DPRD Sumbawa Setujui Dua Ranperda Krusial: Fokus Pemberdayaan Petani dan Optimalisasi PAD

amramr
Sep 3, 2025 - 15:08
Sep 3, 2025 - 15:15
 0  40
DPRD Sumbawa Setujui Dua Ranperda Krusial: Fokus Pemberdayaan Petani dan Optimalisasi PAD

DPRD Sumbawa Setujui Dua Ranperda Krusial: Fokus Pemberdayaan Petani dan Optimalisasi PAD

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tahun 2025. Persetujuan ini disampaikan dalam Laporan Pansus pada sidang paripurna, Rabu (3/9/2025). Kedua Ranperda ini dinilai vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan petani, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, didampingi Pimpinan DPRD yakni H M.Berlian Rayes, Gitta Liesbano dan Zulfikar Demitry. Hadir Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP bersama Forkopimda.

Juru bicara Pansus, Zohran, S.H yang juga Ketua Pansus, dalam laporannya menyampaikan bahwa kedua Ranperda ini, yaitu mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD dan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah melalui kajian mendalam dan konsultasi intensif dengan berbagai pihak.

Penyertaan Modal BUMD: Suntikan Dana untuk Petani Bawang Merah

Pansus DPRD menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022. Ranperda ini diajukan untuk mengakomodasi penambahan dana hibah dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Dana bantuan keuangan sebesar Rp400 juta ini akan disalurkan sebagai modal usaha bagi petani bawang merah di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2025, menjadikan total penyertaan modal yang akan disalurkan kepada PT. BPR NTB (Perseroda) menjadi Rp4,705 miliar.

"Tambahan modal ini diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi," ujar Zohran.

Pansus menegaskan bahwa penunjukan PT. BPR NTB sebagai penyalur sudah melalui pertimbangan matang untuk meminimalisir risiko. Dana ini akan disalurkan melalui skema kredit perbankan, bukan hibah langsung. Pansus juga menekankan pentingnya transparansi dengan meminta agar daftar kelompok petani penerima kredit dipublikasikan untuk menghindari tumpang tindih.

Dalam laporannya, Pansus memberikan beberapa catatan, termasuk usulan agar program ini dapat berkelanjutan dan menerapkan sistem asuransi untuk meminimalisir risiko kredit macet akibat gagal panen. Pansus juga berharap PT. BPR NTB dapat memberikan dividen atas penyertaan modal ini kepada Pemda Sumbawa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Optimalisasi PAD: Penyesuaian Pajak yang Berpihak pada Rakyat

Ranperda kedua yang disetujui adalah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pansus mendukung penuh Ranperda ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan PAD. Pansus menyambut baik upaya digitalisasi yang sudah dilakukan oleh Pemda bekerjasama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah untuk mempermudah pembayaran.

Meskipun mendukung, Pansus memberikan beberapa catatan substansial:

Pertama : Terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pansus sepakat dengan saran fraksi agar penyesuaian NJOP dilakukan bertahap setiap tahun untuk menghindari kenaikan signifikan yang memberatkan masyarakat.

Kedua : Pajak Air Tanah: Pansus mendorong agar rumah tangga masyarakat dibebaskan dari pajak air tanah. Sementara untuk pengusaha kecil, pemungutan pajak diusulkan menggunakan koefisien yang lebih ringan.

Ketiga Parkir dan Pajak MBLB: Pansus menyoroti praktik pungutan liar di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan pemakaman, serta mendorong peningkatan transparansi, digitalisasi, dan pengawasan ketat terhadap pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk memaksimalkan pendapatan.

Pansus Setujui Ranperda untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan konsultasi, termasuk studi komparatif ke Biro Perekonomian Provinsi NTB dan Kota Mataram, kedua Ranperda ini dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Laporan Pansus ditutup dengan harapan agar Pemda segera menyiapkan Ranperda baru untuk periode berikutnya setelah masa berlaku Perda penyertaan modal berakhir.

Selain Ketua, Wakil Ketua Pansus Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. dan Sekretaris Gahthan Hanu Cakita,pembahasan ini juga melibatkan para anggota, yaitu: Alen Taryadi, S.H., Syukri H.S., A.Ma., H. Jabir, S.Pd., I. Ketut Sawitra, Bunardi, A.Md.Pi., Andi Rusni, S.E., M.M., Muhammad Tahir, S.H. Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., Syamsul Hidayat, S.E. Abron Ishak, A.Md.Juliansyah, S.E., dan Ahmad Nawawi.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program-program strategis, memastikan pembangunan yang terarah,  memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara adil dan berkelanjutan.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow