Polemik Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan: Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP Bersama Pemda dan Kepala Desa Mokong
Polemik Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan: Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP Bersama Pemda dan Desa Mokong
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id 22 April 2026 – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi keresahan masyarakat terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa mengenai larangan menanam jagung di kawasan hutan, APL, Perhutanan Sosial dan Tanah Negara.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, H. Zohran, SH ini dihadiri oleh jajaran anggota Komisi II lainnya, yakni Muhammad Zain SIP, H Andi Mappelepui, Dan Kaharuddin Z sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, diantaranya Dinas Pertanian, Ir Ni Wayan Rusmawati M.Si, Kabag Perekonomian dan SDA Ivan Indrajaya ST.MM, Bagian Hukum, Kabid Ekonomi Bapparida Andi Kusmayadi SPi.M.Si,Camat Moyo Hulu, pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Ahyar S.Hut serta Pemerintah Kecamatan Moyo hulu dan Kepala Desa Mokong M Sidik Z.
Keresahan Warga Desa Mokong: 600 Hektar Lahan Terancam
Kepala Desa Mokong, M Sidik Z menyampaikan bahwa SE Bupati tersebut memicu kekhawatiran luar biasa bagi warganya. Menurutnya, terdapat sekitar 600 hektar lahan di wilayahnya berupa tegalan dan sawah yang telah digarap masyarakat selama 30 hingga 40 tahun untuk menanam jagung sebagai sumber penghidupan utama.
"Masyarakat kami dihantui ketakutan karena ancaman pidana yang disebutkan bisa mencapai 10 tahun dan denda Rp 5 Milyar berdasarkan regulasi yang dirujuk. Kami memohon solusi, sebab lahan ini adalah satu-satunya tumpuan hidup mereka dan sekarang ada yang sudah menjadi sawah" ungkap Sidik
Selain masalah lahan, Kades Mokong juga mempertanyakan terkait batasan kewenangan Kepala Desa dalam menerbitkan administrasi pertanahan (sporadik)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai KPH Wilayah IV, Ahyar S.Hut, menjelaskan bahwa latar belakang SE Bupati ini adalah kondisi kerusakan hutan yang semakin masif akibat pola budidaya jagung secara monokultur di kawasan hutan.
Menurutnya Jagung bersifat intoleran, artinya membutuhkan sinar matahari penuh. Dalam praktiknya, masyarakat sering mematikan pohon pelindung agar jagung bisa tumbuh, yang berakibat pada matinya vegetasi hutan.
Pola monokultur jagung memicu erosi dan hilangnya daya serap air, yang menjadi penyebab utama banjir di berbagai wilayah Sumbawa.
"Visi Sumbawa Hijau Lestari tidak akan tercapai jika kita terus membiarkan praktik monokultur jagung di dalam kawasan. Kami mendukung SE ini sebagai pintu masuk untuk menata kembali pola budidaya masyarakat," tegas Ahyar.
Penjelasan Pemerintah Daerah: Mengatur, Bukan Melarang Total
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Ivan Indrajaya, ST. MM, mengklarifikasi bahwa SE Bupati tersebut sifatnya mengatur dan mempertegas regulasi yang sudah ada di tingkat pusat (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Larangan difokuskan pada kawasan hutan dan lahan dengan kemiringan ekstrem yang berisiko tinggi menyebabkan banjir dan kerusakan infrastruktur.
Pemerintah daerah telah menyiapkan opsi tanaman alternatif yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun tetap ramah lingkungan, seperti porang, kacang hijau, atau kacang tanah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rumawati, M.Si, menekankan pentingnya verifikasi lapangan. "Kita harus jujur, banyak lahan di pegunungan kini gundul karena jagung. Pak Bupati tegas menolak penanaman jagung di kawasan hutan demi menyelamatkan alam kita," ujarnya.
Kesimpulan dan Langkah Tindak Lanjut
Dari hasil RDP tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan beberapa poin penting sebagai jalan tengah:
Pertama : meminta Balai KPH wilayah IV melakukan verifikasi lapangan terhadap 600 hektar lahan di Desa Mokong yang telah di rambah masyarakat guna memastikan status hukum lahan oleh KPH apakah masuk dalam kawasan hutan lindung, Hutan Produksi, APL, perhutanan sosial atau Lahan Negara sehingga dapat diubah statusnya berdasarkan aturan yang berlaku.
Kedua : mendorong transformasi skema Perhutanan sosial bagi daerah deliniasi yang memenuhi persyaratan dari monokultur menjadi agroforestri dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah (Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup) agar bisa mengalihkan penanaman jagung dengan memberikan bantuan bibit tanaman buah atau hutan
Ketiga : meminta kepada Pemda dan KPH melakukan sosialisasi regulasi secara persuasif dengan tujuan utama adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup /hutan agar mencegah terjadinya banjir dan longsor serta melakukan penetapan batas kawasan yang jelas sehingga pembukaan lahan baru dapat dicegah.
Keempat : mendukung kebijakan dalam surat edaran Bupati Sumbawa demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup serta sumber mata air dengan memperkuat implementasi agroforestri dan perhutanan sosial melalui kolaborasi yang baik antara KPH dan Pemda Sumbawa.
"Pertemuan ini memberikan sinyal agar masyarakat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di kawasan hutan. Kami akan mengawal proses verifikasi lahan ini agar ada keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian hutan, dan ini adalah legacy yang baik bagi anak cucu kita kelak" tutup H. Zohran (AM)
What's Your Reaction?
