Disorot Aliansi LSM Soal Izin Tambak Udang Lunyuk, Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan 3 Poin Rekomendasi

amramr
Sep 24, 2026 - 23:07
 0  7
Disorot Aliansi LSM Soal Izin Tambak Udang Lunyuk, Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan 3 Poin Rekomendasi

Disorot Aliansi LSM Soal Izin Tambak Udang Lunyuk, Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan 3 Poin Rekomendasi

SUMBAWA, Amarmedia.co.id — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi serta mengawasi keberadaan dan operasional tambak udang milik PT Lunyuk Aquatama Nusantara (LAN) di Dusun Sumbersari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kamis (24/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Sekretaris Komisi II H. Zohran, S.H., dan Anggota Komisi II Juliansyah, S.E. dan Ridwan SP.M.Si.

Forum RDP mempertemukan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkab Sumbawa, Kantor Pertanahan/BPN Sumbawa, Polres Sumbawa, tim hukum PT LAN, serta perwakilan Aliansi LSM (LSM ITK, Gempar NTB, LPPD Sumbawa, dan LPRI Sumbawa).

Aliansi LSM Soroti Fungsi Lahan dan Irigasi

RDP digelar menyusul adanya aduan Aliansi LSM terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), potensi gangguan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta terganggunya saluran irigasi pertanian di area sekitar operasional tambak.

Perwakilan LPPD Sumbawa, Jahuddin Dennis, bersama LSM mitra mengkritik absennya jajaran direksi utama PT LAN yang hanya diwakili kuasa hukum. Selain itu, mereka menyuarakan ancaman sanksi pidana terkait penyalahgunaan LP2B dan LSD sesuai regulasi UU No. 41 Tahun 2009 dan Perpres No. 5 Tahun 2019.

"Kami pada dasarnya mendukung iklim investasi di Kabupaten Sumbawa, namun penegakan hukum dan aturan tata ruang tidak boleh diabaikan. Jika terbukti melanggar aturan LP2B dan tata ruang, aktivitas operasional harus dihentikan sementara hingga perizinan disesuaikan," tegas Jahuddin.

Menjawab kekhawatiran tersebut, jajaran dinas teknis dan BPN Sumbawa menyampaikan pemaparan data serta dokumen legalitas perusahaan

Sekretaris DPMPTSP Iyan ST menjelaskan bahwa PT LAN mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit 12 September 2022 (perubahan 27 April 2023) untuk KBLI 03254 (Pembesaran Udang Muara/Air Payau) risiko menengah rendah via sistem OSS. Perusahaan juga memegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terbit 16 Juni 2023 seluas 259.577,68 m², Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertanggal 12 Agustus 2024, serta dokumen lingkungan (PKPLH) per 25 Maret 2024.

Sekretaris Dinas Pertanian,Ir. Mukhlis,.M.Si mengonfirmasi bahwa berdasarkan overlay Peta LP2B (SK No. 138 Tahun 2025), lokasi tambak PT LAN tidak masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyebut penataan ruang telah disetujui Forum Penataan Ruang (FPR) lintas sektor. Lokasi berada di kawasan pertanian/perkebunan kurang produktif yang diperbolehkan untuk alih fungsi usaha. Deliniasi awal juga menunjukkan titik lokasi tidak melanggar batas sempadan pantai.

Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah menerbitkan rekomendasi teknis budidaya pada 9 Mei 2025, disusul terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei 2026.

Semeyara kepala Kantor Pertanahan / BPN Sumbawa melalui Kasi Pengukuran BPN Sumbawa, Bahtiar Syarif Arfia, menyampaikan PT LAN telah memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Elektronik No. 5207 seluas 24,83 Hektar. Mengenai indikasi ±14 Hektar yang sempat terindikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), BPN telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN Pusat sejak beberapa bulan lalu untuk pengeluaran dari peta LSD dan saat ini tinggal menunggu penerbitan SK pengesahan resmi.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dina Eka, menjelaskan Pertek Pembuangan Air Limbah ke air permukaan telah terbit dan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan telah siap beroperasi sejak Maret 2026.

Respon Pihak Perusahaan dan Komisi II DPRD

Kuasa Hukum PT LAN, Dr. Hendra, menegaskan keikutsertaannya dalam RDP berpatokan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 16/SKK/IX/masyarakat dari Direktur Utama PT LAN, Andi Wijaya. Ia menyatakan PT LAN bertindak taat hukum sebagai pemanfaat kebijakan (beneficiary). Alih fungsi dilakukan atas lahan berpasir yang kurang produktif dan sering gagal tanam secara legal melalui sistem perizinan terintegrasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H. Zohran, S.H., mengingatkan pentingnya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para investor di Sumbawa. Kendati demikian, ia menekankan agar kelestarian lingkungan, hak masyarakat, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ekonomi lokal Lunyuk tetap diutamakan.

Tiga Poin Rekomendasi Resmi Komisi II DPRD Sumbawa

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan 3 (tiga) poin keputusan dan rekomendasi resmi untuk menyikapi persoalan tersebut:

Pertama ; Meminta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sumbawa dan Dinas PUPR untuk terus mengawal penerbitan SK Pengeluaran/Revisi Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas ±14 Hektar dari Kementerian ATR/BPN demi menjamin kepastian hukum.

Kedua ; Mengingat seluruh perizinan dasar (NIB, HGU, KKPR, PKPLH, PBG) telah dipenuhi secara sah, PT LAN diizinkan untuk tetap melanjutkan kegiatan operasional usaha diluar LSD dengan kewajiban menaati seluruh komitmen kelestarian lingkungan dan rekomendasi teknis yang berlaku.

Ketiga ;Apabila di kemudian hari masih terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dengan data teknis dan legalitas yang telah disajikan, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AM)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow