Soroti AMDAL PT AMNT, Mantan Wagub NTB Badrul Munir Beberkan 6 Solusi Pengelolaan Tambang
Soroti AMDAL PT AMNT, Mantan Wagub NTB Badrul Munir Beberkan 6 Solusi Pengelolaan Tambang
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id — Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Badrul Munir (BM), menyoroti secara tajam pengelolaan sektor pertambangan di wilayah Tau dan Tana Samawa.
Dalam pandangannya PADA konsultasi publik penyusunan AMDAL PT AMNT Selasa 22 September 2026, tata kelola tambang saat ini harus dievaluasi agar kehadiran industri ekstraktif tersebut benar-benar memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
BM mengungkapkan keprihatinannya saat turun langsung ke lapangan. Ia melihat adanya penurunan nilai-nilai kebudayaan setempat seiring hadirnya aktivitas pertambangan yang belum diimbangi dengan proteksi sosial budaya yang kuat. Menurutnya, pemanfaatan hasil tambang untuk Tau dan Tana Samawa tidak boleh sekadar menjadi retorika.
CSR Adalah Hak Masyarakat, Bukan Sumbangan
Secara tegas, BM mengingatkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) atau PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat) merupakan kewajiban hukum perusahaan dan hak mutlak masyarakat, bukan sekadar sumbangan atau bantuan sukarela dari korporasi.
"Prinsip ini harus tertuang secara jelas sejak dalam dokumen AMDAL. Karena ini adalah hak masyarakat, pemerintah daerah bersama elemen warga perlu membentuk asosiasi untuk mengawal agar penggunaan dana CSR benar-benar transparan dan melibatkan unsur masyarakat," ujar BM.
Untuk mengatasi kesenjangan dan mengoptimalkan dampak ekonomi keberadaan tambang di Sumbawa, BM menyodorkan enam langkah strategis:
Pertama ; Formulasi Regulasi Lokal Pemanfaatan Dana Tambang. Merumuskan mekanisme dan regulasi tingkat lokal dalam memanfaatkan dana yang dihimpun dari industri pertambangan agar tepat sasaran.
Kedua : Asosiasi Ketenagakerjaan dan Transparansi Rekrutmen. Membentuk asosiasi tenaga kerja untuk memetakan jenis dan jumlah pekerjaan yang dibutuhkan secara terbuka. Langkah ini penting untuk mencegah praktik "naturalisasi" pekerja luar dengan dalih tenaga kerja lokal tidak siap saat operasi dimulai.
Ketiga ; Keterbukaan Pengadaan Barang dan Jasa. Mendorong transparansi penuh antara perusahaan dan Pemda terkait kebutuhan pengadaan barang maupun jasa, sehingga pengusaha lokal dapat berpartisipasi.
Keempat ;papan Informasi Digital (Transparansi Operasional). Membangun sistem pemantauan berupa papan elektronik publik yang dapat diakses masyarakat untuk mendeteksi perkembangan operasional dan kontribusi perusahaan.
Kelima : Penanganan Kemiskinan dan Legacy Kawasan: Menantang komitmen perusahaan dan Pemda untuk menekan angka kemiskinan di daerah penghasil tambang—yang saat ini masih berada di angka dua digit—turun drastis hingga ke level 5 persen.
Keenam ; Kepastian Status Daerah Penghasil. Menegaskan bahwa meskipun konsentrat hasil tambang dikirim atau diolah di tempat lain, status Sumbawa sebagai daerah penghasil utama tidak boleh terhapus atau diabaikan.
BM menegaskan bahwa kunci utama untuk mewujudkan hal tersebut adalah kolaborasi yang solid dan setara antara Pemda, pengusaha, serta masyarakat dalam mengelola potensi hasil bumi.
Menutup penyampaiannya, BM menekankan pentingnya menjaga keselarasan pembangunan kawasan tambang dengan daerah sekitarnya. Jangan sampai terjadi ketimpangan yang mencolok antara kawasan pemukiman perusahaan (townsite) dengan desa-desa sekitar.
"Sumbawa adalah kota peradaban. Tidak boleh ada kesenjangan. Desa di sekitar kawasan tambang tidak boleh timpang, melainkan harus bertransformasi menjadi desa yang hebat—tetap berjiwa Samawa, namun hidup modern dan sejahtera," pungkasnya.(AM)
What's Your Reaction?