Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa; Mengancam Kedaulatan Negara dan Lingkungan
Oleh : Kasdiyanto (Mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Teknologi Sumbawa)
Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa; Mengancam Kedaulatan Negara dan Lingkungan
Oleh : Kasdiyanto
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Teknologi Sumbawa)
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan berita penjualan Pulau Panjang yang terletak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui salah satu situs daring bernama PrivatIslanOnline.com. Kasus ini bukan sekadar persoalan jual beli biasa, tetapi menyangkut kedaulatan negara serta pelanggaran terhadap hukum agraria dan kelautan Indonesia.
Kementerian kelautan dan perikanan telah menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia. Menurut saya, penjualan pulau secara daring ini merupakan ancaman serius terhadap wilayah, kedaulatan, dan lingkungan hidup yang harus segera ditindak.
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulau yang sangat banyak. Berdasarkan data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.380 pulau. Setiap pulau, sekecil apa pun, memiliki peran strategis sebagai bagian dari batas teritorial negara. Menjual pulau sama saja dengan membuka pintu bagi penguasaan wilayah oleh pihak asing, yang dapat berdampak pada klaim teritorial dan eksploitasi sumber daya secara tidak terkendali.
Menurut keterangan resmi pemerintah, Pulau Panjang memiliki luas 1.641,25 hektare. Pulau ini termasuk ke dalam kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/KPTS-II/1999 15 Juni 1999. Pernyataan resmi dari BKSDA NTB dan pejabat pemerintah daerah juga menegaskan statusnya sebagai kawasan konservasi milik negara.
Artinya, pulau tersebut dilindungi secara hukum dan tidak bisa dimiliki atau dikelola secara sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016, luas pulau yang dapat dimiliki pihak tertentu maksimal 70% dari total luas pulau, sementara 30% sisanya harus diperuntukkan bagi kepentingan umum, untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Oleh karena itu, tindakan menjual pulau melalui situs daring merupakan pelanggaran nyata terhadap perlindungan fungsi ekologis dan kedaulatan negara.
Di sisi lain, fenomena kepemilikan tanah oleh orang asing juga memperumit persoalan. Banyak ditemukan kasus di mana warga negara asing menggunakan modus nominee atau “pinjam nama”, yaitu perjanjian antara dua pihak dalam bentuk akta otentik. Dalam perjanjian nominee, salah satu pihak (nominee) bertindak atas nama pihak lain (beneficial owner) dalam hal kepemilikan atau pengelolaan suatu aset.
Praktik ini pernah marak di Bali. Walaupun secara hukum sebagian besar pengadilan memihak warga negara Indonesia, Praktik tersebut tetap membuka celah hukum yang dapat merugikan negara. Jika praktik ini terus dibiarkan, pulau-pulau kecil berpotensi jatuh ke tangan asing tanpa pengawasan, yang dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas wilayah strategisnya.
Pemerintah telah menyatakan dengan tegas bahwa Pulau Panjang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan bagian dari kekayaan negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap platform digital yang memperdagangkan aset-aset seperti pulau harus diperketat.
Penegakan hukum perlu dilaksanakan secara konsisten tanpa toleransi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar tumbuh kesadaran bahwa pulau bukanlah barang dagangan, melainkan warisan bangsa yang wajib dijaga bersama demi kepentingan generasi mendatang.
Dengan demikian, sudah saatnya kita semua menyadari bahwa penjualan pulau bukan hanya sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut rasa nasionalisme, tanggung jawab terhadap lingkungan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pulau bukanlah aset yang bisa diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing. Pulau adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus dijaga, bukan diperdagangkan.
What's Your Reaction?
