Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Jul 2, 2024 - 19:34
Jul 2, 2024 - 19:40
 0  61
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Bahas Jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 

Sumbawa.Amarmedia.co.id -  Pada hari Senin, 1 Juli 2024, di ruang rapat pimpinan, DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. 

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR SAg.M.Si, Nanang Nasiruddin SAP M.MInov, anggota Banmus DPRD diantaranya Muhammad Faisal SAP.M.M.Inov, Sri Wahyuni, Muhammad Nur SPdI, Ahdar, Muhammad Tahir SH, Muhammad Yasin Musamma SAP, Muhammad Tayeb, Gahtan Hanu Cakita, Hj Jamila SPd SD, Saripuddin SPd, Ida Rahayu.SAP perwakilan Pemerintah Daerah Asisten III Ir Dirmawan, Kepala Bappeda Endang Syaifuddin Adi Nusantara S.Sos MT, dan Kepala  BKAD Didi Hermansyah SE, bersama  jajaran Pemerintah Daerah serta Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa. 

Agenda Utama:

Dalam kesempatan itu Ketua Banmus DPRD Abdul Rafiq membahas jadwal rapat paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Disini telah ada rancangan jadwal Rapat Paripurna Pertama Kamis, 4 Juli 2024, pukul 10.00 WITA, untuk Pembicaraan tingkat pertama dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa.apakah disetujui? Lempar Ketua DPRD. Dijawab oleh anggota Banmus lainnya Sepakat.!.

Selanjutnya Kamis sampai dengan Jumat, tanggal 4-5 Juli 2024 agenda Rapat internal fraksi-fraksi DPRD untuk menyusun pandangan umum fraksi terkait penjelasan Bupati.

Pada hari Senin, 8 Juli 2024, pukul 09.00 WITA: Paripurna kedua dengan agenda Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. dan hari Rabu, 10 Juli 2024 pukul 10.00 WITA dijadwalkan Paripurna ketiga dengan agenda Penyampaian jawaban/tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD.

Pada kesempatan tersebut Ahdar mengusulkan agar dimajukan jadwal paripurna terakhir atau keempat sedianya akan digelar Senin 15 Juli 2024 menjadi Jumat 12 Juli 2024, pukul 14.00 WITA, dengan Agenda Pembicaraan tingkat kedua yakni Penyampaian laporan Pansus DPRD, Persetujuan/penetapan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda menjadi Perda dan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati. Dan usulan ini disetujui peserta rapat. Sehingga Waktu bagi Pansus untuk menyusun laporan Pansus DPRD pada hari Rabu sampai dengan Kamis atau tanggal 10- 11 Juli 2024. 

Kepada awak media. Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangatlah penting karena beberapa alasan seperti transparansi dan akuntabilitas serta evaluasi kinerja.

"Pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran publik. Hal ini juga memastikan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah" tandasnya 

Kemudian lanjutnya untuk evaluasi kinerja. Melalui pembahasan Ranperda, DPRD dapat mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam APBD. Hal ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. 

Pembahasan Ranperda dapat mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan dapat diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

"Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan. Hal ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab" pungkasnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow