Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Apresiasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Desak Kelancaran Proses Administrasi
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Apresiasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Desak Kelancaran Proses Administrasi
Sumbawa Besar. Amarmedia.co.id 15 September 2025 — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov., menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian ribuan pegawai non-ASN di daerah.
Faesal menyampaikan apresiasinya kepada rekan-rekan yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa. “Selamat kepada rekan-rekan yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi OPD Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Menurut Faesal, meskipun proses tahapan administrasi dan seleksi kini sudah berjalan, masih ada beberapa pegawai yang terganjal persoalan teknis. Masalah ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi bagi para pegawai yang belum terjaring dalam proses seleksi ini. Diharapkan, proses ini dapat memberikan kepastian status bagi seluruh pegawai non-ASN dan memberikan semangat baru dalam melayani masyarakat," tambah Faesal.
Rincian Alokasi dan Mekanisme Pemberkasan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, (terlampir dalam berita) pemerintah daerah mengalokasikan 2.979 formasi PPPK Paruh Waktu. Alokasi ini terbagi menjadi 1.031 pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan 1.948 yang tidak terdaftar.
Bagi peserta yang lolos, tahap pemberkasan usulan NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada 10 hingga 15 September 2025 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang disyaratkan antara lain Surat Pernyataan 5 poin, SKCK, Daftar Riwayat Hidup (DRH), surat keterangan sehat, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Proses ini dilakukan secara paperless dan akan difasilitasi oleh BKPSDM Kabupaten Sumbawa.
Pemberkasan ini sangat krusial, dan para peserta diimbau untuk teliti dalam mengunggah dokumen. Dalam pengumuman tersebut, Sekda Sumbawa Dr H. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan.
Dengan adanya proses ini, DPRD Sumbawa berharap ribuan tenaga non-ASN yang telah mengabdi dapat segera memiliki status yang jelas dan memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.(AM)
Files
What's Your Reaction?