Uji Publik PT AMNT di Sumbawa Besar: Apa yang Didapat Sumbawa dan Ke Mana Arahnya?
Uji Publik PT AMNT di Sumbawa Besar: Apa yang Didapat Sumbawa dan Ke Mana Arahnya?
Oleh : Abdul Ma'ruf Rahmat
Uji publik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di Sumbawa Besar merupakan bagian dari proses konsultasi dan pertanggungjawaban sosial–lingkungan yang diatur dalam keraturan perizinan minerba terbaru. Bagi Sumbawa, keberadaan AMNT membawa peluang pendapatan daerah, lapangan kerja, dan akselerasi hilirisasi, tetapi juga menuntut transparansi dokumen lingkungan, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan pada ketentuan RKAB, royalti, serta jaminan reklamasi yang kini lebih ketat.
Apa itu “Uji Publik” dalam Konteks PT AMNT?
Dilansir dari fokusntb.com terbitan 31 Mei 2025 terkait dengan "soal operasi tambang pt amnt di blok elang dodo rinti fk2d di sumbawa sampaikan pernyataan sikap" bahwa dalam praktik tata kelola tambang di Indonesia, “uji publik” biasanya merujuk pada forum konsultasi publik atau sosialisasi dokumen lingkungan (AMDAL, RKL–RPL) dan rencana kegiatan tambang kepada pemangku kepentingan lokal (Pemerintah Daerah, DPRD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil). Tujuannya agar masyarakat terdampak mendapat akses informasi, dapat menyampaikan masukan, dan memastikan rencana operasional perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
Bagi PT AMNT, uji publik menjadi relevan karena perusahaan memperluas wilayah operasi ke blok-blok baru di Sumbawa (misalnya Blok II Elang dan Blok III Rinti) serta mengoperasikan smelter tembaga di Sumbawa Barat yang telah memasuki fase operasi penuh pada pertengahan 2026.
Demikian pula Gubernur NTB juga berharap Operasi Penuh Smelter AMNT Beri Efek Ganda bagi Ekonomi NTB sebagaimana dipublikasikan dalam media suarantb.com edisi 20 Agustus 2026.
Apa yang Didapat Sumbawa dari Kehadiran PT AMNT?
1. Dana Bagi Hasil (DBH) dan Royalti
Sebagai daerah penghasil, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan AMNT. Kepala Bappeda KSB menyebut kontribusi DBH dari AMNT mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun. Skema DBH ini diatur dalam UU Minerba dan aturan turunannya, yang memberikan hak bagi daerah penghasil (dan daerah yang berbatasan langsung dalam satu provinsi) untuk mendapat bagian dari pendapatan negara yang berasal dari royalti dan bagi hasil tambang. Demikian kami sadur dari
tulisan berita "Smelter AMNT Rampung, Pemda KSB Ditantang Buktikan Efek Ganda Hilirisasi" yang dimuat di narasi media https://narasimedia.net/2026/08/27/smelter-amnt-rampung-pemda-ksb-ditantang-buktikan-efek-ganda-hilirisasi/ dan berita "PT AMNT, Antara Relaksasi Ekspor dan Tulang Punggung" https://ntbsatu.com/2025/09/28/pt-amnt-antara-relaksasi-ekspor-dan-tulang-punggung-pertumbuhan-ekonomi-ntb.html
2. Lapangan Kerja dan Rekrutmen Lintas Daerah
PT AMNT secara berkala membuka rekrutmen tenaga kerja, termasuk untuk wilayah Sumbawa Besar dan sekitarnya. Proses seleksi dilakukan di beberapa kota, termasuk Sumbawa Besar, dengan klaim transparansi dalam rekrutmen. Ini membuka peluang kerja bagi warga lokal, baik untuk posisi operasional tambang maupun pendukung smelter. Hal ini dapat di lihat dari pemberitaan media Dengan judul berita "Seleksi pegawai perusahaan tambang di Sumbawa Barat transparan" ( https://mataram.antaranews.com/berita/556985/seleksi-pegawai-perusahaan-tambang-di-sumbawa-barat-transparan) dan berita dengan judul PT AMNT di NTB membuka rekrutmen tenaga kerja lintas daerah (https://mataram.antaranews.com/berita/552653/pt-amnt-di-ntb-membuka-rekrutmen-tenaga-kerja-lintas-daerah)
