Komisi I DPRD Sumbawa Gelar Hearing Formasi PPPK Damkartan
Komisi I DPRD Sumbawa Gelar Hearing Formasi PPPK Damkartan
Sumbawa.amarmedia.co.id - Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing terkait Formasi PPPK Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) di Kabupaten Sumbawa Senin (3/6/2024) di ruang kerja Komisi I.
Hearing dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Sukiman K SPdI. Hadir Pimpinan komisi I Cecep Liesbano SIP MSi, dan anggota Saripuddin SPd dan Muhammad Nur SPdI.
Dari Pemerintah Daerah hadir Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan H Sahabuddin S.Sos.M.Si, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kab Sumbawa Serahlihuddin dan jajaran, Ketua LSM Gentar Bumi Kab.Sumbawa Umar Abdullah dan perwakilan tenaga Kontrak Damkartan.
Dalam kesempatan itu Sukiman K SPd I menyampaikan bahwa persoalan tenaga kontrak di Kabupaten Sumbawa tidak hanya yang ada di Damkartan saja, yang ada di OPD lainnya juga perlu perhatian.
"Kita Hearing hari ini bukan berarti "menganakemaskan" Dinas Pemadam Kebakaran tetapi kita ketahui bersama bahwa urgentnya keberadaan tenaga damkar dalam menangani kebakaran sangat penting, sehingga sudah sepantasnya untuk memperjuangkan kesejahteraannya" ujar Sukiman.
Foto Ketua LSM Gentar Bumi umar Abdulllah ( Bertopi hitam)
Dalam kesempatan itu Ketua LSM Gentar Bumi menyampaikan bahwa ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh tenaga kontrak Damkar diantaranya adalah Batas Waktu Pengangkatan, jouta yang terbatas dan penggabungan tenaga PPPK untuk kontrak dan K2. "Adanya batas waktu pengangkatan tenaga kontrak hingga 28 November menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kontrak" ujarnya
Demikian pula Jumlah kuota yang ditargetkan untuk perekrutan tenaga kontrak terbatas, sehingga perlu perhatian khusus agar prosesnya adil dan transparan. Dirinya menguraikan adanya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menimbulkan ketidakjelasan status tenaga kontrak dan berpotensi merugikan mereka.
Dirinya berharap agar pemerintah memperhatikan nasib Tenaga kontrak yang belum jelas statusnya juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang telah mengabdi lama.
"Perlu adanya perjuangan bersama dari semua pihak, termasuk DPRD, untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak di Sumbawa hingga diangkat menjadi ASN/PPPK dengan memprioritaskan pengangkatan tenaga kontrak yang memenuhi syarat menjadi ASN atau PPPK"harapnya
Di akhir pertemuan Hearing tersebut diperoleh dua point rekomendasi yakni pertama terkait formasi PPPK pada dinas damkartran kabupaten Sumbawa diharapkan ada tambahan formasi khusus pada dinas damkartren Sumbawa sesuai dengan ketentuan yang ada. kedua untuk mendapatkan tambahan usulan formasi P3K tersebut disarankan untuk melakukan konsultasi kepada BKN RI dan Kemenpan RB di Jakarta bersama dengan opd terkait.
Dihubungi terpisah Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH telah menerima hasil Hearing Komisi I dan DPRD Kabupaten Sumbawa telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 800/095/DPRD/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024
"Terhadap Permasalahan tenaga kontrak di Sumbawa membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Dengan perjuangan bersama dan solusi yang tepat, diharapkan nasib tenaga kontrak Damkartran dapat diperjuangkan dan mereka mendapatkan hak-hak yang layak sebagai pekerja" ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Langkah-langkah yang telah diambil antara lain menyurati Presiden Republik Indonesia dan Menpan RB untuk meminta perhatian khusus dan solusi atas permasalahan ini.
"Insya Allah kami DPRD akan berkonsultasi ke MenPAN RB pada hari Kamis lusa untuk mendorong penambahan formasi PPPK tahun 2024 agar lebih banyak tenaga honorer Damkar yang berkesempatan menjadi PPPK"tutupnya.(AM)
What's Your Reaction?