Wujudkan Sumbawa Hijau Lestari: Pemda Klarifikasi Kebijakan Penataan Kawasan Hutan dalam RDP bersama Komisi II DPRD
Wujudkan Sumbawa Hijau Lestari: Pemda Klarifikasi Kebijakan Penataan Kawasan Hutan dalam RDP bersama Komisi II DPRD
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id - 22 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Hal ini menjadi inti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa terkait polemik Surat Edaran (SE) Bupati mengenai larangan menanam jagung di kawasan hutan, Area Peruntukan Lain (APL), Perhutanan Sosial, dan Tanah Negara.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, serta Pemerintah Desa Mokong.
Bukan Larangan Mutlak, Melainkan Pengaturan untuk Keselamatan
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST. MM, mengklarifikasi bahwa Surat Edaran tersebut merupakan langkah mempertegas regulasi pusat, yakni UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemda menekankan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud mematikan ekonomi warga, melainkan mengatur pola budidaya yang lebih bertanggung jawab.
"Surat Edaran ini sifatnya mengatur dan mempertegas. Fokus utama kita adalah pada kawasan hutan dan lahan dengan kemiringan ekstrem yang berisiko tinggi memicu bencana alam seperti banjir dan kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," jelas Ivan.
Kepala Balai KPH Wilayah IV, Ahyar, S.Hut, memaparkan data mengenai kerusakan hutan yang semakin masif akibat pola budidaya jagung monokultur. Ia menjelaskan bahwa tanaman jagung bersifat intoleran terhadap naungan, sehingga masyarakat seringkali mematikan pohon pelindung untuk mendapatkan sinar matahari penuh.
"Visi Sumbawa Hijau Lestari tidak akan tercapai jika praktik monokultur jagung di dalam kawasan terus dibiarkan. Ini adalah pintu masuk untuk menata kembali pola budidaya masyarakat agar tetap produktif tanpa merusak vegetasi hutan," tegas Ahyar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si, menyoroti dampak penggunaan bahan kimia dalam pembersihan lahan yang kerap mematikan ekosistem sekitar. Ia mengajak masyarakat mulai beralih ke komoditas alternatif yang lebih ramah lingkungan namun tetap memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menanggapi keresahan warga Desa Mokong yang mengelola sekitar 600 hektar lahan, Pemda bersama Komisi II DPRD merumuskan sejumlah langkah solutif:
Pertama : Balai KPH Wilayah IV akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum lahan 600 hektar tersebut guna mencari peluang penyesuaian status sesuai aturan yang berlaku.
Kedua : Mendorong Transformasi ke Agroforestri, Pemda melalui Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup mendorong skema Perhutanan Sosial, mengubah pola monokultur menjadi agroforestri dengan memberikan bantuan bibit tanaman buah atau tanaman hutan produktif.
Ketiga : Pemerintah akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menyosialisasikan regulasi, dengan tujuan utama menjaga sumber mata air dan mencegah bencana banjir/longsor.
Keempat : Menyiapkan opsi tanaman pengganti seperti porang, kacang hijau, atau kacang tanah yang telah terbukti memiliki skala ekonomi kompetitif.
Andi Kusmayadi, SPi. M.Si dari Bapparida menambahkan bahwa ke depan, Pemda akan memformulasikan mekanisme Integrated Area Development (IAD) untuk menandingi skala ekonomi jagung melalui kawasan yang dikelola secara terpadu.
Komitmen untuk Masa Depan
Sekretaris Komisi II DPRD, H. Zohran, SH yang memimpin rapat, menutup pertemuan dengan memberikan sinyal positif. Ia menekankan pentingnya verifikasi agar tercipta keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian.
"Kami mendukung kebijakan dalam SE Bupati ini demi kelestarian alam dan sumber mata air. Kolaborasi antara KPH dan Pemda diharapkan mampu memperkuat implementasi perhutanan sosial yang menyejahterakan rakyat sekaligus menjaga hutan tetap hijau," pungkasnya. (AM)
What's Your Reaction?
