Komisi III DPRD Gelar Hearing Terkait Lahan PT SBS
3.
Ade Chandra Dinas PRKP mengungkapkan bahwa Ijin lokasi 1200 hektar perolehannya itu PT SBS mendapatkan tanah itu hasil pembelian dari masyarakat plampang dengan kesepakatan saat itu Pemerintah daerah memberi hak masing-masing kepala keluarga mungkin per KK 2 hektar jadi itu mungkin dasarnya PT SBS membeli kepada masyarakat. Selain itu juga tentang cara agar itu bermanfaat yakni ada kesepakatan antara penggarap dan pemilik tanah.
Hal ini mendapat tanggapan dari Hamzah Abdullah Selaku Ketua Komisi III sekaligus Pimpinan rapat "kita bisa mediasi dan fasilitasi agar sama sama saling menguntungkan dan daerah juga tidak mendapatkan bencana. Saling menguntungkan intinya"Tandas Cha akrabnya
Syaihuddin, SP selaku Camat Plampang mengatakan apa yang dipaparkan karena ada klaim mengklaim ada batas wilayah bahwa tanah itu di wilayah ai Munir dan wilayah brang baru. Sampai saat ini tanah itupun masih dalam bentuk SPPT ada 177 di teluk santong dan 201 di Desa Plampang.
Jufrianto Kades Plampang menegaskan kaitan dengan lahan klaim mengklaim,lahan tersebut berada pada desa Plampang dan baru tahun ini ada kelompok yang mengklaim. Selain itu terpasang papan kelompok tani Sopo Ape yang tidak kami ketahui asalnya. Kalau memang dari Desa Sepayung ngapain urus wilayah desa kita dalam hal ini desa Plampang. Selain itu banyak masyarakat ke sana untuk memasang patok bahwa ini kita punya Sementara lahan itu sepengetahuan kita dan melepaskan hak kepada perusahaan bahwa itu adalah lahan PT SBS.
What's Your Reaction?