Sekretaris Komisi II DPRD Zohran Konsultasi Ke DKP NTB terkait Perizinan Tambak Udang di Sumbawa
Sekretaris Komisi II DPRD Zohran Konsultasi Ke DKP NTB terkait Perizinan Tambak Udang di Sumbawa
Mataram. Amarmedia.co.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Zohran SH bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat SPi.M.T. dan Staf Ahli Komisi II DPRD melaksanakan konsultasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB terkait dengan Perinjinan Tambak di Kabupaten Sumbawa. Jumat 17 Januari 2025.
Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas DKP NTB diterima oleh Kabid Budidaya Perikanan H.Karim Marasabeasy S.Pi.MM., bersama Kabid K Pesisir H.Ruspono dan Ketua Tim Tata Ruang DKP NTB Hanafi. Hadir juga Tim Ahli Asosiasi Tambak Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok Fikri.SPi M.Si
Disampaikan oleh Zohran bahwa Kabupaten Sumbawa memiliki banyak potensi perikanan budidaya salah satunya Udang vaname. "Pengusaha tambak udang banyak beroperasi di Sumbawa. Akhir - akhir ini ada dipermasalahkan perizinan tambak udang di Kabupaten Sumbawa khususnya dan NTB pada umumnya. Sementara investor yang masuk ke Sumbawa cukup banyak dan telah menggelontorkan dana yang besar untuk budidaya tambak udang ini" ujarnya
Kemudian lanjut Orek akrab disapa, pengamatan kami terdapat sejumlah kendala perijinan yang bisa menghambat investasi serta pertumbuhan sektor perikanan" Kami komisi II berharap investasi ini dapat dijaga dan jika ada kekurangan dalam hal regulasi dapat dilakukan monitoring, pembinaan dan pembenahan sehingga kegiatan perekonomian tersebut dapat berjalan" ungkapnya.
Kesan overlapping Jurisdiksi atau pembagian kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal perizinan, khususnya terkait penggunaan ruang laut, telah menciptakan ketidakpastian hukum dan birokrasi yang berbelit-belit."hal ini harus dapat dicarikan solusinya. Untuk itu koordinasi antar Instansi terkait di Kabupaten dan Provinsi harus dapat terbangun dan sinergi antar instansi terkait sehingga proses perizinan berjalan dengan baik" pungkasnya
Atas hal tersebut Kabid Budidaya Perikanan DKP Provinsi NTB H.Karim menjelaskan bahwa ada dampak perubahan regulasi yang cepat di bidang perikanan budidaya, terutama dengan adanya sistem OSS, telah menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha dan aparat pemerintah.
"Hal ini juga mendapatkan attensi dari KPK sebagai bentuk pembinaan terhadap aparatur, pengusaha dan kemudian menjadi pemikiran bersama ditingkat pusat atau Kementrian terkait seperti KKP, Tata Ruang sehingga sektor ini dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan berkembang dengan baik" jelasnya
Dikatakannya pasca pertemuan dengan KPK Dinas mengumpulkan informasi dan data riil dilapangan terkait dengan keberadaan tambak udang. " Insya Allah awal Februari Kami akan memaparkan hasil kerja DKP Provinsi NTB dihadapan KPK, sehingga para pihak dapat mengetahui akar permasalahan fakta lapangan dan sebagainya sehingga nanti dapat dihasilkan rekomendasi yang tepat dalam menumbuhkan dan memajukan investasi di sektor ini" urainya.
Ketua Tim Tata Ruang DKP Provinsi NTB Hanafi membenarkan bahwa secara perijinan tambak udang sekarang basisnya OSS. Yang membedakan tempat rekomendasi adalah pada jenis kode KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) utama di Kabupaten dan KBLI Pendukung (Ijin pemakaian air laut) di Provinsi hal ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 bahwa ada yang masuk kewenangan kabupaten, Menteri dan Gubernur tergantung lokasi dan luas tambaknya.
"Rata- rata tambak di NTB tidak ada yang lintas kabupaten sehingga ijin dasarnya dikeluarkan di Kabupaten meliputi ijin dasar seperti ijin ruang yang berdasarkan RTRW kabupaten. Ada juga ijin ruang laut sebagai penggunaan air laut sebaga ijin pendukung. Setelah ijin dasar ada ijin lingkungan, atau persetujuan lingkungan baru perizinan usaha dan persetujuan Bangunan jelasnya.
"Di OSS ada pertanyaan apakah sudah memiliki ijin ruang darat, kami di Provinsi sebagai validator. Kalau para pengusul telah mengupload dokumennya maka kami setujui" jelasnya.
Ditambahkannya bahwa dahulu proses perijinan tidak spesifik, selama ada dokumen yang diupload maka akan disetujui, Setelah disetujui ada Notifikasi di BPMPTSP Provinsi.
"Disitulah yang membuat menggantung karena untuk kelengkapan ada ijin air laut yang menjadi Kewenangan Provinsi" tandasnya.
Dirinya melihat bahwa banyak pengusaha tambak setelah terbit ijin lingkungan di Kabupaten ditolak di sistem karena tidak ada ijin perairan lautnya.
Atas hal tersebut, Tenaga ahli Asosiasi Pengusaha Tambak Pulau Lombok dan Sumbawa menegaskan bahwa permasalah ini harus dapat diurai benang merahnya. " Perubahan regulasi dan kebijakan serta beralihnya kewenangan membuat kesulitan dan kebingungan pengusaha tambak, Kami meminta audiensi dengan DKP dan Juga Pemerintah Pusat termasuk KPK sehingga permasalahan ini bisa segera diklirkan. Apa yang harus dilakukan oleh Pengusaha harus ada kesamaan persepsi, siapa yang berwenang mengeluarkan ijin dari sekian banyak jenis izin di sektor tambak ini. Yang jelas ketika pengusaha membangun tambak mustahil mau merusak lingkungan karena keberhasilan usaha tambak tergantung dengan kualitas airnya. Jika lingkungan dirusak sama saja dengan dia mempersiapkan tali gantungan untuk membunuh dirinya dan usahanya" pungkasnya.
Diakhir pertemuan diperoleh kesimpulan bahwa Permasalahan perizinan tambak udang di Kabupaten Sumbawa merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan rekomendasi kebijakan yang telah diajukan, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.(AM)
What's Your Reaction?
