Cari Jalan Tengah Polemik Larangan Jagung, Komisi II DPRD Sumbawa Kawal Verifikasi Lahan Warga Desa Mokong

amramr
Apr 22, 2026 - 22:16
Apr 22, 2026 - 22:18
 0  15
Cari Jalan Tengah Polemik Larangan Jagung, Komisi II DPRD Sumbawa Kawal Verifikasi Lahan Warga Desa Mokong

Cari Jalan Tengah Polemik Larangan Jagung, Komisi II DPRD Sumbawa Kawal Verifikasi Lahan Warga Desa Mokong

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id - 22 April 2026 – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengambil langkah cepat dalam menyikapi keresahan masyarakat terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa mengenai larangan menanam jagung di kawasan hutan dan Tanah Negara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, lembaga legislatif ini berupaya mempertemukan kepentingan kelestarian lingkungan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II, H. Zohran, SH, serta dihadiri anggota Komisi II lainnya, yakni Muhammad Zain, SIP, H. Andi Mappelepui, dan Kaharuddin Z. Turut hadir jajaran OPD teknis Pemda Sumbawa, pihak Balai KPH Wilayah IV, Camat Moyo Hulu, serta Kepala Desa Mokong bersama Ketua BPD Desa Mokong 

Menyerap Kekhawatiran Konstituen

Dalam forum tersebut, DPRD memberikan panggung seluas-luasnya bagi Kepala Desa Mokong, M. Sidik Z, untuk menyampaikan aspirasi warga. Sidik mengungkapkan beban psikologis yang dialami warganya akibat ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar yang tertuang dalam regulasi rujukan SE tersebut.

"Ada 600 hektar lahan yang sudah digarap warga selama 30 hingga 40 tahun. Ini tumpuan hidup satu-satunya. Kami memohon solusi agar masyarakat tidak dihantui rasa takut saat mencari nafkah," ujar Kades Mokong di hadapan anggota Komisi II.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II, H. Zohran, menegaskan bahwa DPRD memahami kegelisahan tersebut. Ia menekankan bahwa fungsi DPRD adalah memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

Dari jalannya diskusi yang dinamis, Komisi II DPRD Sumbawa memberikan catatan kritis sekaligus arahan strategis kepada pihak eksekutif dan Balai KPH. DPRD mendesak agar kebijakan ini tidak berhenti pada "larangan" semata, melainkan harus dibarengi dengan solusi peralihan komoditas.

Muhammad Zain SIP dan H. Andi Mappelepui, serta Kaharuddin Z anggota Komisi II, menyatakan dukungan terhadap pelestarian hutan namun meminta pemerintah tidak melupakan aspek historis garapan masyarakat. Senada dengan itu, pimpinan rapat merumuskan langkah-langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda.

Rekomendasi dan Langkah Tindak Lanjut DPRD

Sebagai representasi rakyat, Komisi II DPRD Sumbawa merumuskan empat poin penting sebagai "Jalan Tengah" penyelesaian polemik yakni  meminta Balai KPH Wilayah IV segera melakukan verifikasi terhadap 600 hektar lahan di Desa Mokong untuk memastikan status hukumnya (Hutan Lindung, Produksi, APL, atau Perhutanan Sosial) sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat.

Juga mendorong Pemda melalui Dinas Pertanian dan DLH untuk mendampingi masyarakat beralih dari pola monokultur ke agroforestri, termasuk bantuan bibit tanaman buah/hutan sebagai pengganti jagung.

Komisi II menekankan kepada  Pemda dan KPH melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Fokus utama adalah edukasi mengenai pencegahan banjir dan longsor, serta penetapan batas kawasan yang jelas agar tidak ada pembukaan lahan baru secara ilegal.

Dan hal penting komisi II mendukung semangat Surat Edaran  Bupati Sumbawa dalam menjaga sumber mata air dan kelestarian alam, namun tetap mengawal prosesnya agar ada keadilan bagi petani yang sudah lama menggarap lahan.

DPRD Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal proses verifikasi lahan ini. H. Zohran menegaskan bahwa SE Bupati harus dimaknai sebagai sinyal bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di kawasan hutan, namun pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi mereka yang sudah lama bergantung pada lahan tersebut melalui regulasi yang ada seperti Perhutanan Sosial.

"Pertemuan ini adalah sinyal agar semua pihak berhati-hati. Kami di DPRD akan mengawal proses verifikasi ini. Tujuan kita jelas: hutan kembali hijau, namun keadilan bagi masyarakat tetap terpenuhi," tutup H. Zohran (AM

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow