Perkuat Tata Kelola, 44 Posyandu di Kabupaten Sumbawa Resmi Terima Nomor Registrasi Kemendagri
Perkuat Tata Kelola, 44 Posyandu di Kabupaten Sumbawa Resmi Terima Nomor Registrasi Kemendagri
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memacu penataan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai dengan regulasi terbaru. Sebagai langkah awal, sebanyak 44 Posyandu di Kabupaten Sumbawa telah resmi mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Yuni Ilmiati Kurnia S.STP.M.Si menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan tindak lanjut dari permohonan registrasi yang diajukan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Tahap pertama telah kami ajukan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Hal ini merupakan amanah dari Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/2834 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian nomor registrasi," ujar Yuni dalam keterangannya Jumat 6 Maret 2026.
Penetapan nomor registrasi tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Bina Pemdes tertanggal 11 Februari 2026 dengan nomor 100.3.2.7/9994/BPD. Dalam surat tersebut, 44 Posyandu di Kabupaten Sumbawa dinyatakan telah lolos verifikasi bersama dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Dinas PMD Kabupaten Sumbawa menegaskan tidak akan berhenti pada angka tersebut. Laporan dan Koordinasi intensif bersama Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sumbawa Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, SE terus dilakukan bersama anggota mitra kerja pemerintah daerah yakni Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sumbawa, Kecamatan, hingga desa dan kelurahan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses sosialisasi dan advokasi terkait penataan kelembagaan posyandu berdasarkan Permendagri 13/2024 dapt berjalan maksimal di seluruh wilayah.
"Kami akan terus melakukan pendampingan secara berjenjang agar seluruh Posyandu di Kabupaten Sumbawa, yakni 100 persen, memiliki nomor registrasi. Ini adalah bagian penting dari penguatan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKD/LKK), khususnya bagi Posyandu," tambah Yuni.
Dengan adanya nomor registrasi ini, diharapkan tata kelola Posyandu di Kabupaten Sumbawa menjadi lebih terstruktur, legal, dan optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan serta penguatan pendataan kebutuhan pelayanan sosial dasar 6 SPM bagi masyarakat di tingkat akar rumput. (Gam)
What's Your Reaction?