Anggota DPRD Ridwan Desak PLN Selesaikan Secara Internal Relokasi Gardu Induk dan Ganti Rugi Lumbung Pangan
Anggota DPRD Ridwan. Desak PLN Selesaikan Secara Internal Relokasi Gardu Induk dan Ganti Rugi Lumbung Pangan
Sumbawa, Amarmedia.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menunjukkan ketegasannya dalam membela kepentingan masyarakat terkait permasalahan ketenagalistrikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero), Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, Aliansi LSM, dan Ketua KUB Uma Aru Desa Kakiang, Komisi II mendesak PLN untuk segera menyelesaikan dua persoalan krusial yang merugikan warga.
Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Zain SIP dari fraksi Partai Golkar ini membahas keberatan warga Dusun Empan Desa Labuhan Badas atas pendirian gardu induk di lahan pekarangan mereka, serta insiden tiang listrik PLN yang roboh menimpa lumbung pangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Uma Aru di Desa Kakiang.
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Ridwan SP MSi, dengan tegas menyampaikan bahwa kedua permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal oleh PLN dengan komunikasi yang baik dan itikad yang tulus. "Kedua masalah ini semestinya dapat diselesaikan di tingkat PLN jika ada itikad baik, dengan komunikasi yang baik apa yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan juga disampaikan. Kita ingin memberikan solusi yang tidak melanggar hukum juga," ujarnya Ridwan yang juga Anggota Fraksi PKB.
Lebih lanjut, Ridwan menekankan pentingnya pembangunan ketenagalistrikan yang menganut asas manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, serta mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Menanggapi keluhan warga terkait keberadaan gardu induk yang dianggap mengganggu dan berpotensi menurunkan nilai tanah, serta tiang listrik yang merusak lumbung pangan vital bagi kelompok tani, harus segera di selesaikan.
Perwakilan Aliansi LSM, Abdul Hattab, dan Ketua KUB Uma Aru, Erfan, menyampaikan tuntutan agar PLN bertanggung jawab dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat.
Camat Labuhan Badas, HM Taufik, dan Kepala Desa Labuhan Badas, H Usman, turut mendukung aspirasi warga dan menyarankan agar PLN mempertimbangkan relokasi gardu induk ke lokasi yang tidak merugikan masyarakat.
Asisten Manager UP PLN Sumbawa, Dhany SP, menjelaskan bahwa pembangunan gardu induk diperkirakan terjadi pada tahun 1980-an dan mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan serta UU Nomor 30 Tahun 2009. Terkait kompensasi, ia menjelaskan bahwa regulasi hanya mengatur kompensasi untuk Gardu Induk, Pembangkit, dan Saluran Tegangan Tinggi dengan daya di atas 70 KV, sementara gardu di Labuhan Badas berdaya 20 KV. Namun, PLN bersedia mempertimbangkan relokasi jika ada surat keberatan resmi dari pemilik lahan dan perencanaan yang disetujui. Terkait insiden tiang listrik, PLN menawarkan perbaikan lumbung pangan sesuai kerusakan.
Manager UP PLN Sumbawa, Firman S, menambahkan bahwa dasar awal pembangunan adalah izin prinsip lokasi dari Kepala Daerah. Pihaknya berkomitmen untuk melayani seluruh masyarakat, namun juga terikat dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sesi pendalaman, anggota Komisi II DPRD Sumbawa, termasuk Kaharuddin Z, H Andi Mappeleppui, Ahmad Nawawi, dan Adhe Mudhita Nursyamsu, dengan suara bulat mendesak PLN untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan mencari solusi yang adil, tidak hanya berpegang pada regulasi yang menguntungkan perusahaan. Mereka meminta PLN untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga dan mencari solusi komprehensif.
Sebagai hasil dari RDP tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan beberapa rekomendasi tegas kepada PLN Sumbawa, antara lain Merelokasi keberadaan gardu listrik di pekarangan warga Dusun Empan Desa Labuhan Badas segera, dengan batas waktu satu minggu dari tanggal rapat (29 April 2025), dan melakukan evaluasi atas keberadaan gardu listrik yang mendapat keberatan.
Kemudian PLN Bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita KUB Uma Aru akibat tiang listrik yang menimpa lumbung pangan, sesuai RAB yang diajukan dengan mekanisme yang diatur oleh PLN.
Dan Memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum apabila tidak menerima atau keberatan dengan rekomendasi ini.
Ketegasan DPRD Sumbawa ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan pembangunan infrastruktur, termasuk ketenagalistrikan, berjalan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak. (AM)
What's Your Reaction?
