhir tahun.

Kelima Kesiapsiagaan Bencana. Pemkab diminta mencermati syarat bantuan kendaraan operasional BPBD dari pemerintah pusat guna memperkuat mitigasi dan penanganan darurat bencana.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow