IUP PT Intam Masuk Wilayah Desa, Bukan Berarti Menguasai Tanah Warga
Oleh: Abdul Ma'ruf Rahmat
IUP PT Intam Masuk Wilayah Desa, Bukan Berarti Menguasai Tanah Warga
Perdebatan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam yang disebut mencakup sekitar 18.500 hektare dan masuk ke sejumlah desa di Kabupaten Sumbawa perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi pertambangan secara utuh.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbawa sebelumnya menyoroti peta IUP PT Intam yang disebut mencakup wilayah Kecamatan Ropang, Lenangguar, dan Lantung. Wilayah yang disebut berada dalam peta tersebut meliputi Desa Lebin, Ropang, Lebangkar, Tatebal, Ledang, Sepukur, dan Padesa.
PMII menyebut peta itu tidak hanya mencakup lahan pertanian dan perkebunan, tetapi juga rumah warga, tempat ibadah, sekolah, puskesmas, kantor KUA, serta fasilitas pelayanan masyarakat lainnya.
Ketua PC PMII Sumbawa, Abdullah, mempertanyakan proses penetapan peta IUP yang dinilai tidak melibatkan masyarakat, terutama pemegang hak atas tanah.
“Kalau perusahaan mengatakan tidak akan menggarap lahan masyarakat tanpa persetujuan, lalu kenapa tanah masyarakat sejak awal dimasukkan ke dalam peta IUP tanpa pemberitahuan dan kesepakatan?” kata Abdullah, sebagaimana diberitakan di media lokal.
PMII juga menyoroti informasi mengenai aktivitas pengeboran di sejumlah titik dalam wilayah IUP. Kegiatan tersebut dinilai menunjukkan bahwa perusahaan mulai beraktivitas di lapangan, meskipun belum memasuki tahap eksploitasi.
Atas persoalan tersebut, PMII meminta pemerintah membuka dokumen perizinan, termasuk status IUP, IUP Operasi Produksi, dokumen AMDAL, dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH apabila kegiatan berada di dalam kawasan hutan.
IUP Bukan Hak Atas Tanah
Secara hukum, keberadaan IUP perlu dibedakan dari hak atas tanah. IUP merupakan perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Sementara itu, hak atas tanah berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bidang tanah berdasarkan hukum pertanahan.
Dengan demikian, IUP bukan sertifikat tanah dan bukan bukti bahwa perusahaan memiliki semua bidang tanah yang berada di dalam batas koordinatnya.
Peta IUP juga tidak selalu menggambarkan lokasi yang akan ditambang secara langsung. Peta tersebut menunjukkan wilayah izin secara administratif dan geografis. Di dalamnya bisa terdapat berbagai bentuk penggunaan ruang, seperti:- lahan pertanian, perkebunan, permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, kawasan hutan dan tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat.
Karena itu, masuknya sebuah desa atau bidang tanah ke dalam peta IUP tidak otomatis berarti rumah warga, sekolah, masjid, puskesmas, atau lahan pertanian akan dibongkar dan ditambang.
Namun, kondisi tersebut juga tidak berarti perusahaan bebas melakukan kegiatan di seluruh wilayah itu. Pemegang IUP tetap wajib mematuhi pemanfaatan tata ruang, persetujuan lingkungan, rencana kerja, ketentuan kawasan hutan, serta kewajiban menyelesaikan hak atas tanah.
Penyelesaian Hak Atas Tanah Wajib Dilakukan
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa pemegang IUP, IUPK, atau izin pertambangan lainnya wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan. Ketentuan itu menjadi penting dalam menjawab kekhawatiran masyarakat.
Perusahaan tidak dapat menggunakan peta IUP sebagai dasar untuk langsung memasuki lahan masyarakat. Apabila suatu lahan akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi, konstruksi, penambangan, jalan angkut, fasilitas pengolahan, atau fasilitas penunjang lainnya, hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pemegang hak.
Penyelesaian tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk kesepakatan dengan pemegang hak, pengadaan tanah apabila relevan, pembayaran kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan, serta pendokumentasian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, terhadap anggapan bahwa “tanah warga menjadi milik perusahaan karena masuk IUP” adalah tidak pas. IUP tidak menghapus hak atas tanah masyarakat. Perusahaan hanya dapat melakukan kegiatan pertambangan pada lokasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, pemanfaatan ruang dan pertanahan. Pencantuman suatu wilayah dalam peta IUP tidak sama dengan pengambilalihan tanah warga.
Desa Masuk IUP Tidak Otomatis Berarti Ditambang
Secara teknis, batas IUP ditentukan berdasarkan koordinat. Sementara itu, batas desa, bidang tanah, permukiman, dan fasilitas umum memiliki sistem pemetaan tersendiri.
Akibatnya, satu wilayah IUP dapat beririsan dengan sebagian atau seluruh wilayah administratif desa. Akan tetapi, kegiatan pertambangan tetap harus ditentukan melalui rencana kerja dan lokasi kegiatan yang lebih spesifik.
Penting membedakan tiga hal berikut: pertama ; WIUP adalah Wilayah yang dapat diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan
Kedua : IUP Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
Ketiga ; Lokasi kegiatan adalah Titik atau area tertentu yang benar-benar digunakan untuk eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan, atau fasilitas pendukung
Artinya, desa yang berada dalam batas IUP belum tentu seluruh wilayahnya menjadi lokasi penambangan. Demikian pula, keberadaan puskesmas, sekolah, masjid, kantor desa, atau permukiman dalam peta umum belum otomatis berarti fasilitas tersebut akan digunakan atau terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan.
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, peta IUP harus dioverlay dengan peta administrasi desa, peta bidang tanah, peta permukiman, peta fasilitas umum;- RTRW dan RDTR;- peta kawasan hutan, peta rencana kerja pertambangan dan peta lokasi pengeboran atau titik eksplorasi.
Tanpa perbandingan peta tersebut, pernyataan bahwa seluruh rumah warga atau fasilitas publik akan terdampak masih berupa klaim yang harus diverifikasi.
Pengeboran Belum Tentu Eksploitasi
Informasi mengenai pengeboran juga perlu dijelaskan secara proporsional. Pengeboran dapat menjadi bagian dari kegiatan eksplorasi. Eksplorasi bertujuan memperoleh data geologi, mengetahui potensi mineral, menentukan kualitas dan kuantitas sumber daya, serta mempelajari kondisi endapan.
Karena itu, pengeboran belum otomatis berarti perusahaan telah memasuki tahap eksploitasi atau operasi produksi. Namun, bukan berarti pengeboran dapat dilakukan tanpa batas. Kegiatan eksplorasi tetap harus memiliki dasar perizinan, tercantum dalam rencana kerja, mengikuti standar keselamatan, memperhatikan dampak terhadap lingkungan, menghormati hak pemegang tanah dan dilakukan pada lokasi yang telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Dengan demikian, dugaan pengeboran harus diperiksa melalui dokumen rencana kerja, titik koordinat, status lahan, perizinan teknis, dan dokumen lingkungan. Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa aktivitas tersebut merupakan kewenangan pusat tanpa memberikan kejelasan status kegiatannya.
Kekhawatiran PMII mengenai perlindungan masyarakat memiliki dasar yang wajar, terutama apabila benar terdapat permukiman dan fasilitas pelayanan publik dalam wilayah izin.
Masyarakat berhak mengetahui apakah wilayah mereka masuk dalam batas IUP, wilayah kerja eksplorasi, atau rencana tapak operasi produksi. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai potensi dampak, rencana penggunaan lahan, mekanisme kompensasi, serta jaminan keselamatan dan lingkungan.
Namun, anggapan bahwa pencantuman tanah masyarakat dalam peta IUP otomatis tidak sah perlu diluruskan.
Secara regulasi, keberadaan tanah masyarakat dalam wilayah WIUP tidak dengan sendirinya membatalkan IUP. Yang menjadi persoalan hukum adalah apakah penetapan wilayah dilakukan oleh pejabat yang berwenang; peta dan koordinatnya benar; wilayah tersebut sesuai dengan tata ruang; izin diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku; masyarakat memperoleh akses informasi; perusahaan telah menyelesaikan hak atas tanah; kegiatan lapangan sesuai dengan tahap dan rencana kerja, dokumen lingkungan telah dipenuhi dan tidak terdapat kegiatan di luar batas izin.
Dengan demikian, tuntutan evaluasi dapat dibenarkan apabila didasarkan pada data dan dugaan pelanggaran konkret. Akan tetapi, tuntutan pencabutan IUP sebaiknya tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa desa atau permukiman berada dalam batas peta.
Penjelasan atas Kewenangan Pemerintah Pusat
Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat Syamsudin menyatakan bahwa IUP untuk pertambangan logam merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, termasuk dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pernyataan tersebut secara umum tepat. UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025 dan memperkuat pengaturan mengenai pengelolaan wilayah pertambangan, perizinan, lingkungan, serta pengawasan pertambangan.
Dalam kerangka kewenangan tersebut, penetapan dan pemberian izin untuk komoditas mineral logam pada prinsipnya berada pada Pemerintah Pusat melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Hal ini juga sejalan dengan pengaturan pelaksanaannya. PP Nomor 96 Tahun 2021, yang kemudian diubah antara lain dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Namun, pernyataan bahwa kewenangan berada pada Pemerintah Pusat tidak boleh ditafsirkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki peran sama sekali.
Pemerintah daerah tetap berkaitan dengan: tata ruang daerah; kondisi sosial dan ekonomi masyarakat; perlindungan lingkungan sesuai kewenangan; pengawasan kegiatan di daerah; fasilitasi penyelesaian konflik; koordinasi dengan Kementerian ESDM; koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi mungkin tidak berwenang menerbitkan atau mencabut IUP mineral logam yang diterbitkan Pemerintah Pusat. Tetapi pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan masyarakat ditangani dan dugaan pelanggaran dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Kewenangan Pencabutan IUP
Apabila IUP PT Intam diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB pada umumnya tidak dapat mencabutnya secara sepihak.
Evaluasi dan pencabutan harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan atau evaluasi apabila terdapat dugaan: pelanggaran terhadap kewajiban IUP; kegiatan di luar koordinat; kegiatan tanpa rencana kerja yang disetujui; tidak dipenuhinya kewajiban lingkungan; tidak diselesaikannya hak atas tanah; tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi; pelanggaran terhadap keselamatan masyarakat; penyampaian data atau dokumen yang tidak benar.
Dengan demikian, pernyataan Kadis ESDM NTB seharusnya dipahami sebagai penjelasan mengenai siapa yang berwenang menerbitkan dan mengevaluasi IUP, bukan sebagai alasan untuk menutup akses informasi atau melepaskan tanggung jawab koordinasi di daerah.
Jadi, Keberadaan desa, permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum dalam batas peta WIUP atau IUP tidak serta-merta berarti perusahaan memiliki tanah masyarakat atau berhak menambang di atas permukiman warga. IUP merupakan izin berusaha di bidang pertambangan, bukan hak kepemilikan atas tanah. Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dan memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, serta teknis sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Namun demikian, pencantuman wilayah masyarakat dalam peta IUP juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterbukaan informasi. Pemerintah dan perusahaan wajib menjelaskan batas koordinat, tahap kegiatan, lokasi rencana kerja, status dokumen lingkungan, status kawasan hutan, dan mekanisme penyelesaian hak atas tanah. Apabila ditemukan kegiatan tanpa dasar izin, tanpa persetujuan yang diperlukan, atau tanpa penyelesaian hak atas tanah, kegiatan tersebut harus diperiksa dan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kesimpulan
Polemik IUP PT Intam tidak dapat disederhanakan menjadi “desa masuk IUP berarti perusahaan mengambil tanah warga”. Sebaliknya, persoalan tersebut juga tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa IUP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Kerangka yang tepat adalah:
1. Desa atau permukiman dapat secara spasial berada di dalam batas WIUP atau IUP.
2. IUP bukan bukti kepemilikan tanah.
3. Perusahaan tidak boleh langsung menambang atau menggunakan tanah warga tanpa penyelesaian hak atas tanah.
4. Pengeboran dapat merupakan kegiatan eksplorasi, bukan otomatis operasi produksi.
5. Setiap kegiatan tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan, tata ruang, kehutanan, dan keselamatan.
6. IUP mineral logam pada prinsipnya berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM sesuai UU Minerba dan perubahan terakhirnya.
7. Pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam koordinasi, tata ruang, pengawasan sesuai kewenangan, dan perlindungan masyarakat.
8. Evaluasi IUP harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, overlay peta, pemeriksaan lapangan, dan verifikasi terhadap proses perizinan.
Dengan pendekatan tersebut, hak masyarakat tetap terlindungi, tetapi pemahaman terhadap fungsi IUP juga tidak keliru. Persoalan utama bukan sekadar apakah desa masuk dalam peta, melainkan apakah seluruh proses perizinan dan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai regulasi serta tanpa menghilangkan hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup yang baik.
*Penulis adalah Abdul Ma'ruf Rahmat - Wartawan amarmedia.co.id dan Tim Ahli Komisi II DPRD kabupaten Sumbawa bidang Ekonomi Industri dan Keuangan (AM)
What's Your Reaction?