Syiar Ekonomi Syariah Bagi UKM
Yayasan Karaci Sumbawa Sejahtera berkolaborasi dengan KPEU MUI Sumbawa dan BKH Unsa
Syiar Ekonomi Syariah Bagi UKM, Yayasan Karaci Sumbawa Sejahtera berkolaborasi dengan KPEU MUI Sumbawa dan BKH Unsa
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Setelah di tahun 2023 sosialisasi terkait praktek ekonomi syariah cukup massif diikhtiarkan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat (KPE Ummat) MUI Sumbawa bersama stakeholder terkait bagi UKM, di awal 2024 ini KPE Ummat MUI Sumbawa kembali digaet oleh Yayasan Karaci Sumbawa Sejahtera bersama Balai Kajian Halal Universitas Samawa (BKH Unsa) untuk syiar secara massif praktek ekonomi syariah dalam transaksional UKM di Kabupaten Sumbawa. Agenda yang diselenggarakan pada Sabtu, (13/1/ 2024) di Aula Hotel Suci Sumbawa ini dihadiri sekitar 80 UKM dari lingkup Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam agenda tersebut ketua Yayasan Karaci Sumbawa Sejahtera, Hamzan Wadi, M.M.Inov, Direktur Lembaga Pengembangan Ekonomi Syariah (LPES) NTB Firman Cahyadi, M.M.Inov, Ketua KPE Ummat MUI Sumbawa yang juga Ketua Pengurus Kopsyah BMT Insan Samawa Rai Saputra SIP. dan Ketua BKH Unsa Ros Nana Sucihati, MM.
Pada materi sambutan, Ketua Yayasan, Hamzan Wadi mengapresiasi kerjasama semua pihak atas terselenggaranya agenda pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah bagi UKM di Kabupaten Sumbawa. "Penting kita mengetahui pakem pola syariah dalam menjalankan transaksional usaha, khususnya bagi teman-teman UKM Muslim, sehingga dibutuhkan peran kita semua untuk mensyiarkan ekonomi syariah." Terang Hamzan.
Kemudian Hamzan menyentil juga terkait arah kebijakan yang saat ini mulai mengerucut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa untuk memperjuangkan hajat hilirisasi produk lokal UKM di Kabupaten Sumbawa. Sehingga diharapkan UKM dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Di sesi pemaparan, Ketua KPE Ummat MUI Sumbawa, Rai Saputra mengawali sesi pertama dengan memaparkan akad-akad syariah dalam transaksi keuangan dan bisnis. Dalam paparannya Rai banyak mengilustrasikan pola syariah dengan praktek - praktek yang telah dijalankan di lembaga keuangan syariah yang dipimpinnya. Selain itu Rai menekankan bahwa dalam aspek legal berwarganegara, ketika terkait dengan hajat beragama, maka selayaknya kiblat digunakan dalam bersikap adalah fatwa MUI sebagai lembaga legal yang ditunjuk negara menjawab atas permasalahan keagamaan yang timbul di tengah masyarakat muslim di Indonesia.
"Berbicara sumber permodalan bagi UKM, maka sebaiknya UKM memperhatikan fatwa yang dikeluarkan MUI. Misal terkait fatwa nomor 1 tahun 2004 tentang pengharaman bunga. Maka berdasarkan landasan hukum tersebut sebaiknya UKM Muslim kita menghindari akses permodalan dari lembaga keuangan konvensional yang basis pinjaman nya bunga seperti bank dan koperasi konvensional, dengan beralih ke bank atau koperasi syariah. Jikapun belum massif koperasi syariah, maka UKM di Sumbawa sebaiknya mendirikan koperasi syariah untuk mewadahi hajat permodalan halal bagi UKM yang sesuai tuntunan syariah. Karena dalam kaedah transaksional ekonomi syariah, setiap transaksi wajib diwadahi pola praktek dan akad yang sesuai tuntunan agama yang menjurus ke produktivitas serta pola yang berasaskan kemaslahatan." Jelas Rai yang juga Ketua Dekopinda Sumbawa ini.
Di sesi paparan kedua, Ros Nana yang menyampaikan terkait materi urgensi legalitas halal produk UKM menekankan arti penting sertifikasi halal produk bagi UKM. "Beberapa hal positif dari adanya label halal adalah meningkatnya kepercayaan publik terhadap produk UKM, terbukanya aksesibilitas pemasaran produk UKM untuk go nasional maupun internasional serta terdapat jaminan mutu produk sehingga mudah untuk penetrasi pasar. Untuk itu sebaiknya label halal produk dapat diterakan di kemasan maupun outlet usaha UKM." Papar Nana.
Agenda yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut sangat antusias diikuti peserta. Bahkan dalam sesi tanya jawab dibuka tiga termin oleh panitia karena besarnya keingintahuan peserta terkait pola-pola transaksional syariah dalam praktek usaha mereka. Pola transaksi yang diharapkan dapat membawa keberkahan dan manfaat bagi diri dan keluarga para pelaku UKM.(AM)
What's Your Reaction?