Antisipasi Benturan UU HKPD dan UU ASN, PDI Perjuangan Sumbawa Desak Pemda Siapkan Roadmap Penyelamatan PPPK

amramr
Mar 26, 2026 - 21:09
Mar 26, 2026 - 21:18
 0  214
Antisipasi Benturan UU HKPD dan UU ASN, PDI Perjuangan Sumbawa Desak Pemda Siapkan Roadmap Penyelamatan PPPK

Antisipasi Benturan UU HKPD dan UU ASN, PDI Perjuangan Sumbawa Desak Pemda Siapkan Roadmap Penyelamatan PPPK

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mengambil sikap tegas terkait nasib ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah bayang-bayang implementasi regulasi nasional yang kian ketat. Fokus utama tertuju pada pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027 mendatang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., melalui keterangannya Kamis 26 Maret 2026 mengingatkan bahwa pemerintah daerah kini berada di persimpangan dua regulasi yang saling mengunci. Di satu sisi, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penataan tenaga non-ASN (honorer) tuntas melalui pengangkatan PPPK. Di sisi lain, Pasal 146 UU HKPD mewajibkan belanja pegawai maksimal hanya 30% dari total APBD.

"Tenaga PPPK, termasuk yang nanti masuk skema paruh waktu, adalah tulang punggung pelayanan publik di Sumbawa. Kita tidak ingin mereka menjadi korban akibat ambang batas belanja pegawai yang diatur UU HKPD tersebut," ujar Abdul Rafiq

Berdasarkan aturan transisi UU HKPD, daerah diberikan waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan struktur anggaran. Jika belanja pegawai melebihi 30%, daerah terancam sanksi pemotongan Dana Transfer Umum (DTU). Kondisi ini dinilai pelik mengingat masifnya pengangkatan PPPK untuk mengakomodir tenaga honorer sesuai mandat UU ASN 2023.

Menyikapi hal itu, Rafiq mendesak agar tahun 2026 dijadikan sebagai Fase Konsolidasi dan Perencanaan. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera menyusun strategi adaptif agar kualitas pelayanan publik tidak merosot akibat efisiensi paksa.

DPC PDI Perjuangan menawarkan lima poin strategis sebagai solusi bagi eksekutif dan legislatif:

Pertama ; Pemetaan Kebutuhan Riil dengan menghitung secara presisi jumlah tenaga yang dibutuhkan agar belanja efisien.

Kedua ; Optimalisasi PAD. Mengacu pada PP No. 35 Tahun 2023, daerah harus meningkatkan kemandirian fiskal. Semakin tinggi PAD, maka ruang nominal untuk 30% belanja pegawai akan semakin luas.

Ketiga : Roadmap Pengelolaan Kepegawaian.Menyusun peta jalan transisi menuju tahun 2027.

Keempat ; Penataan Belanja Efisien dengan memastikan belanja pegawai berkeadilan tanpa mengabaikan kesejahteraan PPPK. Dan kelima; Perlindungan PPPK Paruh Waktu. Memastikan skema baru dalam UU ASN tetap terlindungi dalam postur APBD.

Meski tantangan fiskal di depan mata cukup berat, Abdul Rafiq meyakini kepemimpinan Bupati, Wakil Bupati, serta sinergi bersama DPRD Kabupaten Sumbawa mampu menemukan jalan keluar.

"Kami meyakini pemerintah daerah akan mengambil langkah bijak dan memiliki strategi tepat. Kuncinya adalah persiapan matang di tahun 2026 ini. Jangan sampai saat regulasi berlaku efektif di 2027, kita belum memiliki skema perlindungan yang kuat bagi tenaga kerja kita," pungkasnya. (Gam)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow