Tabrak Aturan Karantina, Kadisnak Sumbawa Desak Pemprov NTB Beri Sanksi Tegas pada Perusahaan Ternak Nakal
Tabrak Aturan Karantina, Kadisnak Sumbawa Desak Pemprov NTB Beri Sanksi Tegas pada Perusahaan Ternak Nakal
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa, Saefudin SP, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin 11 mei 2026. Surat tersebut berisi laporan mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawasan lalu lintas ternak (Lalinak) yang melibatkan empat perusahaan asal Kabupaten Dompu.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi kuat adanya praktik "muatan gelap" di mana ternak dinaikkan ke atas truk di tengah perjalanan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan yang semestinya.
Kronologi Temuan: Modus Penambahan Ternak di Jalan
Ditemukan fakta bahwa berdasar laporan petugas portal Tarano prokeswan Empang Dinas Peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Sumbawa pada hari Jumat pukul 00.41 wita tanggal 8 Mei 2026 telah melintas truk nomor polisi P 8346 VJ , bermuatan sapi jantan izin dari Kabupaten Dompu tujuan Bogor atau nama CP FjrM dan UD PK dengan dokumen yang dibawa 1 fotokopi sertifikat veteriner POV Provinsi NTB tanggal 18 April dan telah disertifikasi satpel karantina Bima pada tanggal 20 April berjumlah 200 ekor. Jumlah ternak sapi di truk 13 ekor.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang agribisnis Dinas Peternakan dan keswan Kabupaten Dompu perusahaan tersebut tidak mendapatkan sapi sesuai jumlah izin yang dibuat.
Laporan portal Alas Barat UPT prokeswan Alas Dinas Peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Sumbawa tanggal 8 Mei 2026 jumlah muatan truk tersebut sebanyak 26 ekor sapi jantan.
Kesimpulannya bahwa sapi jantan sebanyak 13 ekor dinaikkan di perjalanan antara portal tarano sampai portal alas Barat.
Sapi tersebut pasti tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebagaimana mestinya. Perusahaan tidak memberikan dokumen yang benar kepada pejabat karantina akibatnya pihak karantina kemungkinan juga mensertifikasi dokumen daftar muatan alat angkut dan isi muatan alat angkut yang tidak sesuai.
Kemudian laporan petugas portal Terano UPT prokeswan Empang Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Sumbawa hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 pukul 22.05 wita telah melintas truk nomor polisi R8561 UO bermuatan sapi jantan izin dari Kabupaten Dompu tujuan Jakarta Selatan atas nama CV MJ dengan dokumen yang dibawa berupa fotocopy sertifikat veteriner POV NTB tanggal 21 April dan telah disertifikasi satpel karantina Bima tanggal 22 April berjumlah 200 ekor. Jumlah ternak sapi di truk 10 ekor.
Laporan petugas UPT prokeswan alas Dinas Peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Sumbawa bersama Polsek Alas Barat tanggal 9 Mei 2026 jumlah muatan truk tersebut sebanyak 13 ekor sapi jantan.
Kesimpulan sapi jantan sebanyak 3 ekor dinaikkan di perjalanan antara portal Terrano sampai portal alas Barat sehingga sapi tersebut pasti tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebagaimana mestinya.
Perusahaan tidak memberikan dokumen yang benar kepada pejabat karantina akibatnya pihak karantina kemungkinan juga mensertifikasi dokumen daftar muatan alat angkut dan isi muatan alat angkut yang tidak sesuai.
Laporan petugas portal Terano UPT prokeswan Empang dinas ternakan dan kesehatan hewan kabupaten Sumbawa hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 pukul 22.55 wita telah melintas truk bermuatan sapi jantan izin dari Kabupaten Dompu tujuan Jakarta Selatan atas nama CV PtKr Dompu dengan dokumen yang dibawa berupa fotocopy sertifikat veteriner pop Provinsi NTB tanggal 18 April dan telah di sertifikasi satpel karantina Bima tanggal 20 April berjumlah 200 ekor. jumlah ternak sapi di truk 22 ekor dan tidak ada tempel portal Kabupaten Dompu.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang agribisnis Dinas Peternakan dan keswan Dompu yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi keberangkatan sehingga kami tidak meyakini berapa jumlah ternak yang diizinkan keluar dari Kabupaten Dompu melalui perusahaan tersebut.
Laporan pengawasan yang dilakukan oleh petugas portal di wilayah Kabupaten Sumbawa pada Jumat, 8 Mei 2026, mengungkap ketidaksinkronan data yang mencolok antara dokumen karantina dengan jumlah fisik ternak di lapangan
Pelanggaran Regulasi dan Risiko Kesehatan
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menabrak aturan hukum yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Lainnya. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Dinas Peternakan Sumbawa, Saefudin SP, menegaskan bahwa manipulasi dokumen dan pengelabuan jumlah muatan ini berisiko besar bagi kesehatan hewan di wilayah tujuan (Bogor dan Jakarta Selatan).
"Perusahaan tidak memberikan dokumen yang benar kepada pejabat karantina. Akibatnya, pihak karantina kemungkinan mensertifikasi dokumen daftar muatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ungkap laporan tersebut.
Menyikapi temuan ini, Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Sumbawa menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi NTB:
Pertama : Memberikan sanksi administratif maupun operasional kepada empat perusahaan yang melanggar (CV PK , CV FM, UD PKa, dan CV MJ).
Kedua : Pemberian izin pengeluaran ternak di masa depan harus disesuaikan dengan fakta ketersediaan ternak di lapangan (realistis).
Ketiga : Mendorong koordinasi yang lebih intens dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB sebagai anggota Satgas bentukan Gubernur. Pengawasan diharapkan tidak hanya diperketat menjelang Idul Qurban, tetapi dilakukan secara konsisten sepanjang tahun.
Sebagai kunci ketertiban proses, peran Satpel Karantina Poto Tano dianggap sangat strategis. "Diperlukan harmonisasi koordinasi antar kabupaten/kota se-Pulau Sumbawa agar celah-celah pengiriman ternak ilegal dapat ditutup rapat demi menjaga integritas kesehatan hewan di wilayah NTB"pungkasnya. (am)
What's Your Reaction?
