Solusi Harga Jagung, Inilah Point Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa
Solusi Harga Jagung, Inilah Point Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Terkait harga jagung yang anjlok di Kabupaten Sumbawa, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan Hearing bersama HMI Cabang Sumbawa dan Pemerintah Daerah. Rabu 22 Mei 2024 di ruang rapat pimpinan DPRD.
Hadir Wakil Ketua Komisi II Bunardi AMd Pi, Sekretaris Komisi II Ridwan SP. Anggota komisi II Adizul Syahabuddin SP.MS.i, dan Junaidi. Kepala Dinas Pertanian Kab.Sumbawa.Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si, Kepala Dinas Pangan Ir. Irin Wahyu Indarni, Kepala Bulog Sumbawa Zuhri Hanafi, Pengurus dan Anggota HMI Cabang Sumbawa, Pengusaha Jagung dari beberapa Perusahaan Pengelola Silo dan Gudang Jagung diantaranya PT SMP Wilson, PT SUL M Syaifuddin, PT CRA Naga Susanto, PT Garuda Daniel Salilatu, PT SAN Ferry.
Dalam kesempatan itu Riyan Hidayat Sekretaris HMI Cabang Sumbawa mengatakan bahwa HMI Cabang Sumbawa meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi dan rekomendasi terbaik bagi petani jagung di Kabupaten Sumbawa
Diakhir pertemuan dibacakan oleh Adizul Syahabuddin beberapa Point rekomendasi komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa yang akan diteruskan kepada Pimpinan DPRD diantaranya adalah ;
pertama ; meminta kepada pemerintah daerah agar dapat berkoordinasi secara intens kepada pemerintah pusat terkait biaya harga acuan pembelian jagung untuk diberlakukan sama seperti HPP gabah berdasarkan masing-masing wilayah.
Kedua : meminta Bulog cabang Sumbawa agar melakukan monitoring pengawasan terhadap mitra Bulog untuk memastikan pembelian harga jagung di tingkat petani (sesuai HAP).
Ketiga : meminta Bulog cabang Sumbawa melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumbawa khususnya petani terkait status mitra bulog yang terdapat di masing-masing wilayah untuk memaksimalkan penyerapan jagung sesuai harga di dalam surat BAPANAS.
Keempat : meminta kepada perusahaan swasta atau opteker di luar mitra Bulog dapat juga berkontribusi atas persoalan rendahnya harga pembelian jagung di Kabupaten Sumbawa.
Kelima : meminta kepada semua pengusaha pembelian jagung yang ada di kabupaten Sumbawa agar dapat menerapkan harga acuan pembelian jagung mulai hari ini sesuai surat Pemda Sumbawa nomor 500.1/490/Ekon-sda/2024.
Diketahui Dalam surat tersebut bernomor 500.1/490/ekon - sda/2024 terkait dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa meminta kepada seluruh pelaku usaha pembelian jagung di Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K /4 /2024 tanggal 24 April 2024 tentang Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.(AM)
What's Your Reaction?
