DPRD Kabupaten Sumbawa Sahkan Perda APBD Perubahan TA 2026 Sebesar Rp 2,14 Triliun
DPRD Kabupaten Sumbawa Sahkan Perda APBD Perubahan TA 2026 Sebesar Rp 2,14 Triliun
Sumbawa, Amarmedia.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dan pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Persetujuan Penetapan Perda, serta Pendapat Akhir Bupati Sumbawa yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (28/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, yaitu H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitri, S.H., M.H.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, pimpinan BUMD, BUMN, instansi vertikal, Pengurus dan Anggota IISWARA serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan insan pers.
Postur Perubahan APBD 2026 Capai Rp 1,94 Triliun
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Syahbuddin, S.P., M.Si., dalam laporannya memaparkan secara rinci rekapitulasi postur keuangan daerah pasca-pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adizul menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada APBD TA 2026 semula ditargetkan sebesar Rp 1.895.706.861.592,00 bertambah sebesar Rp 45.826.115.049,00, sehingga total Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.941.532.976.641,00.
Sementara itu, Belanja Daerah yang semula dialokasikan sebesar Rp 1.918.701.861.592,00 mengalami penyesuaian kenaikan sebesar Rp 224.515.370.496,00, sehingga total Belanja Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 2.143.217.232.088,00.
Adapun dari sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan bertambah dari Rp 25.000.000.000,00 menjadi Rp 201.684.255.447,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan tetap sebesar Rp 2.005.000.000,00. Dengan demikian, Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 201.684.255.447,00 yang dialokasikan penuh untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan bernilai nol rupiah (Rp 0).
7 Rekomendasi Strategis Banggar DPRD
Selain menyampaikan angka-angka postur anggaran, Banggar DPRD Sumbawa merumuskan tujuh poin usul dan saran strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa guna optimalisasi pelaksanaan APBD-P 2026:
Pertama : Mengakselerasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran, menggali potensi retribusi baru yang tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, serta memaksimalkan pengelolaan aset daerah.
Kedua ; Memastikan belanja operasional tidak menggerus belanja modal produktif, serta memprioritaskan program yang berdampak langsung pada masyarakat dan percepatan ekonomi daerah.
Ketiga : Mendorong penguatan regulasi berbasis data, penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur, serta transformasi peran Inspektorat Sumbawa (APIP) dari pengawasan represif menuju fungsi preventif, penasehat, dan penjamin mutu sejak perencanaan.
Keempat ; Menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan di Sumbawa wajib menerapkan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta jaminan dampak ekonomi bagi warga lokal melalui penyerapan tenaga kerja, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok, dan program pemberdayaan yang terukur.
Kelima ; Meminta Pemda menghindari akumulasi pencairan anggaran di akhir tahun dengan melakukan percepatan pengadaan barang/jasa dan pengawasan berkala.
Keenam ; Mendorong pengalokasian APBD dan skema kolaborasi dengan pihak ketiga untuk membuka lapangan kerja baru di sektor perdagangan, UMKM, dan industri kecil.
Ketujuh : Mendorong pembenahan wajah Ibu Kota Kabupaten melalui renovasi bangunan kurang terawat, penataan kawasan pertokoan, rekayasa lalu lintas, dan pemugaran monumen penting agar tercipta lingkungan kota yang bersih, rapi, aman, dan elok.
Atas nama Badan Anggaran, kami mengapresiasi kerja sama TAPD Kabupaten Sumbawa yang telah merampungkan tugas konstitusional ini. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Badan Anggaran DPRD menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda," pungkas Adizul Syahbuddin.
Selanjutnya dibacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tetang Persetujuan Peraturan Daerah oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Rusmin Junaidi SPt.M.Si
Apresiasi dan Komitmen Eksekutif
Dalam Pendapat Akhir Bupati, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sumbawa, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja maraton membahas draf penetapan APBD Perubahan ini.
Bupati tidak menampik tantangan kapasitas fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Keterbatasan anggaran dan tingginya tuntutan pembangunan membawa konsekuensi tersendiri bagi penataan alokasi program daerah.
"Keterbatasan dan kondisi anggaran sementara tuntutan belanja daerah semakin meningkat membawa konsekuensi pada banyaknya program yang harus kita alokasikan secara bertahap. Terutama belanja infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi pertanian, kesehatan, peternakan, hingga pendidikan," papar Bupati di hadapan wakil rakyat.
Oleh karena itu, Pemkab Sumbawa bersama DPRD terus berkolaborasi membangun jaring aspirasi dan terobosan luar daerah guna menarik alokasi program dari pemerintah pusat untuk melengkapi keterbatasan APBD.
Memasuki masa kepemimpinan yang berjalan 1 tahun 7 bulan, Bupati Sumbawa mengungkapkan sejumlah potensi besar dan agenda strategis nasional yang kini tengah dikawal ketat oleh pemerintah daerah demi melipatgandakan pertumbuhan ekonomi Sumbawa.
Beberapa agenda penting yang akan segera dieksekusi antara lain Industri Garam Nasional & KEK dengan melakukan audiensi dan tindak lanjut program Industri Garam Nasional serta pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kawasan Samota.
Juga mengawal program revitalisasi dan restorasi ekosistem tambak serta kawasan pesisir. termasuk penguatan Markas Marinir & Korem
Pelaksanaan Groundbreaking penyiapan lahan untuk pembangunan Markas Marinir di Samota serta persiapan penetapan lokasi Komando Resort Militer
Untuk Konektivitas Udara & Pariwisata melakukan lobi dan negosiasi intensif terkait aktivasi penerbangan maskapai komersial di Bandara Sumbawa (panjang landasan 1.480 meter) untuk memacu arus investasi dan wisatawan.
"Langkah-langkah strategis ini akan menjadi trigger (pemicu) pertumbuhan ekonomi cepat di Kabupaten Sumbawa, sebagaimana suksesnya Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah lainnya," tegas Bupati.
Bupati menggarisbawahi bahwa seluruh dinamika pembahasan P-APBD 2026 yang berlangsung intensif merupakan cerminan dari semangat kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif demi terwujudnya Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera.
Sesuai tahapan aturan perundang-undangan, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 ini akan segera disampaikan kepada Penjabat Gubernur NTB untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Alhamdulillah, progres penetapan Perubahan APBD Sumbawa berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, kita termasuk yang tercepat dalam menuntaskan pem
bahasan," tambah Bupati.
Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan, usulan, serta saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi dewan akan menjadi catatan penting dan pedoman bagi jajaran eksekutif dalam mengakselerasi program pembangunan daerah di sisa tahun anggaran 2026.
Penetapan Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dan Bupati Sumbawa, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat guna menjalani proses evaluasi teknis. (AM)
What's Your Reaction?