Pemerintah Berikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Pada Peringatan HUT Ke- 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025

amramr
Aug 21, 2025 - 09:10
 0  46
Pemerintah Berikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Pada Peringatan HUT Ke- 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025

Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. memimpin upacara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Dalam upacara yang bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini, Bupati Jarot menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Mengutip amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Jarot menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan disiplin dan keseriusan dalam mengikuti program pembinaan. "Pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan menaati aturan," ujarnya.

Dari sudut pandang visi pembangunan daerah, Bupati Jarot melihat program ini sejalan dengan tekad untuk mewujudkan Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera. Warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

"Visi kami adalah menjadikan setiap individu, termasuk warga binaan, sebagai aset berharga bagi pembangunan. Dengan program pembinaan seperti ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Kementerian, mereka dilatih untuk menjadi pribadi yang mandiri dan siap berkontribusi pada ekonomi lokal, khususnya di sektor pertanian dan perikanan," jelasnya.

Adapun yang mendapat remisi Dasawarsa Tahun 2025 sebanyak 546 orang diantaranya atas nama A. Latif Bin Husein dengan perolehan remisi sebesar 90 hari, dan Zainuddin Bin Poro dengan memperoleh remisi sebesar 30 hari.

Sedangkan untuk Remisi Umum Tahun 2025 sebanyak 530 orang di antaranya atas nama A.Karim Bin Sarafuddin, Zulkarnaen Bin Zainuddin dan lainnya memperoleh remisi sebesar 3 bulan sedangkan untuk remisi umum II 1 orang Atas Nama Noh Natonis Bin Adam Natonis dengan perolehan 2 bulan, langsung bebas.

Bupati Jarot menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk bersama-sama membimbing para mantan narapidana agar dapat beradaptasi dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat. Dengan demikian, semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan di balik jeruji, tetapi juga diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam membangun bangsa dan daerah.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow