Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati terhadap 6 Raperda Prakarsa 2026
Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati terhadap 6 Raperda Prakarsa 2026
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan Tanggapan dan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Sumbawa atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Tahun 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (4/5/2026). Juru bicara Bapemperda, Bunardi, AMd. Pi, memaparkan bahwa pihaknya menerima dengan tangan terbuka seluruh kritik, saran, dan masukan konstruktif dari Pemerintah Daerah demi penyempurnaan regulasi yang akan diberlakukan di "Tana Samawa".
Dalam pidatonya, Bunardi menekankan bahwa Bapemperda akan melakukan filterisasi dan harmonisasi konsepsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami menyambut baik masukan Pemerintah Daerah sebagai upaya penyempurnaan. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara cermat, mendalam, dan komprehensif," ujar Bunardi.
Poin utama tanggapan Bapemperda terhadap catatan yang diberikan Bupati Sumbawa yakni terhadap Penyelenggaraan Bantuan Hukum menyetujui perubahan judul menjadi "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin" agar selaras dengan UU No. 16 Tahun 2011.
Terkait Pemberdayaan Ormas, Bapemperda berkomitmen mensinkronkan mekanisme pelaporan pada Pasal 32 & 33 dengan Permendagri No. 57 Tahun 2017 guna ketertiban administrasi.
Untuk Pengelolaan Pasar & Swalayan Menerima saran untuk melakukan pencabutan Perda lama (Penyusunan Ulang) jika materi perubahan dalam pembahasan Pansus melebihi 50%.
Terhadap Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an | menjadikan Raperda ini sebagai payung hukum permanen untuk menjamin keberlanjutan insentif bagi guru TPQ, Imam, dan Marbot.
"Kami sangat mendukung sinkronisasi Raperda ini dengan Program Unggulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 terkait pemberian insentif guru TPQ, Imam, dan Marbot. Raperda ini akan menjadi payung hukum permanen agar program tersebut memiliki keberlanjutan (sustainability) di masa depan" ujarnya
Demikian pula untuk Pemajuan Kebudayaan nemastikan tidak terjadi tumpang tindih antara Tim Pemajuan Kebudayaan Desa dengan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS).
Atas ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) menggunakan mekanisme persandingan materi antara usulan DPRD dan Pemda sesuai Pasal 8 PP No. 12 Tahun 2018.
Menutup penyampaiannya, Bapemperda berharap agar Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk nantinya dapat bekerja secara transparan dan akomodatif. Bunardi juga meminta agar dalam pembahasan materi muatan yang bersifat mendasar, Pansus melibatkan seluruh pihak terkait secara langsung.
"Semoga ikhtiar ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Sumbawa yang Maju, Unggul, dan Sejahtera," pungkasnya.
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran eksekutif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dan insan pers.
Susunan Personalia Bapemperda DPRD Sumbawa 2026 adalah Ketua: Bunardi, AMd.Pi, Wakil Ketua: Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si adapun Anggota anggota adalah Alen Taryadi, SH; Gahtan Hanu Cakita; Syukri, HS, A.Ma; I Ketut Sawitra; Edwan Purnama; Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov; Syamsul Hidayat, SE., M.Si; Sandi, S.Pd., M.M.; Sri Wahyuni, S.AP. (AM)
What's Your Reaction?
