Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Penjelasan 4 Ranperda Inisiatif Komisi

Oct 17, 2023 - 15:58
 0  39
Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Penjelasan 4 Ranperda Inisiatif Komisi
Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa Ahmadul Kusasi SH.

Bapemperda DPRD Sumbawa Sampaikan Penjelasan 4 Ranperda Inisiatif Komisi 

Sumbawa. Amarmedia.co.id | DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/10/2023). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua  II DPRD Syamsul Fikri AR.S.Ag.M.Si. Hadir pula Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany SPd MPd bersama Forkopimda dan kepala OPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Sumbawa.

Melalui Juru Bicara Bapemperda, Ahmadul Kusasi SH menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Sidang. “Terima kasih serta penghargaan yang tiada terhingga kami sampaikan kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna menyampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023” Ucap Ahmadul yang juga ketua Fraksi Golkar ini. 

Pada masa sidang ini lanjut Ahmadul, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, antara lain sebagai berikut : 1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa); 2). Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa); 3). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa); 4). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa). 

Dijelasakan lebih dalam oleh Ahmadul, bahwa  Ranperda tentang Penataan Desa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi salah satu landasan utama dalam mengatur dan mengelola desa, terutama menyangkut anggaran desa, sehingga mendorong masyarakat untuk membentuk desa. 

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dalam Penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya tujuan dari Penataan Desa, adalah untuk: mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan meningkatkan daya saing desa. Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa ini terdiri atas 14 Bab dan 56 Pasal. 

Dua: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa. 

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menyongsong era globalisasi khususya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah, maka dapat dilakukan dengan mendorong peningkatan kegiatan di berbagai sektor usaha diantaranya pada sektor industri. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah. Rencana Pembangunan Industri Daerah harus selaras dengan RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), agar memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Daerah dimaksudkan agar menjadi pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep pembangunan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang, sumber daya dan lingkungan hidup. Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu kabupaten/kota yang berada di dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat digerakan untuk menumbuhkan kamajuan daerah dalam sektor industri.

Kedua sumber daya ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kemajuan industri daerah. Perencanaan pembangunan maupun pengembangan industri di daerah harus memenuhi unsur-unsur dan pertimbangkan efektifitas dari berbagai segi, antara lain: a. kemudahan untuk memperoleh kapling industri siap bangun yang sudah dilengkapi berbagai prasarana dan sarana penunjang. b. memberi kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segala bentuk gangguan dan diperolehnya rasa aman bagi dunia usaha. c. mengatasi permasalahan tata ruang dan sekaligus mengatasi permasalahan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri. Aspek tata ruang bagi pembangunan dan pengembangan industri menjadi salah satu pedoman utama yang harus dipatuhi untuk meminimalisir terjadinya resiko-resiko serta masalah-masalah konflik penggunaan lahan.

Apabila kegiatan industri telah dapat diarahkan pada lokasi peruntukannya, maka akan lebih mudah bagi penataan ruang daerah, khususnya pada daerah sekitar lokasi industri. Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan industri selain merupakan suatu kegiatan bisnis, tetapi juga mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, maka dalam implentasinya tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah serta kelayakan tekno ekonomis. 

Untuk itu agar pembangunan industri di Kabupaten Sumbawa dapat berhasil guna dan berdaya guna diperlukan adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa yang kemudian akan ditetapkan dalam peraturan daerah Selanjutnya maksud dibentuk Peraturan Daerah ini adalah agar menjadi: pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau insitusi terkait dalam pembangunan industri; dan pedoman bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan industri. 

Kemudian tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk: mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah; menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri di daerah; mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan; mewujudkan pemerataan pembangunan industri guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan. 

Adapun ruang lingkup yang terkandung dalam materi mutannya, meliputi: Industri Unggulan Daerah; Sistematika Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa; Pelaksanaan; Peran serta masyarakat; Pemantauan dan Evaluasi; serta Pembiayaan. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043 ini terdiri dari 10 Bab dan 14 Pasal. 

Tiga: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan Penyelenggaraan perumahan 

Merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam memposisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia.

Dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien perlu didukung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat. 

Selanjutnya, tujuan dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini adalah untuk: a). memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b). mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; c). meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan Perdesaan; d.) memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; e). menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan f.) menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Adapun ruang lingkup materi muatan yang terkandung di dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; permohonan izin rencana fungsi dan manfaat rumah susun serta pengubahan; pendanaan; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; sistem informasi; larangan; saksi administratif; ketentuan penyelidikan; dan ketentuan pidana. Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini terdiri dari 16 Bab dan 53 Pasal. 

Empat: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 

Untuk memberi perlindungan dan memperkuat agar masyarakat tidak mengalami kemiskinan, perlu adanya upaya negara dan/atau daerah melalui pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pengaturan lingkup kehidupan masyarakat yang komprehensif, mencakup berbagai dimensi dan aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu sendiri adalah untuk: a.) meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat; b). memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c.) meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d). meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e). meningkatkan kemampuan, keterampilan, kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f). meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun ruang lingkup materi muatan di dalamnya, meliputi: sasaran; penyelenggaraan; tanggung jawab dan wewenang; penyelenggaraan kesejahteraan sosial; penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial; sumberdaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; peran serta masyarakat; pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial; standar pelayanan minimal; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; dan sanksi administratif. Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini terdiri dari 15 Bab dan 47 Pasal. 

Adapun Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa adalah Ketua : Ahmadul Kusasi, SH. Wakil Ketua : Muhammad Noer, S.Pd.I. Anggota : H. Edy Syah Riansah, SE. Anggota-angota : Muhammad Tayeb, Hamzah Abdullah, Edy Syarifuddin, Budi Kurniawan, ST. Muhammad Fauzi, S.AP. Sukiman K, S.Pd.I. H. Salman Alfarisi, SH. Dan Irwandi (Ruf)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow