Komisi 1 DPRD Sumbawa Kungker Kemendagri Terkait Persoalan PAW

Aug 23, 2023 - 22:54
Aug 24, 2023 - 09:59
 0  65
Komisi 1 DPRD Sumbawa Kungker Kemendagri Terkait  Persoalan PAW
Rombongan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa di Kemendagri RI di Jakarta
Komisi 1 DPRD Sumbawa Kungker Kemendagri Terkait  Persoalan PAW
Komisi 1 DPRD Sumbawa Kungker Kemendagri Terkait  Persoalan PAW

Jakarta.Amarmedia.co.id - Komisi 1 DPRD kabupaten Sumbawa laksanakan kunjungan kerja ke Kemenetrian Dalam Negeri di Jakarta terkait dengan Pemberhentian Anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai Politik yang berbeda dengan Pemilu terakhir Rabu 23 Agustus 2023. 

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I  dan Komisi II DPRD  yang diterima oleh Dra. Yadingsih selaku analis kebijakan ahli muda subdit Wilayah 5 Direktorat Forum Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD mengkonsultasikan edaran Kemendagri nomor 100..1.4/5387/OTDA.

"Di DPRD Kabupaten Sumbawa terdapat Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pileg dengan menggunakan kendaraan politik yang berbeda dengan asal partai politiknya, sementara ada régulasi bahwa Anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lainnya, mohon arahan sehingga kini tidak keluar dari aturan" Ucap ketua

Atas hal tersebut Analis analis kebijakan ahli muda subdit Wilayah 5 Direktorat forum kepala daerah dan DPRD Direktorat Jenderal otonomi daerah menjelaskan bahwa semangat dan kronologis dari surat kedua yang menyusuli Surat Menteri dalam negeri nomor 100.2.1.4/4367/OTDA dalam hal pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Taun 2024 adalah muncul setelah ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga diperoleh Keputusan Amar MK pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, dimana partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024 dikecualikan sehingga proses pemberhentian nya mempedomani ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013. 

" Kata kuncinya adalah jika Partai Politik asal tidak mengajukan surat pergantian antar waktu maka tidak bisa dilakukan PAW" Pungkasnya.

Ikut mendampingi Staf Ahli Bupati S sumbawa Bidang Hukum dan Pemerintahan  I Ketut Sumadi Arta SH, Sekretaris Dewan Ir A.Yani dan jajaran sekretariat DPRD (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow