Kabar Gembira. Inilah Ketetapan Bapanas terkait Harga Jagung 2024
Kabar Gembira. Inilah Ketetapan Bapanas terkait Harga Jagung 2024
Jakarta. Amarmedia.co.id - Badan Pangan Nasional telah merilis surat Nomor : 136/TS.02.02/K/4/2024 25 April 2024 Sifat : Sangat Segera terkait dengan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung Surat ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait harga komoditas Jagung di Seluruh Indonesia.
Disampaikan oleh Kepala Bapanas RI Arief Prasetyo Adi. Mencermati usulan dari para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung antara lain karena kenaikan input produksi, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Reviu HAP Jagung tanggal 22 April 2024 dan Rapat Koordinasi Reviu HAP Komoditas Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras tanggal 24 April 2024 (risalah terlampir), dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen/peternak, diperlukan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang HAP di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras,dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Fleksibilitas HAP Jagung Pipilan Kering di Tingkat Produsen dan Konsumen
Foto Rincian Harga HAP jagung
2. Fleksibilitas HAP Jagung di Tingkat Produsen dan HAP Jagung di Tingkat Konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai sampai dengan 31 Mei 2024;
3. Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke Peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum BULOG mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini; dan
4. Untuk memastikan implementasi Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung di Tingkat Produsen dan Konsumen sesuai surat pemberitahuan ini diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen.
Demikian isi petikan Surat Kepala Badan Pangan Nasional RI Arief Prasetyo Adi yang di Tembusankan kepada yth ; 1). Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);2). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;3). Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;4). Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;5). Menteri Keuangan Republik Indonesia;6). Menteri Perdagangan Republik Indonesia;7). Menteri Pertanian Republik Indonesia;8). Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia;9). Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;dan10). Kepala Kepolisian Republik Indonesia.(AM)
What's Your Reaction?