H-8 Penutupan Usulan CASN 2026: Instansi yang Terlambat Dianggap Absen Rekrutmen
H-8 Penutupan Usulan CASN 2026: Instansi yang Terlambat Dianggap Absen Rekrutmen
JAKARTA.Amarmedia.co.id – Pemerintah memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan instansi pusat maupun daerah terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Batas waktu penyampaian usulan kebutuhan CPNS dan PPPK kini tinggal menyisakan delapan hari lagi, yakni hingga 31 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan waktu. Ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera bergerak cepat mengirimkan data formasi melalui aplikasi e-formasi.
"Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan," ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Senin (23/3).
Sanksi Bagi Instansi yang Melampaui Batas Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, melalui Surat Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026, memberikan peringatan tegas. Instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga tenggat waktu yang ditentukan akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil guna mempercepat penetapan formasi nasional agar proses rekrutmen dapat berjalan sesuai jadwal. Selain itu, BKN menyatakan kesiapannya sebagai ketua pelaksana nasional untuk menyukseskan seleksi tahun ini, sembari menunggu koordinasi anggaran dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
4 Kriteria Utama Usulan Formasi
Dalam menyusun usulan, instansi pemerintah wajib memperhatikan empat poin krusial yang digariskan oleh KemenPAN-RB:
1. Prinsip Zero Growth: Penambahan pegawai dibatasi, kecuali untuk pemenuhan pelayanan dasar seperti Pendidikan dan Kesehatan.
2. Anggaran: Usulan harus menyesuaikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD masing-masing daerah.
3. Program Prioritas: Jabatan yang diusulkan harus mendukung program prioritas nasional dan pencapaian tujuan instansi.
4. Peta Jabatan & Pensiun: Penyusunan harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan serta memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026.
Dampak Penataan Kabinet Merah Putih
Rekrutmen CASN 2026 kali ini juga menjadi sangat krusial karena adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai dampak dari Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih.
Instansi diharapkan melakukan penyesuaian komposisi ASN yang mendukung transformasi organisasi tersebut. Seluruh usulan wajib diunggah secara daring melalui tautan resmi [https://formasi.menpan.go.id]
What's Your Reaction?
