Ketua DPRD Abdul Rafiq SH : Pengawalan Distribusi Pangan Sebuah Keniscayaan Untuk Kesejahteraan Petani
Ketua DPRD Abdul Rafiq : Pengawalan Distribusi Pangan Sebuah Keniscayaan Untuk Kesejahteraan Petani
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH menyebutkan bahwa fasilitasi distribusi pangan (Implementasi HAP Bapanas_red) yang tengah dijalankan oleh Badan Pangan Nasional Republik Indonesia patut dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumbawa. Dirinya telah melakukan diskusi mendalam dengan Bapanas RI di Jakarta pada Rabu kemarin.
"Konsultasi yang kami lakukan bersama Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konkret untuk mengatasi masalah harga jagung di Sumbawa dan menjaga stabilitas harga jagung di tingkat nasional. Bapanas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mencapai tujuan tersebut" ujarnya di Jakarta Kamis (6/6)
Kemudian lanjutnya langkah - langkah yang dilakukan Pemda Sumbawa bersama DPRD telah dilakukan secara konstitusional mulai dari menerima aspirasi masyarakat, petani aliansi LSM, Aktivis Mahasiswa dan netizen dengan menggelar Hearing dan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapanas RI, untuk memberikan perhatian serius dan khusus terhadap stabilitas harga jagung.
"Harapan kita agar relaksasi harga jagung dapat diperpanjang dan diimplementasikan dan peraturan terkait harga acuan pembelian jagung dapat segera direvisi dikabulkan oleh Bapanas RI, Alhamdulillah " ucapnya
Untuk menjaga stabilitas harga jagung Ketua DPRD mendorong implementasinya dengan program utama Fasilitasi Distribusi Pangan dari Bulog dapat membantu petani mendapatkan harga yang baik melalui tes kadar air yang dapat dilakukan dengan baik, dengan melibatkan peran penyuluh pertanian lapangan dan KUPT pertanian yang ada di kecamatan sehingga dapat memberikan jaminan mutu produk pertanian petani kita.
"Langkah kongkritnya kita dorong kesiapan alat tes kadar air tersebut di masing masing KUPT di seluruh kecamatan" tegasnya.
Demikian pula Keberadaan satgas ketahanan pangan dapat dimaksimalkan." menindaklanjuti pertemuan di Bapanas insya Allah kami akan memanggil para pihak untuk mendengarkan progress dan apa yang telah menjadi ketentuan pelaksanaan surat BAPANAS RI tersebut dan kita kawal demi kesejahteraan petani kita,"tutupnya.
Diketahui dalam surat Kepala Badan pangan nasional RI Nomor 161/TS.02.02/5/2024 per tanggal 31 Mei 2024 hal perpanjangan fleksibilitas harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan ketika konsumen komunitas jagung mengatur pertama fleksibilitas HAP jagung kering di tingkat produsen dan konsumen.
Foto daftar harga jagung berdasarkan kadar airnya
Kedua perpanjangan fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat konsumen berlaku sampai dengan terbitnya peraturan badan pangan nasional tentang perubahan atas per badan Nomor 5 Tahun 2022.
Ketiga penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh perum Bulog mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini.
Keempat untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung di tingkat produsen dan konsumen sesuai surat pemberitahuan ini diharapkan kepada satuan tugas pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen. (AM)
What's Your Reaction?