Masa Jabatan Kepala Sekolah Kini Dibatasi, Bupati Sumbawa Minta Insan Pendidikan Taati Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Masa Jabatan Kepala Sekolah Kini Dibatasi, Bupati Sumbawa Minta Insan Pendidikan Taati Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
SUMBAWA.Amarmedia.co.id — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bertempat di Kabupaten Sumbawa, Senin (20/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa aturan baru ini membawa perubahan fundamental, terutama mengenai pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya tidak ada aturan baku, kini masa jabatan ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal delapan tahun.
"Masa jabatan pertama empat tahun, bisa diperpanjang sampai delapan tahun. Setelah itu tidak bisa lagi menjabat terus-menerus. Kita harus patuh pada aturan pusat agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah daerah memberhentikan sepihak. Ini murni tuntutan regulasi," tegas Bupati di hadapan para kepala sekolah dan pengawas yang hadir.
Bupati Jarot juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sengaja menunda sejumlah kebijakan mutasi sebelumnya demi menunggu kejelasan aturan ini. Hal ini dilakukan agar transisi kepemimpinan di sekolah-sekolah di Kabupaten Sumbawa berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir kegaduhan.
Selain aspek masa jabatan, Bupati menekankan bahwa standar kompetensi kepala sekolah ke depan akan jauh lebih ketat. Kepala sekolah tidak lagi hanya dituntut mahir dalam laporan administratif, tetapi wajib memiliki jiwa kepemimpinan (leadership) yang kuat serta mampu beradaptasi dengan teknologi digital, seperti penggunaan smartboard dan perangkat pembelajaran digital lainnya.
"Menjadi kepala sekolah bukan hanya soal administrasi, tapi bagaimana mengelola guru dan lingkungan sekolah di tengah era digitalisasi pendidikan," tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Siti Maimunah Mutmainnah dari Kementerian Dikdasmen, Kepala IGTK NTB Dr. Wirman Kasmayadi, jajaran DPRD Sumbawa, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan se-Kabupaten Sumbawa (AM)
What's Your Reaction?
