11 Desember Batas Penetapan UMP Provinsi, Ini Rekomendasi Dewan Pengupahan

amramr
Dec 11, 2024 - 15:50
Dec 11, 2024 - 15:51
 0  45
11 Desember Batas Penetapan UMP Provinsi, Ini Rekomendasi Dewan Pengupahan

11 Desember Batas Penetapan UMP Provinsi, Ini Rekomendasi Dewan Pengupahan 

Mataram.Amarmedia.co.id - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB pada Jumat (6/12/2024). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., dengan agenda utama membahas penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2025.

Dalam sambutannya, Aryadi menyampaikan bahwa sidang kali ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah menyusun aturan baru, sehingga kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 kini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Adapun UMK, penetapannya dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

“Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5%. Formula ini akan menjadi acuan bagi kita untuk segera menetapkan rekomendasi kepada Gubernur,” jelasnya.

Hasil sidang menghasilkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025. Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931,-, mengalami kenaikan sebesar Rp158.864,- dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067,-. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. (AM/DS)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow