Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Bupati Sumbawa Tekankan Digitalisasi dan Kepatuhan Aturan Masa Jabatan Kepala Sekolah
SUMBAWA, Amarmedia.co.id - 20 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 guna menyatukan persepsi mengenai mekanisme baru penugasan guru sebagai kepala sekolah. Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., ini menjadi langkah preventif pemda dalam menghadapi transisi kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan.
Bupati menyampaikan bahwa sosialisasi ini krusial untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat maupun internal tenaga kependidikan terkait rotasi dan masa jabatan.
Berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala sekolah kini dibatasi 4 tahun per periode dengan batas maksimal 8 tahun. Berdasarkan kajian, sejumlah besar kepala sekolah di Sumbawa akan memasuki masa purna tugas jabatan sesuai aturan ini.
Penundaan mutasi kepala sekolah beberapa waktu lalu merupakan langkah strategis pemda untuk menunggu payung hukum yang jelas dari Pemerintah Pusat (Permendikdasmen No. 7/2025).
Calon kepala sekolah harus memenuhi standar kompetensi yang mencakup rekam jejak yang baik, kemampuan manajerial, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi pendidikan (Digitalisasi Sekolah).
Pemkab Sumbawa terus mendorong penggunaan perangkat digital seperti smartboard dan laptop dalam proses belajar mengajar, yang wajib dikuasai oleh setiap pimpinan sekolah.
Bupati mengajak seluruh insan pendidikan untuk melihat regulasi ini sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumbawa. "Kita ingin melahirkan pemimpin sekolah yang tidak hanya cakap mengatur guru, tetapi juga visioner dalam membawa sekolahnya bersaing di era digital," pungkasnya.
Hadir dalam acara ini perwakilan Kementerian Dikdasmen RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, PGRI, Dewan Pendidikan, serta para pengawas dan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan. (AM)
What's Your Reaction?