3. Hilirisasi dan Peningkatan Nilai Tambah
Dengan beroperasinya smelter tembaga di Sumbawa Barat, NTB mulai mengekspor produk bernilai tambah seperti tembaga murni dan logam mulia (emas). Smelter AMNT telah melewati uji kinerja dan beroperasi penuh sejak Juni–Juli 2026, menandai masuknya NTB ke fase hilirisasi tembaga yang lebih matang. Pemerintah daerah berharap ini memberikan efek ganda bagi ekonomi lokal, seperti tumbuhnya industri turunan dan jasa pendukung hal ini juga di publikasikan dalam berita Smelter Operasi Penuh 2026, NTB Mulai Ekspor 345 Kg Emas ke ... (https://ntb.idntimes.com/news/ntb/smelter-amnt-operasi-penuh-2026-ntb-mulai-ekspor-345-kg-emas-ke-swiss-00-ldn3d-dd570k)
4. Eksplorasi dan Investasi Berkelanjutan
AMNT mengalokasikan dana eksplorasi jutaan dolar AS untuk memperkuat cadangan mineral di Blok Elang dan Rinti, yang menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap operasi di Sumbawa. Eksplorasi yang terencana dapat memperpanjang umur tambang dan menjaga kontinuitas pendapatan daerah. Hal ini dimuat dalam pemberitaan media massa AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini termuat dalam pemberitaan www.suara.com/bisnis/2026/01/11/104819/ammn-alokasikan-usd-303-juta-untuk-eksplorasi-sumbawa-ini-mekanismenya dan Anak Usaha AMMN gelontorkan US$2,84 juta untuk eksplorasi . Dan (https://www.idnfinancials.com/id/news/65904/anak-usaha-ammn-gelontorkan-us2)
Mau Dibawa Kemana? Arah Strategis dan Tuntutan Masyarakat
1. Hilirisasi Penuh dan Operasi Jangka Panjang
Arah kebijakan nasional dan daerah jelas: mendorong hilirisasi penuh agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri. Smelter AMNT yang beroperasi penuh menjadi tulang punggung strategi ini di NTB. Target produksi konsentrat tembaga AMNT pada 2026 naik hampir tiga kali lipat dibanding 2025, ditopang oleh kapasitas smelter yang kini mampu mengolah seluruh produksi konsentrat. Ini dimuat dalam pemberitaan dengan judul Presiden Jokowi berharap smelter tembaga dongkrak pertumbuhan ekonomi - ANTARA News Ambon, Maluku (https://ambon.antaranews.com/berita/231111/presiden-jokowi-berharap-smelter-tembaga-dongkrak-pertumbuhan-ekonomi) serta berita Smelter di Sumbawa Beroperasi, AMNT Bidik Produksi Naik 3 Kali Lipat (https://emitennews.com/news/smelter-di-sumbawa-beroperasi-amnt-bidik-produksi-naik-3-kali-lipat)
2. Tuntutan Transparansi dan Partisipasi Publik
Di sisi lain, masyarakat dan forum kepala desa di Sumbawa menyuarakan sejumlah tuntutan agar operasi AMNT dapat dipertanggungjawabkan yakni Pembangunan infrastruktur strategis (smelter, pabrik konsentrat, fasilitas pendukung) di wilayah baru seperti Dodo Rinti, sebagaimana telah dilakukan di Batu Hijau.
Harapan agar ada keterbukaan dokumen AMDAL, RKL–RPL agar dapat diakses pemerintah desa dan masyarakat terdampak. Pelaksanaan forum konsultasi publik di Kabupaten Sumbawa, bukan hanya di kantor perusahaan dan Pelibatan pemerintah desa, akademisi lokal, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil dalam evaluasi dan pemantauan kegiatan tambang.
