DPRD Sumbawa dan Kades Lebin Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Warga Ropang

amramr
Jun 25, 2026 - 12:28
Jun 25, 2026 - 12:31
 0  13
DPRD Sumbawa dan Kades Lebin Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Warga Ropang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Gitta Liesbano SH MKn saat menerima Kepala Desa Lebin bersama Camat Ropang.

DPRD Sumbawa dan Kades Lebin Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Warga Ropang

Sumbawa Besar Amarmedia.co.id - 25 Juni 2026 Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Zain SIP menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah untuk memberi kepastian hukum dan membuka akses permodalan bagi masyarakat Kecamatan Ropang, sementara Kepala Desa Lebin aktif mendorong program sertifikasi untuk warganya agar manfaatnya cepat dirasakan. hal itu disampaikan pada kunjungannya ke DPRD Kabupaten Sumbawa dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Gitta Liesbano SH MKn.

menurut Rosi akrab Legislator dari fraksi Golkar ini, Kecamatan Ropang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian karena keberadaan kawasan tambang, kebutuhan infrastruktur, dan persoalan aset yang belum tertib sertifikar. DPRD menilai kepastian status tanah merupakan syarat utama untuk mengurangi konflik pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Pelaksanaan program sertifikasi juga pernah direalisasikan dalam bentuk pembagian sertifikat massal oleh BPN yang menyasar desa-desa di Ropang, sebagai stimulus agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses permodalan. 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gitta Liesbano SH MKn menjelaskan bahwa sertifikat memberikan kepastian hukum sehingga meminimalkan sengketa dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. DPRD menilai sertifikasi membuka peluang masyarakat mengakses pinjaman usaha atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi lokal. 

Ia DPRD mendorong kerja sama aktif antara Pemda, BPN, dan pemerintah desa untuk percepatan pendaftaran dan penerbitan sertifikat, khususnya di desa-desa yang rentan sengketa.

Dalam pertemuan tersebut Langkah yang diusulkan DPRD diantaranya koordinasi antar-institusi, memperkuat sinergi Pemda–BPN–DPRD–kecamatan untuk program sertifikasi terpadu,mendorong kegiatan massal (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap / program sertifikat massal) untuk mempercepat legalisasi hak atas tanah warga. serta melakukan pemetaan bidang tanah, sosialisasi prosedur, dan pendampingan bagi warga yang belum mengerti proses pendaftaran. 

Ditambahkan Rosi Pemda perlu menertibkan aset milik daerah yang belum bersertifikat untuk menghindari sengketa dan memaksimalkan fungsi aset sebagai sumber pendapatan daerah. 

Kepala Desa Lebin Iman fokus mendorong warganya mengikuti program sertifikasi dengan langkah-langkah praktis. Ia siap mengumpulkan dokumen warga, memfasilitasi pengukuran bidang, serta mengkoordinasikan jadwal kegiatan BPN di tingkat desa agar proses berjalan lancar. 

"Dampak dan manfaat yang diharapkan-adalah ada kepastian hak atas tanah untuk warga, mengurangi risiko sengketa dan pelanggaran hak." imbuhnya. dengan sertifikat, warga lebih mudah mendapatkan kredit usaha atau modal kerja, : sertifikat membuka peluang investasi lokal, pengembangan UMKM, dan pemanfaatan lahan yang lebih produktif. pungkasnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow