Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Sambangi Biro Hukum Setda NTB, Genjot Progres Fasilitasi 9 Ranperda

amramr
Aug 6, 2026 - 19:53
Aug 6, 2026 - 20:03
 0  19
Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Sambangi Biro Hukum Setda NTB, Genjot Progres Fasilitasi 9 Ranperda

Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Sambangi Biro Hukum Setda NTB, Genjot Progres Fasilitasi 9 Ranperda

MATARAM.Amarmedia.co.id — Jajaran pimpinan bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi intensif ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk mempercepat proses fasilitasi dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rombongan resmi DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.A.P., M.M.Inov., didampingi Wakil Ketua Zulfikar Demitry, S.H., M.H., serta Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Junaidi, S.Pt.

Hadir pula dalam rombongan tersebut jajaran pimpinan dan anggota Bapemperda, yakni Ketua Bapemperda Bunardi, A.Md.P.I., Wakil Ketua Bapemperda Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si., beserta anggota Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov. dan Syamsul Hidayat.

Selain itu, turut hadir para ketua komisi di lingkungan DPRD Sumbawa, yaitu Ketua Komisi I Muhammad Faisal, S.A.P., M.M.Inov., Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P., dan Ketua Komisi IV Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. Dari jajaran sekretariat, hadir pula Kabag Risalah dan Persidangan Abdul Havied, M.Ec.Dev., Kabag Keuangan, serta Staf Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.

Kedatangan rombongan legislatif ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Pembentukan Peraturan Daerah Biro Hukum Setda Provinsi NTB bersama jajaran.

Pertanyakan Progres Penyelarasan UU Nomor 1 Tahun 2026

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin langsung mempertanyakan sejauh mana progres fasilitasi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh pihak legislatif. Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi, mengingat sejumlah Ranperda yang diharmonisasi pada tahun 2025 kini harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Salah satu poin krusial yang disoroti dalam pemaparan Kabag Perindang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB adalah penyesuaian ketentuan sanksi dalam produk hukum daerah. Berdasarkan aturan terbaru, sanksi dalam Ranperda tidak lagi memuat sanksi kurungan, melainkan dialihkan menjadi sanksi pidana denda dengan batas maksimal Rp50.000.000.

"Mengenai besaran sanksi denda ini nantinya akan diserahkan kembali kepada pimpinan DPRD, apakah akan mengambil batas maksimal atau disesuaikan dengan proporsi pelanggarannya," jelas Erwin dalam pemaparannya.

Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Bapemperda Bunardi, A.Md.P.I., menindaklanjuti status dari total 9 Ranperda yang sebelumnya telah diusulkan. Pihaknya mempertanyakan sejauh mana tahapan penyelesaian dari usulan-usulan tersebut agar bisa segera disahkan menjadi produk hukum daerah yang aplikatif.

Kendala Teknis dan Penjelasan Biro Hukum Setda NTB

Menanggapi hal tersebut, Kabag Risalah dan Persidangan DPRD Sumbawa, Abdul Havied, M.Ec.Dev., memaparkan rincian tahapan penyusunan Ranperda yang ada.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pak Kabag di Biro Hukum, sampai saat ini baru dua Ranperda yang telah diselesaikan. Sementara tujuh lainnya masih berproses. Kami berharap ada sinkronisasi dan titik temu agar seluruhnya bisa berjalan klop,” ungkap Havied,

Menanggapi dinamika dan hambatan tersebut, pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pola pembagian penanganan antara wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Saat ini, tim Biro Hukum tengah mengintensifkan pembahasan Raperda dengan melibatkan tiga orang Analis Sumber Daya Manusia (ASN) aparatur pembentukan produk hukum.

“Kami berupaya keras untuk mempercepat prosesnya agar bisa segera diselesaikan,” ujar Erwin 

Ditambahkan Mase Suparta bahwa dari sembilan ranperda yaang diusulkan tinggal tiga yang on proses. Sementara lainnya telah selesai di fasilitasi dan sudah diserahkan kepada Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sumbawa. 

Pertemuan konstruktif ini juga mendiskusikan secara mendalam beberapa materi muatan strategis lainnya, termasuk Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai panduan hukum perlindungan identitas lokal, serta regulasi terkait penyertaan modal daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow