Izin Tambak Udang Disebut "Main Mata"? Ini Jawaban Tegas Kepala DLH Sumbawa

amramr
Jul 30, 2026 - 11:37
 0  25
Izin Tambak Udang Disebut "Main Mata"? Ini Jawaban Tegas Kepala DLH Sumbawa

Sumbawa.Amarmedia.co.id  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa proses perizinan usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada ruang bagi praktik permainan perizinan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya pada 28 Juni 2026, menanggapi berkembangnya isu dugaan permainan izin lingkungan pada sejumlah usaha tambak di wilayah pesisir Kabupaten Sumbawa.

Menurut Pipin, seluruh dokumen lingkungan diproses melalui sistem perizinan berbasis elektronik dan melibatkan berbagai instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing. 

Oleh karena itu, izin tidak dapat diterbitkan apabila persyaratan maupun dokumen yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

"Kalau semua persyaratan sudah memenuhi ketentuan, tentu akan diproses. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, tidak mungkin izin bisa diterbitkan. Semua melalui tahapan dan pembahasan lintas sektor, sehingga tidak ada proses yang dilakukan secara sepihak," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah, proses dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sedangkan usaha dengan skala lebih besar akan melalui tahapan pembahasan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari aspek tata ruang, pemanfaatan ruang laut, hingga dokumen lingkungan.

Menurutnya, pemanfaatan ruang laut dengan luasan tertentu juga menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga tidak seluruh proses berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Selain proses perizinan, DLH juga secara rutin melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan budidaya tambak. Pengawasan dilakukan melalui monitoring berkala, pemeriksaan secara sampling, evaluasi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta tindak lanjut atas setiap laporan masyarakat.

"Kalau ada laporan masyarakat, kami pasti turun ke lapangan. Kami mengecek apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Kalau ada ketidaksesuaian tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pipin mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan koordinasi terkait tata kelola perizinan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. Dalam kesempatan tersebut, DLH telah menyerahkan data yang diminta sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan juga memiliki kewajiban melaksanakan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, serta penyampaian laporan secara berkala kepada pemerintah.

Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap dokumen lingkungan, pemerintah akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun apabila pelanggaran tetap terjadi, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi yang berwenang.

Pipin juga menegaskan bahwa Kabupaten Sumbawa saat ini menjadi salah satu daerah yang sangat diminati investor sektor budidaya udang karena memiliki potensi sumber daya alam yang baik, kualitas perairan yang mendukung, serta kondisi geografis yang dinilai sangat potensial untuk pengembangan akuakultur.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan hidup.

"Kami mendukung investasi karena memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan. Pengawasan akan terus dilakukan agar kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar," pungkas Pipin.

DLH Kabupaten Sumbawa juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Sumbawa. (AM/Jhe)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow