Puluhan Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Abdul Rafiq Desak Pemkab Sumbawa Amankan Anggaran APBD dan Status UHC
Puluhan Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Abdul Rafiq Desak Pemkab Sumbawa Amankan Anggaran APBD dan Status UHC
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id - 16 Februari 2026 – Kebijakan pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial RI berdampak signifikan terhadap jaminan kesehatan di Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 39.137 jiwa peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi dinonaktifkan per Februari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si. Senin (16/2) menyatakan keprihatinan mendalam. Ia memperingatkan bahwa penonaktifan massal ini merupakan ancaman serius bagi status Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.
Kabupaten Sumbawa saat ini telah mencapai status UHC dengan cakupan kepesertaan di atas 95 persen. Menurut Rafiq, pencapaian ini adalah komitmen moral pemerintah yang tidak boleh runtuh akibat kendala administratif.
"Status UHC bukan sekadar angka administratif di atas kertas, tapi komitmen politik untuk memastikan rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Penonaktifan hampir 40 ribu jiwa ini berpotensi menggerus capaian tersebut dan membahayakan akses kesehatan kelompok rentan," tegas Abdul Rafiq dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah konkret, Rafiq mendorong Pemerintah Daerah Sumbawa untuk tidak hanya bergantung pada data pusat, tetapi segera mengambil kebijakan afirmatif melalui APBD. Ada empat poin utama yang didorong oleh tokoh politik ini:
Pertama : Intervensi APBD Perubahan 2026:Pemda didorong mengalokasikan anggaran untuk skema PBI Daerah bagi warga yang terdampak namun masih memenuhi kriteria miskin.
Kedua : Rasionalisasi Belanja: Rafiq mendesak Pemda memangkas belanja yang kurang prioritas dan mengalihkannya untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan JKN masyarakat kecil, petani, nelayan, hingga lansia.
Ketiga : Verifikasi Faktual Desa: Mendesak Dinas Sosial melakukan validasi ulang hingga tingkat RT/RW agar data mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar data komputer.
Dan keempat Posko Pengaduan Terpadu. Membuka akses bagi warga yang tiba-tiba tidak bisa berobat untuk segera mendapatkan solusi melalui skema pembiayaan darurat.
Rafiq mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Ia meminta jangan sampai ada satu pun warga Kabupaten Sumbawa yang tertunda pengobatannya hanya karena status kepesertaan yang mendadak tidak aktif.
"Kita butuh langkah cepat dan konkret. Jangan sampai rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan justru menjadi korban dari pembaruan basis data ini. Sinergi dengan CSR atau PPM perusahaan di Sumbawa juga harus didorong untuk membantu perlindungan kelompok rentan," pungkasnya.(AM)
What's Your Reaction?