DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Sidang Paripurna: Pansus II Sampaikan Laporan Pembahasan Dua Raperda Tahun 2026

amramr
Aug 13, 2026 - 13:08
 0  8
DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Sidang Paripurna: Pansus II Sampaikan Laporan Pembahasan Dua Raperda Tahun 2026

DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Sidang Paripurna: Pansus II Sampaikan Laporan Pembahasan Dua Raperda Tahun 2026

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.Inov., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, jajaran Forkopimda, serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Dalam sidang tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.

Penyampaian laporan dibacakan oleh Juru Bicara Pansus II, Muhammad Zain, S.IP. Adapun susunan pimpinan dan anggota Pansus II terdiri atas H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov. (Koordinator), I Nyoman Wisma, S.IP. (Ketua), Muhammad Tahir, S.H. (Wakil Ketua), H. Zohran, S.H. (Sekretaris), serta para anggota yakni Ridwan, S.P., M.Si., Ida Rahayu, S.AP., Ademudhita Noorsyamsu, S.IP., Ahmad Nawawi, Juliansyah, S.E., H. Andi Mappelepui, Kaharuddin Z., dan Muhammad Zain, S.IP.

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan Pansus II bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Tahun 2026–2030 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Soroti Kesehatan BUMD, Pansus II Setujui Penambahan Penyertaan Modal Rp100 Miliar

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030, Pansus II memberikan sorotan tajam terhadap kondisi kesehatan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pansus menegaskan pentingnya transparansi keuangan dari Pemda sebelum investasi dilakukan, khususnya untuk PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB Perseroda, PT Sabalong Samawa, hingga Perumda Air Minum Batulanteh.

Terkait PT Sabalong Samawa yang dinilai berada di posisi "antara hidup dan mati", Pansus meminta penjelasan pola pikir Pemda apakah akan membangun ulang atau menyuntik modal tanpa arah. Menanggapi hal tersebut, Pemda Sumbawa menjelaskan bahwa penyertaan modal dilakukan secara bertahap berdasarkan evaluasi:

Terhadap PT Bank NTB Syariah, sempat terdampak kasus perbankan, kini direksi baru berupaya memulihkan kinerja dengan merambah sektor UMKM.

Sementara Perumda Air Minum Batulanteh ditekankan pada orientasi sosial dalam penyediaan air bersih guna mengutamakan pelayanan kepada masyarakat daripada mengejar deviden dalam waktu dekat.

Terhadap PT BPR NTB (Perseroda) Dinilai memiliki kesehatan fiskal yang sehat. Laba Tahun 2025 bahkan melampaui target awal Rp39 miliar, yakni mencapai Rp50,119 miliar, dengan proyeksi deviden untuk Kabupaten Sumbawa pada tahun buku 2025 meningkat menjadi Rp4,093 miliar.

Pansus II juga mendorong perbankan daerah untuk melakukan ekspansi ke sektor potensial seperti komoditas jagung, perikanan, dan pertambangan melalui skema supply chain, serta mendorong PT BPR NTB menuju layanan mobile banking setelah rasio NPL berhasil ditekan ke angka satu digit.

Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi Pemerintah Provinsi NTB, disepakati penambahan total modal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk periode 2026–2030 yang terbagi ke dalam empat BUMD:

1. PT Bank NTB Syariah: Rp50.000.000.000,00

2. PT BPR NTB (Perseroda): Rp30.000.000.000,00

3. PT Sabalong Samawa: Rp10.000.000.000,00

4. Perumdam Air Minum Batulanteh: Rp10.000.000.000,00

Selain itu, disepakati pula klausul sanksi dan penghentian modal pada Pasal 5 ayat (3). Jika BUMD mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama dua tahun anggaran berturut-turut berdasarkan audit auditor independen, Bupati berwenang menghentikan penyertaan modal daerah. Proses penyertaan modal ini pun wajib didasarkan pada laporan keuangan yang diaudit auditor independen.

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan penyesuaian teknis penulisan (EYD/PUEBI) serta landasan hukum, Pansus II berkesimpulan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan direkomendasikan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Direkonstruksi Total

Sementara itu, untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Pansus menyimpulkan agar naskah tersebut dilakukan penyusunan ulang (rekonstruksi) total.

Hal ini dikarenakan perubahan yang terjadi melebihi 50 persen dari perda yang diubah sehingga berisiko membingungkan masyarakat dan membutuhkan pengkajian mendalam. Draf baru ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (aturan pelaksana UU Cipta Kerja) guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tradisional maupun modern di daerah.

Dengan tersampaikannya laporan tersebut, Pansus II DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Parupurna hari ini (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow