Bapemperda DPRD Sumbawa Konsultasi ke Kanwil Kemenkum NTB: Bahas Usulan Judul Raperda Dari DPRD
Bapemperda DPRD Sumbawa Konsultasi ke Kanwil Kemenkum NTB: Bahas Usulan Judul Raperda Dari DPRD
MATARAM.Amarmedia.co.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB di Mataram Jumat 7 Agustus 2026
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan penyelarasan pembentukan produk hukum daerah, pembahasan komprehensif sejumlah Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Komisi I hingga Komisi IV.
Rombongan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov dan Wakil Ketua DPRD Zulfikar demitri SH MH. Hadir ketua Bapemperda Bunardi, A.Md.Pi., dan Wakil Ketua Adizul Syahbuddin, S.P., M.Si., didampingi anggota Bapemperda DPRD Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., Ketua komisi I Muhammad Faisal SAP M.M.Inov, Ketua Komisi II I Nyoman Wisma SIP, Ketua Komisi IV Muhammad Takdir SE.M.M.Inov.
Hadir pula Sekretaris DPRD H. Junaidi, S.Pt., Kabag Risalah dan Perundang-undangan Abdul Havied, M.Ec.Dev., Kabag Keuangan Setwan, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa. Kehadiran rombongan diterima oleh pimpinan Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Dr. Baiq Rara Charina Sizi, S.H., M.H., Rio Dwi Nugroho, S.H., M.H., Sitti Afina Desi Suryantini, S.H., M.H., Jupriadi Putra, S.H., M.H., dan Dedi Hutagaol, S.H.
Dorong Regulasi Kekayaan Intelektual dan Proteksi Bahasa Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB menekankan krusialnya Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk memberikan kepastian hukum dan alokasi anggaran dalam melindungi warisan budaya, Indikasi Geografis (IG), serta bahasa lokal Sumbawa yang terancam punah.
"Perda ini hadir agar ada alokasi anggaran dan payung hukum yang memfasilitasi perlindungan budaya. Bahasa Sumbawa sudah teridentifikasi terancam punah dan mendapat pengakuan pusat, sehingga butuh intervensi nyata seperti penguatan muatan lokal di sekolah," tegas Gusti Putu Kepala Kanwil Kemenkumham NTB.
Selain itu, daerah didorong memanfaatkan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan UMKM—seperti Koperasi Merah Putih Nelayan Sumbawa—guna meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, sebagaimana keberhasilan peningkatan harga Kopi Sembalun pasca memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis.
Warning Legal Drafting: Hindari Copy-Paste dan Delegasi Blangko
Selanjutnya Gusti Putu menyampaikan sejumlah catatan teknis fundamental dalam penyusunan draf Raperda diantaranya menhormati kewenangan pusat.Daerah dilarang mengambil alih urusan yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Berikutnya hindari Copy-Paste. Perda tidak boleh sekadar menyalin norma UU atau Peraturan Pemerintah (PP) tanpa menyertakan pengaturan khusus bermuatan lokal. DPRD diimbau meminimalisir "delegasi blangko" kepada Bupati/Wali Kota, melainkan menyelesaikan pasal-pasal secara eksplisit di dalam Perda.
Pembahasan Raperda Sektoral (Komisi I – Komisi IV)
Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa usulan judul ranperda yakni Raperda usulan Komisi I tentang Kewenangan Desa & Pertanahan. Atas Penetapan Kewenangan Desa, Tim Perancang menekankan pentingnya Raperda ini sebagai tindak lanjut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2024). Regulasi ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagai pedoman pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya Gusti Putu menyoroti draf judul Izin Membuka Tanah Negara. Kanwil Kemenkumham NTB tidak merekomendasikan penggunaan istilah "Izin Membuka Tanah Negara" karena urusan agraria/pertanahan merupakan kewenangan pusat. Judul dan substansi disarankan diubah agar tidak memicu Judicial Review.
Terhadap Raperda usulan Komisi II, Terhadap Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Tradisional. Draf diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nelayan, penyediaan fasilitas pendukung usaha nelayan tradisional, keselamatan kerja, perlindungan dari praktik monopoli atau tengkulak yang merugikan, serta pendampingan hukum gratis bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus yang terakreditasi Kemenkumham.
Untuk Pengembangan dan perlindungan Pangan Lokal.Regulasi harus memperkuat ketahanan pangan daerah, mengurangi ketergantungan pada komoditas luar, dan mendorong hilirisasi produk pertanian/pangan seperti pengolahan jagung ketan agar memiliki nilai ekonomi tinggi bagi petani.
Terhadap Raperda usulan komisi III Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)agar merancang RTH berbasis karakter khas Sumbawa yang terintegrasi dengan fungsi sosial, kawasan UMKM, hingga penataan kawasan pesisir/pantai, disertai mekanisme pengelolaan sampah yang terpadu.
Sementara atas Pemanfaatan Utilitas Jalan, mewajibkan penyedia utilitas (PLN, Telkom, SPAM) melakukan pemulihan dan pengembalian kondisi jalan secara sempurna pasca penggalian guna menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Adapun usulan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memuat resolusi konflik pemanfaatan kawasan hutan dan lahan.
Selanjutnya judul Raperda usulan Komisi IV yaitu Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, agar pengaturan difokuskan pada fasilitasi pembiayaan, sarana-prasarana, peningkatan SDM, dan pemberdayaan ekonomi pesantren tanpa mengintervensi kurikulum agama maupun kewenangan Kementerian Agama.
Sedangkan judul Ranperda Pengendalian Penyakit Menular agar ada Penyesuaian judul diarahkan pada "Pencegahan dan Pengendalian" yang tidak hanya berfokus pada regulasi di atas kertas, melainkan kesiapan sarana prasarana kesehatan, edukasi publik, serta langkah mitigasi terhadap penyebaran penyakit dan penyalahgunaan narkotika.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan koordinasi pada tahap harmonisasi draf Raperda, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Sumbawa berdaya guna, aplikatif, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (AM)
What's Your Reaction?