DPRD Kabupaten Sumbawa Keluarkan Rekomendasi Terkait Keberadaan Tambang Ilegal di Lantung

amramr
Dec 4, 2024 - 14:25
 0  569
DPRD Kabupaten Sumbawa Keluarkan Rekomendasi Terkait Keberadaan Tambang Ilegal di Lantung

DPRD Kabupaten Sumbawa Keluarkan Rekomendasi Terkait Keberadaan Tambang Ilegal di Lantung

Sumbawa.Amarmedia.co.id - DRPD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan Pertambangan Ilegal (investor Asing) di Kecamatan Lantung Rabu 4 Desember 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov. hadir Wakil Ketua DPRD lainnya H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Zulfikar Demitry SH MH 

bersama pimpinan dan Anggota Komisi II, dan III DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari Pemerintah Daerah hadir Staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta SH, Kadis LH Ir.Syafruddin Nur, Kadis Kesehatan Junaidi S.Si.MSi, APt.Perwakilan Polres Sumbawa, Danramil Ropang Lantung, Para camat dari Kecamatan Lantung, Lopok, Moyo Hulu dan Lape dan para kepala Desa di 4 Kecamatan tersebut

Disampaikan oleh Kades Pungkit Syamsuddin S bahwa keberadaan tambang ilegal yang dikelola oleh investor asing di Kecamatan Lantung membawa nestapa bagi warga masyarakat Pungkit. "Tanaman kami di sawah tidak mau tumbuh, Kerbau kami mati minum air bendungan maupun sungai, belum lagi hal lain banjir dan lain sebagainya, hal yang kami harapkan adalah hentikan segala aktifitas pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Lantung yang membuat gunung gunung hancur oleh dinamit atau peledak, limbah tambangnya dibuang ke sungai, dan ini sangat berbahaya" jelasnya 

Hal yang sama disampaikan Kades Langam dan Kades Lito.meminta agar tambang ilegal di Lantung dihentikan dan ditutup." Kami minta kepada Pemda untuk menutup tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan membuang limbah atau tailingnya ke sungai. Meskipun kami tahu ada sebagian warga Lantung yang pro dengan tambang itu. Tapi demi kami rakyat di hilir kami bisa mati karena limbah yang dibuang ke Sungai" ujar Kades Langam.

Kades Batu Tering Alwan Hidayat memberikan pernyataan bahwa ada dua hal yang harus dipilah dari kasus ini yakni keberadaan tambang ilegal dan berhadapan dengan undang undang minerba. disamping ada dampak yang terjadi maka kami menyarankan agar ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan Investigasi lapangan dampak dari pertambangan tersebut sehingga ada rekomendasi yang dikeluarkan untuk menjadi pegangan secara objektif. 

Kades lainnya juga menjelaskan buat tim kajian teknis nanti turun langsung baik dewan Pemda maupun aparat hukum untuk sementara tambang ilegal di tutup."mohon kepada pihak Kapolres dan Dandim Sumbawa ketika rekomendasi pertemuan ini menutup tambang ilegal maka diharapkan untuk mendukung kegiatan penutupan ini.

Demikian pula Kades Langam berbicara pertambangan ilegal investor asing. "Kami dari Forum Kepala Desa Kecamatan Lopok. Yang telah diundang peduli sekali dengan apa yang terjadi di kecamatan Lopok, dan Moyo Hulu. Derita mereka adalah derita kami juga.

Seperti kejadian hari Jumat waktu aksi, kami fk2d meminta jangan memblokir jalan tapi Sweeping saja, artinya apa yang menyangkut logistik pertambangan ilegal itu kita stop

 

Terhadap keberadaan investor asing, perwakilan Imigrasi Sumbawa menjelaskan bahwa telah memberikan peringatan kepada warga negara asing untuk beraktivitas di lokasi PETI. "mereka memiliki Izin tinggal dari keimigrasian luar Sumbawa dan secara hukum mereka legal tinggal di Indonesia dan juga memiliki Ijin tetap maupun sementara sebagai nvestor. Namun mengenai aktivitas mereka bukan kewenangan kami imigrasi. Pada tanggal 19 November kami menemukan lima orang asing di lokasi tambang, dan kami berikan surat peringatan secara tertulis untuk menjauhi lokasi tambang" tandasnya.

Di Akhir pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa membacakan rekomendasi lembaga yakni ; pertama meminta kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa.

Kedua meminta kepada APH (Aparat Penegak hukum) untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Lantung yang dikelola oleh pihak asing. Dan memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk tetap beraktivitas seperti biasa. 

Ketiga melakukan percepatan secara bersama sama bersinergi terhadap proses Izin Pertambangan Rakyat atau WPR. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow