Komisi II DPRD Sumbawa Soroti Gagal Panen dan Pengelolaan Air Bendungan Tiu Kulit
Sumbawa.Amarmedia.co.id— Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan perwakilan petani terkait gagal Panen dan distribusi air pertanian di Desa Brangkolong sekaligus mengevaluasi pengelolaan air Bendungan Tiu Kulit serta permasalahan tata tanam di wilayah Kecamatan Maronge dan Plampang, Kamis (1/10/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma SIP, didampingi Sekretaris Komisi II H. Zohran, SH, serta dihadiri jajaran anggota Komisi II lainnya, menyoroti dinamika penanaman padi dan kasus gagal panen (puso) di tingkat petani akibat kendala teknis dan manajemen distribusi air.
Perwakilan Forum P3A Desa Brangkolong memaparkan fakta gagal panen di 3 kelompok tani dengan luas tanam 25 hektar.
Dalam pemaparannya, KUPT Pengairan Plampang, Alfian, menjelaskan bahwa berdasarkan data teknis pada 13 Mei 2026, elevasi air Bendungan Tiu Kulit berada di posisi 55,2 dengan kapasitas total sekitar 5 juta kubik. Kapasitas aman awal yang direkomendasikan secara teknis untuk penanaman padi seluas 458 hektar.
Namun, atas desakan forum P3A dan antusiasme petani target luas tanam disepakati meningkat menjadi 700 hektar. Dalam perkembangannya, realisasi di lapangan bahkan menembus angka 850,85 hektar.
Dari total realisasi tersebut, sebagian besar berhasil dipanen hingga mencapai 825,25 hektar. Kendati demikian, tercatat seluas 25 hektar lahan mengalami gagal panen yang terkonsentrasi di wilayah hilir, seperti Telaga Urung dan Lawang Sona, Desa Brangkolong Kecamatan Plampang.
Kepala BPP Maronge, Iwan Kurniawan, SP, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan air di bendungan, melainkan pada manajemen pengaturan air (rotasi), keterlambatan jadwal tanam, serta kendala teknis jaringan. Temuan lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada saluran tersier, sedimentasi, hingga keberadaan kantong pasir di pintu air hilir yang menghambat laju air.
Sejumlah anggota Komisi II dan peserta rapat menyampaikan pandangan konstruktif untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang
Ridwan, SP, M.Si mengingatkan agar ke depan petani tidak memaksakan diri menanam padi di luar rekomendasi teknis apabila kuota air tidak mencukupi, serta mendorong optimalisasi sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna mengantisipasi risiko kerugian.
Kabid SDA Dinas PUPR Sumbawa Firmansyah Malanuang menjelaskan bahwa Bendungan Tiu Kulit beserta jaringan primer dan sekundernya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Oleh karena itu, sinergi lintas kewenangan sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan anggaran pemeliharaan daerah.
Sementara Ahmad Nawawi dan Muhammad Zain Anggota Komisi II) mendesak Dinas PUPR Sumbawa untuk proaktif berkoordinasi dengan tingkat provinsi agar anggaran perbaikan jaringan irigasi dapat segera digelontorkan. Mereka juga mendorong adanya skema kompensasi dari pemerintah bagi petani yang mengalami gagal panen.
Kades Brang Kolong Ahmad, SH menyoroti pentingnya kejelasan penetapan luasan dan lokasi sasaran irigasi secara akurat oleh petugas pengairan agar tidak memicu ketimpangan distribusi air antarwilayah sisi kiri dan kanan saluran.
Menanggapi berbagai masukan dan dinamika dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan empat rekomendasi strategis untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait:
Pertama ; Meminta Bupati Sumbawa melalui OPD terkait—termasuk KUPT Pengairan, Ka UPB Sumbawa 3, BPP Maronge dan Plampang, pihak kecamatan, hingga pengurus P3A—untuk memperketat koordinasi dan transparansi data ketersediaan air sebelum musim tanam dimulai guna menghindari selisih perencanaan.
Kedua ; mendorong forum P3A agar lebih tegas dan konsisten mematuhi kesepakatan kuota serta jadwal giliran air, mengingat kerentanan wilayah terhadap defisit air di musim kemarau.
Ketiga meminta Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa untuk bersurat dan berkoordinasi secara intensif dengan Dinas PUPR/PKP Provinsi NTB guna memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak, penanganan saluran tersier, serta pembersihan sedimentasi di pintu air hilir.
Keempat ; Mendorong Dinas Pertanian melalui BPP untuk mendata secara akurat 25 hektar lahan yang mengalami gagal panen di wilayah hilir (khususnya Desa Brang Kolong dan sekitarnya) guna merumuskan skema solusi, bantuan mitigasi, maupun kompensasi kekeringan bagi petani terdampak. (AM)
What's Your Reaction?