Tuntutan ini sejalan dengan semangat regulasi baru yang menekankan parameter objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberian izin serta prioritas hilirisasi yang mendahulukan rantai pasok dalam negeri hal ini tertuang dalam berita ; Dua Putusan MK dan Pekerjaan Rumah Tata Kelola Hilirisasi Tambang (https://babeindonesia.com/read/6969664/dua-putusan-mk-dan-pekerjaan-rumah-tata-kelola-hilirisasi-tambang)
Ketentuan Regulasi Baru yang Relevan (2025–2026)
Beberapa regulasi terbaru memperkuat kerangka pertanggungjawaban operasional PT AMNT dan hak masyarakat Sumbawa:
1. UU Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU Minerba)
UU ini mulai berlaku pada 19 Maret 2025 dan menjadi payung utama perubahan tata kelola minerba, termasuk skema prioritas WIUP untuk koperasi/UMKM, penguatan hilirisasi, dan penegasan aspek transparansi dan akuntabilitas. Putusan MK Juli 2026 juga menegaskan bahwa pemberian WIUP secara prioritas harus menggunakan parameter objektif, transparan, dan akuntabel, bukan penunjukan langsung.
2. PP Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini mengubah PP 96/2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba, antara lain membuka peluang bagi koperasi dan UKM mengelola tambang hingga 2.500 hektare, serta memperkuat desentralisasi perizinan ke pemerintah provinsi dengan tetap menjaga standar teknis dan lingkungan melalui NSPK ESDM.
3. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 (RKAB Satu Tahun)
RKAB kini hanya berlaku satu tahun, bukan tiga tahun, agar perencanaan tambang lebih adaptif terhadap kondisi pasar dan lingkungan. Perusahaan wajib menyesuaikan RKAB melalui sistem informasi MinerbaOne dan memenuhi syarat jaminan reklamasi serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bila beroperasi di kawasan hutan sebagaimana dalam berita Reformasi Besar ESDM 2025 Mengubah Struktur Tambang ... (https://minerba.id/2025/11/25/reformasi-besar-esdm-2025-mengubah-struktur-tambang-nasional/
) dan berita Kementerian ESDM Terbitkan Surat Edaran RKAB 2026 ... (https://nikel.co.id/2026/01/06/kementerian-esdm-terbitkan-surat-edaran-rkab-2026-tambang-boleh-beroperasi-terbatas-hingga-31-maret/)
4. Kewajiban Lingkungan: AMDAL, RKL–RPL, Jaminan Reklamasi
Setiap perluasan wilayah tambang dan pembangunan smelter wajib dilengkapi AMDAL beserta dokumen RKL–RPL yang dapat diakses publik. Perusahaan juga wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascareklamasi sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan. Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi prasyarat operasional smelter.
Bagaimana Agar Uji Publik di Sumbawa Besar Dapat Dipertanggungjawabkan?
Agar uji publik PT AMNT di Sumbawa Besar tidak sekadar formalitas, beberapa langkah konkret dapat ditempuh:
Pertama : Akses dokumen lengkap: Pastikan dokumen AMDAL, RKL–RPL, RKAB, dan laporan pelaksanaan reklamasi tersedia secara terbuka bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Kedua : Forum di tingkat kabupaten: Selenggarakan konsultasi publik di Sumbawa Besar dengan melibatkan DPRD, Pemda, FK2D, akademisi, Himpunan Pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil, bukan hanya di kantor perusahaan.
Ketiga ; Mekanisme umpan balik tertulis: Hasil uji publik dituangkan dalam notulensi resmi dan ditindaklanjuti dengan respons tertulis dari PT AMNT dan dinas terkait (ESDM, Lingkungan Hidup).
Keempat : Pemantauan independen.
Libatkan pihak ketiga (universitas, LSM) untuk memantau kepatuhan lingkungan dan sosial secara berkala.
Keterkaitan dengan DBH dan program CSR: Transparansi alokasi DBH dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/Community Development) agar masyarakat melihat manfaat langsung dan dapat melakukan pengawasan.
Penutup
Uji publik PT AMNT di Sumbawa Besar bisa menjadi jembatan antara ambisi hilirisasi nasional dan hak-hak masyarakat lokal atas informasi, partisipasi, dan keadilan lingkungan. Dengan regulasi baru yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan prioritas hilirisasi dalam negeri, Sumbawa memiliki posisi strategis untuk menuntut agar manfaat tambang benar-benar dirasakan, sementara risiko lingkungan dan sosial dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (AM)
What's Your Reaction?